PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat bersama pemerintah membangun budaya antikorupsi mulai dari perilaku sehari-hari. Menurutnya, pencegahan akan jauh lebih efektif apabila dilakukan sejak awal melalui disiplin, integritas, transparansi, serta pelayanan publik yang semakin minim celah penyimpangan.
“Yang kita bangun adalah kesamaan persepsi dan komitmen bersama. Tidak ada kata terlambat untuk terus memperbaiki, terutama dalam pelayanan Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya dalam Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026).
Edi mengatakan, upaya pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Titik rawan dapat muncul dalam berbagai bentuk pelayanan, mulai dari perizinan, penerbitan surat keterangan, hingga pelayanan yang berkaitan dengan percepatan dan kepastian proses. Karena itu, budaya integritas perlu dibangun melalui kebiasaan sederhana.
Ia mencontohkan sikap disiplin dan kesediaan mengikuti antrean tanpa mencari jalan pintas.
“Kadang kita tidak sabar mengantre dan ingin lebih cepat. Dari kebiasaan-kebiasaan kecil seperti itu sebenarnya budaya integritas harus mulai dibangun. Kalau tidak ingin terlambat, solusinya adalah berangkat lebih awal dan lebih disiplin,” katanya.
Edi juga menyoroti kebiasaan memberikan uang kepada petugas untuk mempercepat pelayanan. Menurutnya, praktik semacam itu dapat menjadi pintu masuk tumbuhnya budaya yang tidak sehat, bahkan ketika petugas pada awalnya tidak meminta.
“Ada yang ingin cepat lalu menyisipkan uang di bawah map. Padahal yang melayani tidak meminta. Kalau dibiarkan, lama-lama menjadi kebiasaan dan yang datang kemudian merasa harus melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Pontianak telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pelayanan, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat, sesuai tingkat pelanggarannya.
Selain praktik yang disengaja, Edi mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dan kelalaian teknis juga dapat menurunkan kualitas pekerjaan pemerintah. Ia mencontohkan pekerjaan konstruksi yang secara perencanaan telah sesuai standar, tetapi kualitasnya menurun karena pelaksanaan di lapangan tidak mengikuti spesifikasi.
“Kadang niat korupsinya tidak ada, tetapi karena pengawasan lemah, kualitas pekerjaan turun. Ini juga harus menjadi pembelajaran karena hasil akhirnya tetap merugikan masyarakat,” katanya.
Untuk memperkecil celah penyimpangan, Edi mendorong penguatan tata kelola pelayanan yang transparan, disertai pengawasan dan pemanfaatan teknologi. Digitalisasi dinilai dapat membantu memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menjelaskan, salah satu upaya mitigasi kebocoran keuangan dan pungutan liar adalah memperluas penggunaan transaksi nontunai serta layanan digital. Sistem tersebut mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas, sekaligus membuat transaksi tercatat sehingga lebih mudah ditelusuri.
“Transaksi digital ini salah satu cara untuk memotong rantai pungutan liar ataupun suap, karena semua dilakukan melalui digitalisasi. Transaksinya juga terekam dan tercatat dengan baik sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan,” jelasnya.
Menurut Trisnawati, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak telah berupaya menerapkan layanan digital. Pengembangan perlu terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan berintegritas, termasuk dalam layanan yang berkaitan dengan pembayaran.
Ia mengakui, penerapan layanan digital masih menghadapi kendala karena tidak semua masyarakat memiliki sarana dan kemampuan yang memadai untuk mengaksesnya. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme alternatif sekaligus pendampingan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan. Salah satu contohnya adalah penggunaan kartu dengan sistem *tap* untuk pembayaran parkir.
Trisnawati menegaskan, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh kemungkinan penyimpangan. Celah dalam sistem tetap perlu diantisipasi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Meski demikian, transaksi yang tercatat secara digital dapat memperkecil peluang kebocoran dibandingkan mekanisme manual yang memiliki keterbatasan dalam pencatatan dan penelusuran.
Ia menambahkan, pengembangan konsep *Smart City* di Pontianak perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur, serta kemampuan masyarakat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Ini menjadi pekerjaan bersama. Harapannya, Pontianak bisa terus berkembang menjadi kota cerdas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Selain ASN-nya, masyarakat juga perlu kita dorong agar semakin cakap beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” tutupnya. (prokopim)