PONTIANAK – Wakil Wali Kota Bahasan menilai persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan hukum dan keamanan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial serta masa depan individu, keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Salah satu bentuknya lewat pelatihan-pelatihan bagi warga, termasuk mereka yang telah menjalani rehabilitasi. Bahasan menilai kegiatan serupa dapat disandingkan dengan program-program pelatihan yang selama ini berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Terutama untuk menyasar masyarakat di kawasan yang dinilai rawan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki program pelatihan-pelatihan yang terus berjalan dari tahun ke tahun. Ini bisa diarahkan kepada warga masyarakat yang berada di titik-titik rawan terjadinya peredaran gelap narkoba di Kota Pontianak,” jelasnya saat membuka Bimbingan Teknis Life Skill pada Kawasan Rawan Narkotika Di Kota Pontianak Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Bahasan mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak tersebut. Menurutnya, program seperti ini dapat melengkapi berbagai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang selama ini telah dilakukan Pemerintah Kota Pontianak bersama BNN melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kami sudah mengadakan beberapa agenda kegiatan bersama BNN melalui Kesbangpol, yaitu sosialisasi tentang bahaya narkoba, tentang kerugian orang yang terlibat dengan narkoba, serta banyak hal yang disampaikan para narasumber,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Adiyono Dwi Waluyo menegaskan bahwa pendekatan terhadap pengguna narkoba tidak berhenti pada penindakan. Menurutnya, pengguna perlu mendapat kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi dan pembinaan.
“Kita mengedepankan bahwa pengguna narkoba itu bukan tersangka. Kita wajib untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada mereka, terutama mantan pengguna yang telah sembuh,” ujarnya.
Salah satu bentuk pembinaan tersebut dilakukan melalui pelatihan agar mantan pengguna memiliki kemampuan untuk kembali produktif dan membangun usaha. BNN tidak hanya memiliki tugas pemberantasan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membina mereka yang pernah terjerumus sebagai pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Adiyono menegaskan, pendekatan terhadap pengguna berbeda dengan pengedar. Pengguna diarahkan untuk rehabilitasi dan pembinaan, sedangkan terhadap pelaku peredaran narkoba tetap dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, BNN dan masyarakat dapat membuat program pencegahan, rehabilitasi dan pembinaan berjalan beriringan, sehingga peserta tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga memiliki keterampilan sebagai modal untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan produktif. (prokopim)