PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) . Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, predikat WTP merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menyampaikan laporan keuangan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).
Edi menjelaskan, capaian WTP bukan berarti tidak ada evaluasi. Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menjadi bahan perbaikan agar tata kelola keuangan semakin baik dari tahun ke tahun.
“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Salah satu aspek yang terus menjadi perhatian adalah pengelolaan aset daerah. Edi menyebut, persoalan aset tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena menyangkut pendataan, administrasi, sertifikasi, hingga potensi sengketa lahan.
"Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap. Di antaranya dengan memperbanyak sertifikasi aset milik pemerintah kota, memperbaiki pengarsipan, serta mengelola aset agar dapat memberi nilai tambah bagi daerah.
Edi menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Ia meminta setiap program dan kegiatan dijalankan secara akuntabel, tidak melanggar aturan, serta terus berkoordinasi untuk mencegah munculnya permasalahan.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sri Haryati, menekankan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama.
“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Sri menjelaskan, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, peran BPK tidak hanya memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (prokopim)