Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum Masuk Ranperda yang Disetujui DPRD

PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang telah disetujui bersama DPRD Kota Pontianak dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025).


Enam Ranperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.


Dalam penyampaiannya, Edi mengapresiasi kerja sama DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta tim, atas komitmen dan semangat kerja dalam membahas keenam Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif.


“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan pandangan, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang justru bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.


Menurutnya, disahkannya enam Ranperda tersebut menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


“Regulasi itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.


Menurutnya, substansi Ranperda yang disetujui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.


“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (prokopim)