,
menampilkan: hasil
Wako Dukung Pembangunan Rumah Radakng Samilik
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Rumah Radakng Samilik di Jalan Panca Bhakti, Kecamatan Pontianak Utara. Menurutnya, Rumah radakng memiliki arti penting sebagai simbol budaya masyarakat adat Dayak sekaligus ruang untuk memperkuat silaturahmi, baik di kalangan masyarakat Dayak maupun masyarakat luas di Kota Pontianak.
“Atas nama Pemerintah Kota Pontianak, tentunya saya mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini," katanya usai meletakkan batu pertama pembangunan rumah radakng tersebut, Sabtu (11/4/2026).
Edi berharap pembangunan Rumah Radakng Samilik dapat berjalan lancar dan segera difungsikan sebagai tempat kegiatan budaya, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan. Ia menilai keberadaan fasilitas semacam itu penting untuk menjaga keberagaman dan memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat Pontianak yang majemuk.
Untuk mendukung keberadaan rumah radakng, Pemkot membangun Jalan Panca Bhakti secara bertahap. Pada tahun 2025 lalu, jalan tersebut sempat masuk program Inpres Jalan dari Pemerintah Pusat senilai Rp15,4 miliar, namun pelaksanaannya tertunda. Pemerintah kota kini kembali memperjuangkannya agar dapat menjadi prioritas pada 2026.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi V DPR RI agar jalan (Panca Bhakti) ini dapat diselesaikan," katanya.
Ketua panitia pembangunan, Marsianus Mustam mengatakan pembangunan Rumah Radakng Samilik diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp1,5 Miliar dan direncanakan selesai dalam satu tahun.
"Saat ini sudah ada 25 persen dana karenanya peletakan batu pertama dilakukan. Kami juga masih menghimpun bantuan dari para donatur," katanya.
Ia berharap kehadiran Rumah Radakng Samilik dapat menjadi ruang silaturahmi warga Dayak di Pontianak Utara, termasuk dalam menunjang keberagaman dan pariwisata Kota Pontianak. (prokopim)
Wali Kota Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Bangun Pontianak
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan. Edi bilang, Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan dan kesehatan. Karena itu, pembangunan kota tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk organisasi kepemudaan.
“Kita di era sekarang ini harus berkolaborasi dan bersinergi dalam mencapai cita-cita kita untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya dalam Pengukuhan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pontianak periode 2026–2030 di Aula BKPSDM Kalbar, Jumat (10/4/2026) malam.
Menurut Edi, tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks, terlebih di tengah kondisi global yang tidak menentu. Ia menyinggung dampak konflik internasional terhadap kondisi ekonomi, mulai dari ancaman kenaikan harga energi, bahan bakar, hingga bahan baku industri yang pada akhirnya bisa mempengaruhi kehidupan masyarakat di daerah.
“Oleh sebab itu, dalam kondisi seperti sekarang ini, kuncinya kita harus punya mindset kebersamaan, kesadaran bersama, dan kecerdasan untuk memajukan bangsa ini,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa generasi muda memiliki posisi penting sebagai agen perubahan dan penerus pembangunan. Menurutnya, cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya dapat tercapai apabila anak-anak muda saat ini benar-benar dipersiapkan dari sekarang, baik dari sisi karakter, kapasitas, maupun kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.
“Pemuda ini adalah agen perubahan, pendobrak, dan penerus kemajuan bangsa ke depan. Kalau tidak kita persiapkan dari sekarang, maka cita-cita Indonesia Emas akan sulit tercapai,” tegasnya.
Edi menjelaskan, Kota Pontianak memiliki dinamika yang khas karena aktivitas masyarakatnya tidak hanya berasal dari warga ber-KTP Pontianak, tetapi juga dari daerah sekitar. Ia menyebut ada lebih dari 43 ribu mahasiswa di Pontianak yang bukan penduduk ber-KTP kota ini, namun ikut menjadi bagian dari denyut kehidupan sehari-hari di Pontianak.
“Kalau kita ngopi di Pontianak, belum tentu semuanya warga Pontianak. Bisa jadi dari Kubu Raya, Mempawah, atau daerah lain. Artinya mobilitas masyarakat di kota ini sangat tinggi dan itu mempengaruhi kehidupan kota secara keseluruhan,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai organisasi kepemudaan seperti Pemuda Muhammadiyah memiliki ruang besar untuk ikut ambil bagian dalam membangun kesadaran kolektif, memperkuat karakter generasi muda, dan menjaga optimisme di tengah tantangan zaman. Wali Kota berharap kepengurusan baru Pemuda Muhammadiyah Kota Pontianak mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kota yang maju, nyaman, dan berdaya saing, dengan tetap menjunjung nilai keagamaan, persatuan, dan kebersamaan. (prokopim)
WFH Dimulai, MPP dan Puskesmas Tetap Buka
Sekda Amirullah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
PONTIANAK - Di tengah kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tetap berjalan normal. Dari pantauan di sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali, pelayanan berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengurus administrasi dan perizinan di MPP. Demikian pula pasien yang berobat di puskesmas, pelayanan berjalan seperti hari biasa.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, penyesuaian pola kerja ASN dilaksanakan dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Satu di antara warga yang mengurus administrasi kependudukan, Sumi (32), warga Kecamatan Pontianak Barat, mengatakan kedatangannya ke Mal Pelayanan Publik untuk mengurus surat keterangan pindah dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.
“Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya saat ditemui di lobi loket pelayanan, Jumat (10/4/2026).
Meski sudah mengetahui adanya kebijakan WFH bagi ASN, Sumi yakin bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya karena kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya tahunya dari berita media online, untuk pelayanan publik katanya tetap buka melayani masyarakat,” sebutnya.
Selain pelayanan administrasi, kebijakan WFH juga tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat mengatakan, di tengah penerapan kebijakan WFH bagi ASN, pelayanan kesehatan di Puskesmas Kampung Bali tetap berjalan normal. Seluruh tenaga kesehatan (nakes) tetap bekerja penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFH di lingkungan puskesmas. Hal tersebut mengacu pada arahan dari Dinas Kesehatan agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan optimal.
“Untuk Puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah kunjungan pasien per hari bervariasi, berkisar antara 100 hingga 180 orang. Setelah periode Lebaran, sempat terjadi lonjakan kunjungan hingga mencapai 180 pasien per hari. Sementara dalam kondisi normal, jumlah kunjungan berada di kisaran 120 hingga 150 pasien.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah kebijakan penyesuaian sistem kerja,” tutur Popong.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Transformasi ini pada dasarnya adalah perubahan cara bekerja. Namun, output atau hasil kerja yang diharapkan tetap sama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, implementasi WFH di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dilakukan secara selektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan WFH maksimal 50 persen, dengan pengaturan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Menurutnya, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, produktivitas tetap menjadi prioritas utama. Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti laporan kinerja harian dan rapat daring menggunakan berbagai platform digital.
“Pengawasan menjadi kunci. Atasan langsung harus memastikan bahwa pegawai tetap bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur,” ucap Amirullah.
Ia juga memastikan bahwa ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. Berdasarkan laporan yang diterima, pelayanan publik di berbagai unit, baik melalui loket maupun aplikasi digital, tetap berjalan normal.
“Tidak ada perubahan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semua tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran. Penghematan dapat terjadi pada penggunaan listrik, bahan bakar, hingga biaya operasional lainnya.
Namun demikian, Amirullah menyebutkan bahwa dampak efisiensi tersebut masih perlu dievaluasi secara berkala. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap bulan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Dari evaluasi itu akan terlihat apakah kebijakan ini efektif dan efisien untuk dilanjutkan ke depan,” pungkasnya. (prokopim)
Lalai dengan Sampahnya, Pemilik Toko Buah Didenda
Sampah Toko Buah Ditemukan di Parit Pontianak Mall
PONTIANAK - Akibat lalai dengan sampah dari tempat usaha miliknya, pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman Kecamatan Pontianak Selatan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, berawal dari tumpukan sampah yang berlabel nama toko buah ditemukan warga di parit depan Pontianak Mall. Temuan itu diposting di media sosial.
“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sudiyantoro menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya langsung memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik usaha.
“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan memastikan pembuangan dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan.
“Selain itu, sampah juga harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, termasuk saluran drainase,” katanya.
Menurutnya, pembuangan sampah sembarangan, terlebih ke parit, dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi memicu genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kalau parit tersumbat, dampaknya bisa luas. Bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Pontianak, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp-pontianak)