Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook

Warga Diminta Waspada Penipuan Bermodus Akun Medsos Palsu


 

PONTIANAK - Belakangan marak beredar akun Facebook yang mengatasnamakan Ani Sofian, Pj Wali Kota Pontianak. Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki akun Facebook. Satu-satunya akun yang dimiliki dan dikelolanya hanya akun Instagram dengan nama drs_anisofian_mm. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menerima undangan pertemanan dari akun Facebook yang menggunakan namanya.

 

"Saya ingin memberikan klarifikasi bahwa saya tidak memiliki akun Facebook pribadi. Namun, saya aktif menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna drs_anisofian_mm untuk berbagi informasi resmi terkait tugas dan tanggung jawab saya sebagai pejabat publik," tegasnya, Kamis (9/5/2024).

 

Ani Sofian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang tersebar melalui akun palsu yang mengatasnamakan dirinya. Dia menegaskan pentingnya untuk selalu memverifikasi sumber informasi yang beredar di media sosial.

 

“Apabila ada akun media sosial (medsos) yang mengatasnamakan saya, saya minta masyarakat untuk tidak mudah percaya, apalagi pembuat akun itu punya maksud tertentu, misalnya menawarkan bantuan sosial dan lainnya,” ucapnya.

 

Maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik atau publik figur dengan menggunakan akun medsos patut diwaspadai. Sebab, kata dia, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan bermodus akun medsos.

 

“Saya harap masyarakat cerdas dalam memilah informasi, apalagi kemajuan teknologi sekarang begitu pesat,” kata Ani Sofian.

 

Agar korban penipuan dengan modus akun medsos palsu tidak terjadi lagi, ia meminta masyarakat yang meragukan kebenaran sebuah akun medsos untuk mengkonfirmasi langsung ke orang yang bersangkutan atau melalui instansi dan lembaga tempat orang itu bekerja.

 

“Jadi, jika ada akun medsos atau nomor telepon yang mengatasnamakan seorang pejabat publik atau publik figur, hendaknya konfirmasi dahulu kebenarannya,” tutupnya. (prokopim)