PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Pengaturan ini bertujuan menjaga produktivitas, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja ditetapkan mulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 sampai 12.15 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selama Bulan Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. ASN juga tetap wajib melakukan perekaman absen masuk dan pulang melalui aplikasi Hadir.
“Pemkot Pontianak mewajibkan seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai Surat Edaran tersebut dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup Sekda. (kominfo)