Pada tanggal 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota Pontianak telah mengikuti Acara Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 dari Pontive Center yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian PANRB.
Evaluasi ini diikuti oleh K/L/Pemda seluruh Indonesia.
Pada tahun ini, Kementerian PANRB mengajak 25 perguruan tinggi terlibat dalam proses evaluasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang.
Kota Pontianak dievaluasi oleh dua orang asesor dari Universitas Diponegoro, dan Tim Pemerintah Kota Pontianak terdiri dari Bapak Y. Trisna Ibrahim, ST, MT, Bapak Drs. Zulkarnain, M.Si, dan Bapak Syamsul Akbar, ST, M.Eng, M.Sc, bersama perwakilan dari berbagai perangkat daerah.
Evaluasi SPBE ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara umum dan memantau kematangan penerapan SPBE di setiap Instansi Pemerintah.
Interviu ini sendiri merupakan rangkaian akhir dari kegiatan evaluasi SPBE, dimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan evaluasi mandiri.
Interviu Evaluasi SPBE Kota Pontianak
Oleh:
Adhitya Teguh NugrahaBerita Terkait
Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah
PONTIANAK – Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta memahami dengan baik batasan antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (17/6/2026).
Elsa menyebut para PPID pelaksana merupakan ujung tombak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. Sebab, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan layanan informasi.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya, mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka untuk publik. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah.
Menurut Elsa, proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara cermat karena menjadi bentuk perlindungan awal terhadap data yang memang tidak dapat dipublikasikan.
"PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi," katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mematuhi standar operasional prosedur pelayanan informasi publik, termasuk ketentuan batas waktu dalam merespons permohonan informasi.
Apabila batas waktu tersebut terlewati, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.
"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat," pesannya.
Elsa menyebut, pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan capaian yang positif. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih predikat informatif dengan peringkat kedua pada penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.
Atas capaian tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini memberikan pendampingan.
"Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana," tuturnya.
Selain itu, Elsa mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik.
Ia juga meminta peserta memanfaatkan kegiatan bimbingan teknis tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait keterbukaan informasi dengan aktif berdiskusi bersama para narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini diikuti PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. (kominfo)
Dekranasda Toraja Utara Kagumi Inovasi UMKM Center Pontianak
PONTIANAK — Rombongan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Toraja Utara melakukan kunjungan ke UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak, Kamis (4/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman dan inspirasi dalam pengembangan produk kerajinan berbasis kearifan lokal.
Ketua Dekranasda Kabupaten Toraja Utara, Damayanti Batti Palimbong, mengaku terkesan dengan berbagai produk unggulan yang dipamerkan di UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak. Menurutnya, kualitas produk yang dihasilkan pelaku UMKM di Kota Pontianak mampu menjadi inspirasi bagi pengembangan kerajinan di Kabupaten Toraja Utara.
“Saya sangat bersyukur bisa mengunjungi Kota Pontianak. Dekranasda Kota Pontianak sangat menginspirasi, terutama dari kualitas produk-produk yang ditampilkan sehingga dapat menjadi referensi bagi kami di Toraja Utara,” ujarnya.
Ia menilai, pengembangan kearifan lokal yang diterapkan Dekranasda Kota Pontianak tidak hanya terlihat dari ragam produk yang dipasarkan, tetapi juga dari konsep bangunan dan identitas daerah yang dihadirkan di UMKM Center.
“Dari kunjungan ini kami mendapatkan banyak ide, terutama bagaimana kearifan lokal dapat diwujudkan tidak hanya dalam bentuk produk, tetapi juga pada konsep gedung Dekranasda serta diversifikasi hasil kerajinan yang ditampilkan,” katanya.
Salah satu hal yang menarik perhatian Damayanti adalah keberadaan batik bercorak khas Pontianak yang digunakan sebagai seragam bagi pelajar, mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP. Inovasi tersebut dinilai mampu memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap produk lokal.
“Saya sangat kagum melihat adanya batik dengan motif khas Pontianak yang digunakan oleh anak-anak sekolah. Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk mengembangkan motif khas Toraja Utara agar dapat diterapkan secara luas,” ungkapnya.
Di akhir kunjungan, Damayanti menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Pemerintah Kota Pontianak dan Dekranasda Kota Pontianak kepada rombongannya. Ia berharap hubungan baik dan kerja sama antardaerah dalam pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif dapat terus terjalin.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan yang hangat di Kota Pontianak. Ke depan, kami juga siap menyambut kunjungan balasan dari Dekranasda Kota Pontianak ke Toraja Utara,” tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim, menyambut baik kunjungan Dekranasda Kabupaten Toraja Utara ke UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum yang positif untuk memperkuat jejaring antardaerah dalam pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
“Kami merasa bangga karena UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak dapat menjadi salah satu referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan produk-produk unggulan berbasis kearifan lokal. Kunjungan seperti ini sangat penting untuk saling bertukar pengalaman, ide, dan inovasi dalam memajukan sektor UMKM,” tuturnya.
Ibrahim menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya mendorong peningkatan kualitas produk UMKM melalui pembinaan, pelatihan, promosi, serta penyediaan ruang pemasaran yang representatif bagi para pelaku usaha.
“Harapan kami, kolaborasi dan komunikasi yang terjalin melalui kunjungan ini dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas, sehingga produk-produk UMKM daerah semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih besar,” pungkasnya. (kominfo)