Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.

Disampaikan oleh KPK RI bahwa permasalahan integritas pada umumnya terjadi di lingkungan K/L seperti adanya praktik calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan sistem anti korupsi yang masih rendah. Dilansir dari laman resmi KPK RI, SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. 

Sejak diperkenalkan pada tahun 2007, SPI terus dikembangkan oleh KPK dan mulai dilakukan uji coba pelaksanaan pada tahun 2017 di K/L/PD secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, survei ini diawali dengan tahapan persiapan yang membutuhkan partisipasi pihak internal K/L/PD dengan fungsi sebagai penggerak agar survei berjalan dengan baik. Pada beberapa sampel target SPI, bagian yang menjadi penanggung jawab dalam survei ini adalah Inspektorat Jenderal.

Langkah awal adalah pencantuman anggaran biaya kemudian dilanjutkan dengan persiapan teknis melalui enam langkah sebagai berikut: (1) Mengenal Komponen Integritas Institusi, (2) pemahaman terhadap Kuesioner dan faktor koreksi; (3) penentuan sampel, (4) pelaksanaan survei, (5) perhitungan hasil survei dan (6) langkah komunikasi.  Mungkin sebagian dari kita awam dengan istilah faktor koreksi, apa sajakah yang termasuk dalam komponen ini? Faktor koreksi yang dimaksud disini berupa Laporan Pengaduan, Laporan Kepatuhan LHKPN, dan pengarahan saat survei.

Setelah tahapan tersebut yang terakhir adalah tindak lanjut SPI, yang harus dilakukan manajemen dalam perbaikan. Hal yang disarankan oleh KPK RI, manajemen organisasi hendaknya menjadikan SPI sebagai bahan evaluasi kembali terhadap pencegahan korupsi institusi dan dasar action plan terkait dengan temuan dan indikasi korupsi yang terjadi. Institusi dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut ataupun memetakan titik-titik rawan yang membutuhkan kegiatan pengawasan didalamnya.

Pustaka

KPK RI. 2020. Survei Penilaian Integritas. Diakses pada tanggal 8 April 2020 melalui: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/kajian-dan-penelitian/kajian-dan-penelitian-2

Susilo, W. D., Angraeni, S., & Partohap, T. H. (2019). Survei Penilaian Integritas: Alternatif Pengukuran Kinerja Pemberantasan Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 165-189.