Wali Kota : Jangan Ada Ruang Gerak Prostitusi Anak

Pemkot akan Tindak Tegas Hotel yang Lakukan Pembiaran Prostitusi

 

 

PONTIANAK - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi menuntut komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur. Aksi digelar mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/12/2020).

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa terkait penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur di Kota Pontianak. "Kita akan dorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan, pencegahan dan penindakan serta pembinaan secara komprehensif," ujarnya.

 

Pihaknya akan memaksimalkan keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk menampung anak-anak yang bermasalah hukum, termasuk anak yang terlibat prostitusi juga akan dibina di PLAT. "Jika anak tersebut sudah berhasil dibina, maka akan dikembalikan kepada keluarganya," tuturnya.

 

Edi menambahkan, terkait prostitusi anak di bawah umur yang marak di hotel-hotel, memang ada pihak hotel yang kooperatif melaporkan aktivitas prostitusi di hotelnya. Namun ada pula hotel yang terkesan melakukan pembiaran. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas hingga sampai penutupan tempat usaha. "Kita tidak akan memberikan ruang gerak kepada tindakan prostitusi anak di Kota Pontianak," ungkapnya.

 

Dia menyayangkan keberadaan pihak sekuriti maupun petugas hotel yang semestinya bisa mencegah adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut. Sebab setiap tamu yang akan menginap pasti menggunakan KTP. "Jika mereka beralasan tidak ada tenaga hal itu tidak logis. Seharusnya tidak serta-merta mengutamakan pemasukan tetapi juga memikirkan masa depan anak-anak Kota Pontianak," ucapnya.

 

Ketua KAMMI Kalbar, Ihzal Muhaini menyatakan, aksi yang dilakukan KAMMI ini bertujuan mengawal dan meminta komitmen Pemkot Pontianak dalam menangani kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini. Hal ini mungkin disebabkan karena pandemi dan faktor lainnya. "Maka pada hari ini kami melakukan aksi untuk meminta komitmen Pemkot Pontianak untuk menjalankan Peraturan Wali Kota (perwa) yang sudah ada tentang perlindungan anak," katanya.

 

Ia meminta Pemkot Pontianak serius untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang terjerat kasus prostitusi online. Sebab apabila tidak dilakukan pembinaan, dikuatirkan mereka akan mengulangi kembali perbuatannya. "Tuntutan yang disampaikan yakni Pemkot Pontianak membuat perwa tentang tindakan tegas terhadap pihak hotel yang membuka atau mengizinkan prostitusi online," sebutnya.

 

Kemudian, lanjut Ihzal, dalam perwa tersebut harus memuat denda bahkan sampai pada tindakan penutupan hotel yang membiarkan aktivitas prostitusi di hotelnya. "Kita minta adanya perwa yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel," tegasnya. (prokopim)