,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Mulai Open Bidding, Posisi Sekda Salah Satunya
PONTIANAK – Open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi dibuka. Posisi yang akan diisi adalah Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3A). Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, untuk jadwal rinci sudah dapat diakses melalui laman Pemkot Pontianak pontianak.go.id.
“Mulai dari tanggal 28 Maret dan akan ditetapkan bulan Mei, rencananya 31 Mei sudah dilantik, jadwal bisa berubah kapan saja atau tentatif,” katanya, di Kantor Wali Kota, Kamis (28/3/2024).
Open bidding akan melibatkan dua orang JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat serta tiga orang dari akademisi sebagai panitia seleksi (pansel). Setelah seleksi, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Waktunya tidak bisa diprediksi, bisa cepat dan tergantung keputusan tiga instansi tersebut,” ungkapnya.
Ani memastikan tidak ada intervensi dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam proses dan tahapan lelang jabatan atau open bidding maupun job fit sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Pejabat yang menduduki jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan murni melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensinya.
"Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Komisi ASN," imbuhnya.
Ani menekankan kepada pejabat yang akan menjalankan proses seleksi untuk mematuhi aturan dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan agar para pejabat saling berkoordinasi terkait perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Pejabat harus peka, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pesannya.
Seperti diketahui, lelang jabatan ini menyusul pensiunnya pejabat yang lama. Tidak lama lagi, Sekda Kota Pontianak Mulyadi juga akan memasuki masa purna tugas mulai bulan Mei mendatang. Ani mempersilahkan bagi siapapun yang memenuhi syarat untuk ikut open bidding dan job fit.
“Nanti akan diseleksi sesuai aturan, kemudian siapa saja boleh ikut asal memenuhi syarat,” tutupnya. (kominfo)
Pj Wako Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
Paparkan Capaian Kinerja dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui, Edi Rusdi Kamtono yang menjabat Wali Kota Pontianak periode 2018-2023 berakhir tanggal 23 Desember 2023 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 20, disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, pejabat pengganti menyampaikan LKPJ berdasarkan memori serah terima jabatan.
“Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya usai penyampaian LKPJ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/3/2024).
Dalam capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya lagi, mencakup indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2023.
Untuk mewujudkan misi Kota Pontianak, yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya, kualitas SDM menjadi faktor yang sangat penting. Salah satu indikatornya adala Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Tahun 2023 IPM Kota Pontianak sebesar 81,63 persen dan angka itu melampaui target akhir dalam Perubahan RPJMD Tahun 2020-2024 yang ditetapkan 81,30,” terang Ani Sofian.
Menurutnya, peningkatan IPM ini didorong oleh upaya peningkatan kualitas bidang kesehatan, salah satunya meratanya fasilitas kesehatan dan adanya kemudahan untuk mengakses persalinan medis.
“Angka Harapan Hidup di Kota Pontianak selalu mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2023 tercatat 75,07 tahun, naik 1,61 tahun dibandingkan tahun 2022 lalu yang tercatat 73,46 tahun,” imbuhnya.
Kemudian, sambung Ani, bidang pendidikan khususnya peningkatan angka partisipasi sekolah. Peningkatan di bidang pendidikan turut memberi andil dalam kenaikan IPM, seperti Angka Harapan Lama Sekolah yang mengalami peningkatan dimana pada tahun 2023 menjadi 15,04 tahun. Angka tersebut naik 0,02 tahun jika dibandingkan tahun 2022 lalu 15,02 tahun.
“Hal ini mengindikasikan bahwa di Kota Pontianak kemungkinan seorang anak tetap bersekolah pada jenjang tertentu semakin meningkat. Tentunya banyak faktor yang mempengaruhi, satu di antaranya program pembangunan di bidang pendidikan,” tutupnya. (prokopim)
Apresiasi Guru Ngaji Tradisional, Pemkot Beri Bantuan Operasional
360 Guru Ngaji Tradisional Terima Bantuan Operasional
PONTIANAK - Keberadaan guru ngaji tradisional hingga kini dirasakan masih sangat dibutuhkan dalam memberikan pembinaan spiritual bagi masyarakat khususnya umat Islam. Sebagai bentuk perhatian terhadap guru ngaji tradisional yang telah menjalankan tugas mulia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengucurkan bantuan operasional kepada 360 guru ngaji tradisional se-Kota Pontianak. Masing-masing guru ngaji menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, bantuan yang diberikan ini diharapkan tidak hanya dilihat dari besaran nilainya, tetapi niat baik dari Pemkot Pontianak sebagai wujud kepedulian terhadap guru ngaji tradisional atas kiprahnya mengabdikan diri dalam menyebarkan nilai-nilai keagamaan.
“Bentuk perhatian ini meski dilihat masih terbatas tetapi inilah yang bisa diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Semoga bantuan ini dapat meringankan para guru ngaji dalam melaksanakan tugas mulianya," ujarnya usai menyerahkan bantuan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, jika melihat jumlah penduduk Kota Pontianak sebanyak 679.818 jiwa, memang tidak sebanding dengan jumlah guru ngaji yang ada. Terlebih mayoritas penduduk Kota Pontianak beragama Islam. Oleh karenanya, perlu ada regenerasi guru ngaji untuk keberlanjutan mengajarkan baca tulis Al Quran.
“Mudah-mudahan jumlah guru ngaji di Kota Pontianak terus bertambah dan saya atas nama Pemkot Pontianak juga mengucapkan terima kasih kepada guru ngaji yang telah mengajarkan Al Quran kepada murid-muridnya, semoga pahala bapak ibu terus mengalir,” tutur Ani Sofian.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Iwan Amriady menuturkan, tujuan pemberian bantuan ini untuk merealisasikan bantuan kepada guru ngaji tradisional sebagai penghargaan dan pembinaan Pemkot Pontianak terhadap kegiatan yang dilakukan secara sukarela mengajar baca tulis Al Quran sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan spiritual dan pemahaman ajaran agama.
“Kita berharap guru ngaji tradisional dapat terus mempertimbangkan aspek keberlanjutan, peralihan antar generasi untuk melahirkan guru-guru ngaji yang baru di Kota Pontianak pada masa mendatang,” imbuhnya. (prokopim/kominfo)
Pastikan Takaran PUBBM Akurat, Tim Pengawas Kemetrologian Sidak SPBU
PONTIANAK – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, dari sampel yang didapatkan, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai.
“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” katanya, usai memimpin pengawasan ke beberapa SPBU, Kamis (28/3/2024).
Mendekati lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang. Ia menyebut, ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.
“Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan,” tegasnya.
Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, kedua memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, ketiga memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.
“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.
“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)