Tanggapi LKPJ Wali Kota, DPRD Serahkan 35 Rekomendasi

PONTIANAK — Sebanyak 35 rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/4/2023).

 

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, inti pembahasan dalam rekomendasi tersebut bertujuan untuk percepatan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Fokus pembahasan dalam rekomendasi itu juga soal wakaf bagi masyarakat muslim Kota Pontianak dalam mengurus proses pemakaman.

 

"Setelah ini kita akan tindak lanjuti segera. Terutama soal PAD harus digenjot dan pembenahan tapping box," katanya usai rapat.

 

Persoalan wakaf juga tengah dibenahi, khususnya perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman, mulai dari memandikan, ketersediaan ambulance hingga dikuburkan. Bahasan menyebut selama ini yang melaksanakan wakaf masih pihak swasta dan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah.

 

"Itu semua aspirasi masyarakat, sudah bisa dipahami maksudnya. Semoga bisa terlaksana dengan cepat," sebutnya.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in menerangkan, seluruh rekomendasi pihaknya diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya mengimbau eksekutif di tahun ini mengejar target hasil evaluasi itu.

 

"Pontianak kan kota perdagangan dan jasa. Kita harus bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor itu," ungkapnya.

 

Tanah wakaf setiap masjid juga diminta untuk diperhatikan. Firdaus menjelaskan, kehadiran pemerintah perlu mengurusi tanah wakaf. Dulu sempat ada bidang yang mengurus pemakaman di dinas kebersihan. Sekarang dirinya mendorong Pemkot Pontianak harus menyiapkan lahan untuk membuka kawasan.

 

"Makanya akan kita masukkan ke Bappeda Kota Pontianak untuk direncanakan. Dinas teknis yang khusus hilang bidangnya. Tapi saya rasa belum perlu, bisa kita kerja samakan dengan pihak ketiga," tutupnya. (prokopim/kominfo)