PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Namun demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital, seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, sampah, serta keperluan penanganan bencana alam.
Trisna juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Sumber : dishub.pontianak)