Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Mulai Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2024

Diawali Lima Kelurahan di Kecamatan Pontianak Kota

 

 

PONTIANAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak melakukan langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 di lima kelurahan se-Kecamatan Pontianak Kota. Total lembar SPPT PBB-P2 yang diserahterimakan sebanyak 46.074 lembar. Serah terima dilaksanakan di masing-masing kelurahan pada Senin (29/4/2024).

 

Sekretaris Bapenda Kota Pontianak Mahardika Sari menjelaskan, hari ini pihaknya mendistribusikan SPPT PBB-P2 untuk lima kelurahan di Kecamatan Pontianak Kota, yakni Kelurahan Sungai Bangkong, Sungai Jawi, Mariana, Tengah dan Darat Sekip. Setelah lembaran SPPT tersebut diserahkan ke kelurahan, selanjutnya tanggung jawab distribusi dilimpahkan kepada Ketua RT guna disalurkan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

 

“Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk kewajiban perpajakan berupa penetapan atas PBB-P2 setiap tahunnya untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atas PBB-P2,” ujarnya.

 

Menurutnya, tahun ini pihaknya melakukan perubahan dalam penentuan dasar pengenaan pajak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD pasal 40 ayat 5 dan PP 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 13 yang berbunyi Dasar Pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bapenda menetapkan NJOP – NJOPTKP sebesar 50 persen dikalikan tarif pajak 0,06 persen. 

 

“Penyesuaian data atas NJOP tanah maupun bangunan terus dilakukan, sehingga apabila masih ditemui ketidaksesuaian atas NJOP tanah maupun bangunan, masyarakat dapat mengajukan peninjauan kembali melalui aplikasi LIHAI PBB dengan cara login melalui tautan eponti.pontianak.go.id,” terang Mahardika.

 

Dia menambahkan, percepatan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun ini merupakan bentuk upaya percepatan cakupan pembayaran atas PBB-P2, sekaligus upaya penagihan  yang dilakukan bersinergi dengan kecamatan, kelurahan, RT dan RW, serta Bank Kalbar. Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas NJOP, Objek Pajak, Subjek Pajak, luasan, maupun dokumen legalitas atas kepemilikan aset berupa NIB akan sangat membantu proses update dan validasi yang dilakukan oleh Bapenda. 

 

“Untuk itu peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam meningkatkan kualitas data NOP pada SPPT PBB-P2,” jelasnya.

 

Mahardika menghimbau kepada seluruh masyarakat selaku wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 secara online melalui alamat website (eponti.pontianak.go.id). Untuk mengecek tunggakan, bisa langsung masuk ke pilihan ‘LIHAI PBB’, kemudian pilih ketetapan/piutang PBB-P2 dengan memasukkan NOP. Melalui menu ini juga wajib pajak dapat langsung membayar pajaknya melalui aplikasi eponti. 

 

“Apabila ditemukan kendala ataupun ingin penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi WA Tanjak (Tanya Jak) 0813-5116-4128 dan WA Kring Pengawasan 0853-8999-9100,” imbuhnya.

 

Peran aktif masyarakat selaku wajib pajak PBB-P2 dalam pembayaran pajak  akan sangat membantu peningkatan PAD khususnya pajak daerah. Selain itu juga sebagai bentuk  peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.

 

“Peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak dalam memperbaharui atau update data NOP PBB-P2 membantu mendukung peningkatan kualitas data NOP PBB-P2,” ucap Mahardika.

 

Tagline "Pajakku Untukmu Kota Pontianakku" menjadi semangat bagi warga Kota Pontianak dalam membayar pajak sebagai kontribusi untuk membangun kota ini. Ia berharap dengan adanya upaya kolaborasi dan sinergitas dengan pihak-pihak terkait menjadi suatu cara yang akan dilaksanakan di tahun ini sebagai bentuk optimalisasi PAD dari sektor pajak. Kolaborasi antara Bapenda, Bank Kalbar kelurahan, RT dan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam PAD dari sektor pajak PBB-P2 sekaligus update data PBB-P2.

 

“Yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” katanya.

 

Menurutnya, pendapatan pajak memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kegiatan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

 

“Membayar pajak dengan tepat waktu dan penuh kesadaran, berarti setiap warga berkontribusi dalam memajukan Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)