Pemerintah Kota Pontianak merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan otonom sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tugas : 

  1. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Pontianak mempunyai tugas pokok:
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Menjalankan fungsi pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  4. Melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.

 

Fungsi : 

  1. Untuk melaksanakan kewenangan dan tugas pokok tersebut, Pemerintah Kota Pontianak menjalankan fungsi-fungsi berikut:
  2. Fungsi Perumusan Kebijakan Daerah: Menyusun peraturan daerah, kebijakan, dan rencana pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
  3. Fungsi Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat di berbagai sektor kehidupan.
  4. Fungsi Pengaturan dan Pengawasan: Mengatur pelaksanaan kegiatan pembangunan dan melakukan pengawasan agar sesuai ketentuan dan kepentingan publik.
  5. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat: Mengajak dan melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan bersama.
  6. Fungsi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah Kota Pontianak.

 

KEWENANGAN : 

  1. Pemerintah Kota Pontianak memiliki kewenangan otonomi daerah yang mencakup seluruh urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Kewenangan tersebut meliputi antara lain:
  2. Urusan Wajib Pelayanan Dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.
  3. Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar, seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  4. Urusan Pilihan, seperti perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, industri, dan perhubungan yang disesuaikan potensi daerah.
  5. Kewenangan tersebut dijalankan melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.