Pendaftaran Pencetakan KTP di Pontianak Kini Daring Setiap Hari

PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memperbarui sistem pelayanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dengan membuka pendaftaran antrean secara daring setiap hari mulai pukul 14.00 WIB. Laman resmi yang digunakan untuk mendaftar adalah disdukcapil.pontianak.go.id/onlinecapil. Pendaftaran akan ditutup jika kuota harian terpenuhi.


Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, menyatakan inisiatif ini telah berjalan selama satu pekan dan bertujuan untuk mengurangi antrean fisik dan memudahkan warga mengakses layanan administrasi kependudukan.


“Melalui pendaftaran online, warga tidak perlu lagi mengantre sejak pagi. Cukup mengakses tautan resmi yang telah disediakan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).


Yuni menambahkan, sistem ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan pemohon dan meningkatkan efektivitas pelayanan.


“Selain itu, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan berkas saat melakukan pendaftaran agar proses pencetakan dapat berjalan lancar,” tuturnya.


Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut positif penerapan sistem daring tersebut sebagai langkah modernisasi pelayanan publik.


“Digitalisasi layanan Disdukcapil adalah bagian dari upaya memperkuat efisiensi dan akuntabilitas layanan pemerintahan,” katanya.


Ia juga menekankan bahwa pelayanan KTP-el tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil pusat, tetapi telah diperluas ke berbagai kecamatan dan kelurahan, termasuk layanan di sekolah-sekolah bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun. 


“Disdukcapil tetap membuka layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP pada hari Sabtu dan Minggu, supaya lebih menjangkau warga yang memiliki mobilitas tinggi,” ungkapnya.


Wali Kota Edi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2025 tentang pencegahan penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam edaran itu, masyarakat diingatkan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil atau tempat pelayanan resmi, dan Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga melalui telepon, WhatsApp, atau panggilan video untuk meminta data pribadi.


“Kami berharap masyarakat semakin adaptif terhadap sistem digital dan mendaftarkan diri secara online, sehingga antrean fisik bisa diminimalkan, waktu tunggu dipersingkat, dan pelayanan publik menjadi lebih efisien,” tutupnya. (kominfo)