Diskumdag ‘Tandai’ 27 Kios dan Los Tunggak Sewa, Bakal Digembok

Beri Tenggat Waktu Tiga Hari 

 

 

PONTIANAK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penempelan banner terhadap kios dan los di Pasar Flamboyan dan PSP yang masih mengabaikan tunggakan sewanya. Penempelan banner berwarna merah dengan tulisan ‘Objek Ini Belum Melunasi Tunggakan Retribusi Daerah (Dalam Pengawasan)’, dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kota Pontianak.

 

Ibrahim, Kepala Diskumdag Kota Pontianak, menerangkan penempelan banner ini sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan sebelumnya kepada pemilik kios dan los yang mengabaikan tunggakan sewanya. 

 

“Apabila dalam kurun waktu tiga hari, kios dan los yang sudah kita tempeli banner tersebut tidak juga merespon atau melakukan konfirmasi, maka kita akan lakukan pengosongan dan penggembokan kios,” tegasnya usai memimpin penempelan banner di Pasar Flamboyan, Selasa (1/10/2024).

 

Dalam interval waktu sejak surat peringatan disampaikan, beberapa pedagang sudah ada yang merespon dan mulai menyicil tunggakannya. Secara rinci, lanjut Ibrahim, jumlah pedagang atau pemilik kios dan los di Pasar Flamboyan yang melakukan konfirmasi dan pembayaran, baik dengan cara menyicil atau melunasi sewa, sejak SP dilayangkan, sebanyak 9 kios dan 25 los dengan total penerimaan senilai Rp213 juta. Sementara di PSP Jalan Patimura sebanyak 18 kios dengan jumlah total penerimaan Rp244 juta.

 

“Jadi, di Pasar Flamboyan masih tersisa 3 kios dan 14 los, sedangkan di PSP 10 kios yang belum melakukan konfirmasi untuk melunasi sewa yang tertunggak,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama retribusi pasar, pihaknya berhasil mendongkrak sebanyak 83,88 persen dari target 75 persen. 

 

“Retribusi pasar sudah mencapai Rp3,3 miliar,” terang Ibrahim.

 

Meski beberapa pedagang berdalih dengan berbagai alasan, pihaknya menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan cukup baik. Bahkan ada yang berdalih akibat dampak Covid, sedangkan Covid terjadi dua tahun silam.

 

“Sementara tunggakan mereka ada yang mencapai 10 tahun,” ungkapnya.

 

Ibrahim juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pedagang yang telah memenuhi kewajibannya membayar sewa kios dan los.

 

“Kami juga mengimbau para pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah guna memudahkan petugas kebersihan,” pungkasnya. (prokopim)