| 1 |
Sekretariat Daerah Kota Pontianak |
Membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrative |
|
| 2 |
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| 3 |
Inspektorat Kota Pontianak |
Membantu Wali Kota dalammembinadan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. |
|
| 4 |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. |
|
| 5 |
Badan Keuangan dan Aset Daerah |
Membantu Wali Kota melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan |
|
| 6 |
Badan Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik |
Membantu Wali Kota melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan |
|
| 7 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang penanggulangan bencana. |
|
| 8 |
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perencanaan Pembangunan serta bidang Penelitian dan Pengembangan |
|
| 9 |
Badan Pendapatan Daerah |
Membantu Wali Kota melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| 10 |
Dinas Perpustakaan |
Membantu Wali Kota melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| 11 |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| 12 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| 13 |
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di perumahan rakyat, kawasan permukiman dan bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| 14 |
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan |
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha mikro,
industri dan perdagangan |
|
| 15 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| 16 |
Dinas Tenaga Kerja |
Membantu Wali Kota melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Hubungan Industrial, Pengupahan dan Jaminan Sosial dan Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| 17 |
Dinas Sosial |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| 18 |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat. |
|
| 19 |
Dinas Perhubungan |
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan |
|
| 20 |
Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan |
Membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang pangan, pertanian dan perikanan |
|
| 21 |
Dinas Lingkungan Hidup |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. |
|
| 22 |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
Membantu Wali kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata |
|
| 23 |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang |
|
| 24 |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian. |
|
| 25 |
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat. |
|
| 26 |
Dinas Kesehatan |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang kesehatan |
|
| 27 |
Kecamatan Pontianak Selatan |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah khususnya Kecamatan Pontianak Selatan |
|
| 28 |
Kecamatan Pontianak Kota |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah khsusunya di Kecamatan Pontianak Kota |
|
| 29 |
Kecamatan Pontianak Utara |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah khususnya di Kecamatan Pontianak Utara |
|
| 30 |
Kecamatan Pontianak Timur |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah. |
|
| 31 |
Kecamatan Pontianak Barat |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah. |
|
| 32 |
Kecamatan Pontianak Tenggara |
Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara |
|