PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyalurkan bantuan biaya operasional kepada 675 petugas fardhu kifayah dan 37 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah. Masing-masing petugas fardhu kifayah menerima Rp2,8 juta per orang per tahun, sedangkan setiap lembaga madrasah diniyah memperoleh Rp3,6 juta. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/3/2026).
Amirullah menyebut petugas fardhu kifayah memiliki tugas penting dalam pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Mereka menangani pengurusan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga proses pemakaman sesuai syariat Islam.
“Petugas fardhu kifayah menjalankan tugas yang sangat mulia dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya usai penyerahan bantuan mewakili Wali Kota Pontianak.
Ia mengatakan jumlah petugas fardhu kifayah masih terbatas, terutama dari kalangan generasi muda. Padahal kebutuhan terhadap petugas tersebut selalu ada.
“Tidak semua orang memiliki keberanian untuk menjalankan tugas ini. Kami berharap ke depan semakin banyak warga, khususnya generasi muda, yang bersedia menjadi petugas fardhu kifayah,” katanya.
Selain itu, Amirullah juga menyoroti peran guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak. Para guru mengajarkan membaca Al-Qur’an, tata cara ibadah, serta pengetahuan dasar keislaman.
“Peran guru madrasah diniyah sangat penting dalam membentuk generasi yang berilmu dan berakhlak baik,” tambahnya.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan dukungan kepada petugas fardhu kifayah dan guru madrasah diniyah. Salah satunya melalui peningkatan bantuan biaya operasional.
“Tahun lalu bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per orang. Tahun ini meningkat menjadi Rp2,8 juta per orang per tahun,” jelasnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pontianak M Yasin selaku ketua panitia mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan dan penghargaan Pemerintah Kota Pontianak kepada petugas fardhu kifayah dan guru madrasah diniyah yang selama ini mengabdi di tengah masyarakat.
Ia menambahkan penyaluran bantuan dilaksanakan selama dua hari, mulai 10 hingga 11 Maret 2026, dengan sumber anggaran dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026.
“Kami harap bantuan ini dapat menambah semangat para petugas fardhu kifayah dan guru madrasah diniyah dalam menjalankan pelayanan dan pendidikan keagamaan di masyarakat,” tutupnya. (kominfo/prokopim)