Pemkot Pontianak Serahkan LKPD Unaudited TA 2023

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023. LKPD diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar Wahyu Priyono di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Selasa (2/4/2024).

 

Ani mengatakan, penyerahan LKPD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. 

 

“Hal ini menjadi bentuk komitmen kita dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara,” ujarnya usai penyerahan LKPD.

 

Ia juga menyebut bahwa LKPD yang diserahkan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pihaknya terus berkomitmen untuk merapikan administrasi keuangan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Ini sebagai upaya nyata dari Pemerintah Kota Pontianak untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaporan keuangan,” kata Ani Sofian.

 

Menurunya, penyajian LKPD menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik. LKPD tersebut juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.

 

“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya,” tuturnya.

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar Wahyu Priyono berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dan kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya, untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

 

“Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” imbuhnya.

 

Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, lanjut Wahyu, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalbar akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023. Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.

 

“Terhitung setelah LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 kami terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 2,” pungkasnya. (prokopim)