Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran

Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima


 

PONTIANAK - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa persyaratan itu dilampirkan bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang.

 

“Jadi, saat peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tersebut, barulah bukti lunas PBB itu dilampirkan saat pendaftaran ulang,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

 

Persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta. Ani Sofian juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator yang ditugaskan untuk PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.

 

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa kebijakan yang kita buat berupa surat edaran, bukan peraturan. Surat edaran tidak mengatur, pengamat menyebutnya aturan. Saya kira pernyataan pengamat itupun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik” kata Pj Wali Kota menanggapi pernyataan salah seorang pengamat yang dimuat di media online.

 

Sebelum surat edaran itu terbit, lanjutnya lagi, pihaknya sudah membahas dengan perangkat daerah terkait. Dari beberapa masukan, memang bukti lunas PBB menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi. Hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB. Apalagi tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB masih sangat rendah.

 

“Oleh karena itu, ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan,” pungkasnya.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu persyaratan berbagai urusan administrasi yang ada di lingkup Pemkot Pontianak, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan. ( *prokopim* )