PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pencegahan stunting tidak bisa dilakukan oleh satu perangkat daerah saja, tetapi harus menjadi kerja serentak lintas sektor. Sesuai visi dan misi Kota Pontianak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya, Pemkot Pontianak terus berkomitmen menurunkan angka stunting.
“Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen untuk menurunkan angka stunting. Ini untuk kepentingan pembangunan sumber daya manusia di Kota Pontianak,” ujarnya dalam Sosialisasi Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting tingkat Kota Pontianak di Aula Rohana Muthalib, Bapperida Pontianak, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut, capaian triwulan I Tahun 2026 menunjukkan dari proyeksi 51.825 balita di Kota Pontianak, baru 22.679 balita atau 43,76 persen yang rutin dipantau pertumbuhannya. Artinya, masih terdapat lebih dari 56 persen balita yang belum terpantau secara berkala. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama.
Rendahnya kesadaran menimbang anak pascaimunisasi dasar, kesibukan orang tua, sarana posyandu yang belum optimal, serta evaluasi berjenjang dari kecamatan ke kelurahan yang belum maksimal menjadi beberapa faktor yang perlu segera dibenahi.
“Kalau balita bermasalah gizi tidak dideteksi dan diintervensi sejak dini, risiko jatuh pada kondisi stunting permanen akan semakin besar. Ini tidak boleh kita biarkan,” tegasnya.
Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak menetapkan Agustus 2026 sebagai bulan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Gerakan ini diarahkan untuk mendata, menimbang, mengukur, memberikan edukasi, dan mengintervensi seluruh sasaran ibu hamil dan balita. Terdapat sejumlah target dalam gerakan tersebut. Di antaranya 100 persen ibu hamil memeriksakan kehamilan ke puskesmas dengan standar pemeriksaan 12D serta pengukuran lingkar lengan atas, minimal 80 persen balita ditimbang dan diukur menggunakan antropometri terstandar, serta minimal 95 persen ibu hamil KEK dan balita bermasalah gizi mendapatkan intervensi segera.
Sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Pontianak, Bahasan meminta perangkat daerah terkait memperkuat integrasi program. Ia juga mendorong aktivasi kemitraan CSR dan donatur swasta untuk membantu penyediaan pangan tambahan bagi balita bermasalah gizi dan ibu hamil.
Kepada camat dan lurah, ia meminta monitoring dan evaluasi dilakukan secara rutin. Kelurahan juga diminta mendata sasaran ibu hamil dan balita, membentuk pos penimbangan di RW yang belum memiliki posyandu, serta melakukan penyisiran dari rumah ke rumah bersama kader, TPK, RT dan RW bagi sasaran yang tidak datang ke posyandu.
“Kepala puskesmas dan tenaga kesehatan juga harus memastikan seluruh alat antropometri di posyandu sesuai standar, melatih kader agar menimbang dan mengukur dengan benar, serta memverifikasi data kasus bermasalah gizi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa 1.000 hari pertama kehidupan, mulai dari calon pengantin, masa kehamilan, kelahiran, hingga anak berusia dua tahun, merupakan fase penting yang menentukan kualitas tumbuh kembang anak.
Bahasan berharap Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting pada Agustus 2026 menjadi momentum kebangkitan kolaborasi. Seluruh pihak diminta menanggalkan ego sektoral dan bergerak bersama demi melahirkan generasi Pontianak yang sehat, cerdas, kuat, dan bebas stunting.
“Keberhasilan gerakan ini berada di pundak kita bersama. Tidak ada satu lembaga pun yang dapat bekerja sendiri. Cegah stunting itu penting, Kota Pontianak bebas stunting baru,” pungkasnya. (prokopim)