Siapkan KPM PKH Mandiri, Dinsos Pontianak Gelar Pembinaan Berkala

PONTIANAK – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Trisnawati memaparkan berbagai program yang digelontorkan pihaknya untuk menangani kemiskinan di Kota Pontianak. Mulai dari bantuan sosial uang tunai kepada 3.350 keluarga miskin, bantuan usaha ekonomi produktif untuk 151 keluarga kemiskinan kemudian bantuan bagi keluarga terdampak bencana berupa sandang serta makanan siap saji hingga verifikasi dan validasi data penerima bantuan.

 

“Verifikasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE), data Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Jalur Afirmasi,” terang Tina, sapaan karibnya, Rabu (4/9/2024).

 

Ia menambahkan, satu di antara upaya lainnya untuk mengentaskan kemiskinan adalah memberikan pendampingan edukasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Pontianak. Seperti yang dilaksanakan di Kantor Camat Pontianak Barat baru-baru ini.

 

Tina menyampaikan, perlunya KPM dan PKH untuk menerapkan pola hidup sehat dan mengatur ekonomi keluarga. Dengan demikian diharapkan meningkatkan taraf hidup keluarga.

 

“Dalam kegiatan P2K2 dilakukan penyampaian informasi dan edukasi kepada KPM PKH berupa materi tentang gizi seimbang, pola asuh anak dan manajemen keuangan keluarga,” tuturnya.

 

Berdasarkan data, ada sekitar 11.314 KPM per tahap 2 tahun 2024. Setahun terakhir, pihaknya berhasil menggelar graduasi KPM yang berhasil mandiri lewat program pemberdayaan sosial yaitu Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) untuk KPM Mandiri dan KPM Alamiah yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial dan APBD Dinas Sosial Kota Pontianak.

 

“Salah satu program Dinsos Kota Pontianak adalah Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (BANSOS RUTILAHU). Program ini merupakan bantuan renovasi rumah untuk masyarakat miskin atau kurang mampu dari anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak,” ungkap Tina.

 

Selain itu, Dinsos Kota Pontianak juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi: penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan pengemis di luar panti pada PLAT dan UPRS. (kominfo)