'Budak Siantan' Layanan Pontura Fasilitasi Warga Urus Adminduk Online

Bagi Warga Miskin yang Tak Miliki Smartphone

 

PONTIANAK - Satu lagi inovasi yang dilakukan Kecamatan Pontianak Utara dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada warganya. Lewat Pembuatan Administrasi Kependudukan Difasilitasi Kelurahan dan Kecamatan atau dengan nama akronim 'Budak Siantan', kelurahan dan kecamatan di Pontianak Utara memfasilitasi warga yang tidak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online dikarenakan tidak memiliki perangkat smartphone. Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni menjelaskan, dari pihak kecamatan dan kelurahan memiliki user tersendiri untuk bisa mengakses pelayanan online adminduk. Lewat layanan Budak Siantan, warga Pontianak Utara yang hendak mengurus dokumen adminduknya, cukup mendatangi kantor lurah dan camat agar bisa difasilitasi pengurusan berkasnya secara online.

 

"Sehingga warga Pontianak Utara tidak perlu repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, cukup ke kantor camat atau lurah saja dan layanan ini gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya, Kamis (17/2/2022).

 

Kendati demikian, jenis layanan ini memang disediakan bagi warga yang masuk kategori miskin dan tidak memiliki perangkat smartphone maupun gadget. Keterbatasan warga inilah yang disasar oleh Kecamatan Pontianak Utara dan kelurahan se-Pontianak Utara.

 

"Hal ini akan membantu masyarakat dalam memanfaatkan teknologi," tuturnya.

 

Dini menambahkan, tak dipungkiri saat ini tidak semua masyarakat yang memiliki perangkat smartphone karena kondisi perekonomian. Kehadiran layanan Budak Siantan ini sebagai bentuk fasilitasi dari kelurahan dan kecamatan dalam membantu warga mengurus dokumen adminduknya secara online terutama warga miskin yang tidak memiliki perangkat gadget.

 

"Layanan Budak Siantan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terlebih di Kecamatan Pontianak Utara ini masih banyak warga yang tidak mampu," imbuhnya.

 

Hal itulah yang melatarbelakangi pihaknya untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengakses pelayanan online. Warga hanya cukup mendatangi kantor kecamatan atau kelurahan dengan membawa kelengkapan berkas.

 

"Nanti kami dari kecamatan dan kelurahan yang akan memfasilitasi dalam penyelesaian adminduk," pungkasnya. (prokopim)