Kadinsos Bantah Titi Anak Terlantar

Klarifikasi Terkait Viral Anak Terlantar di Medsos

 

PONTIANAK - Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya anak terlantar yang dikembalikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, Kepala Dinsos Kota Pontianak Darmanelly menjelaskan kronologis permasalahan tersebut. Dikatakannya, Yayasan Team PASTI, yang mengantar Titi ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian oleh petugas yang berjaga di UPRS menerimanya.

 

Namun diketahui pada Selasa (9/2/2021) oleh pihak Dinsos, bahwa Titi bukan merupakan anak terlantar dan hidup sebatang kara, tetapi memiliki keluarga yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Gang Beringin II Nomor 8 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Sehingga pihak Dinsos mengantarkan Titi kembali kepada pihak keluarganya dan diterima oleh bibinya, bukan ke rumah kosong sebagaimana video yang beredar di media sosial. Terkait video yang beredar, Darmanelly tidak mengetahui dari mana asalnya.

 

Ia menambahkan, apa yang tersebar di media sosial tidaklah sesuai fakta yang sebenarnya. Titi bukanlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melainkan anak berkebutuhan khusus. Sehingga pihak keluarga menitipkan Titi untuk dirawat oleh Yayasan Team PASTI. Oleh Team PASTI, Titi sempat diantar ke salah satu lembaga sosial swasta di Ambawang untuk dirawat. Namun kemudian, Titi diantar ke UPRS. "Oleh sebab itu kita kembalikan Titi ke pihak keluarga karena Titi bukan kategori orang terlantar atau ODGJ," katanya.

 

Titi memiliki ibu yang saat ini bekerja di Taiwan. Selama ini, Titi tinggal bersama bibinya. Ibu Titi mengirimkan uang setiap bulannya untuk biaya hidup Titi. Bibi yang selama ini mengasuh Titi juga membantah menelantarkan keponakannya. "Jadi Titi selama ini tinggal di rumah bibinya," tuturnya

 

Darmanelly juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial tanpa menelusuri persoalan sebenarnya. "Telusuri dulu kebenaran informasi itu sesuai dengan fakta di lapangan" imbuhnya.

 

Camat Pontianak Utara, Affan menerangkan, memang benar Titi adalah warga di Gang Beringin II dan tinggal bersama bibinya serta mempunyai kamar sendiri. Titi bukanlah ODGJ dan tidak ditelantarkan karena selama ini diasuh oleh bibinya. Beberapa waktu lalu, atas permintaan ibunya, Titi dijemput Team PASTI untuk dirawat di salah satu lembaga sosial di Ambawang, hingga kemudian diantar ke UPRS. Karena di UPRS hanya menampung ODGJ dan orang terlantar, sementara Titi tidak termasuk kategori ODGJ maupun terlantar sehingga Titi dikembalikan ke keluarganya. "Titi memiliki keluarga dan tinggal bersama bibinya, punya kamar sendiri," terangnya.  

 

Bersama pihak Dinsos Kota Pontianak, Team PASTI dan Camat Pontianak Utara, melakukan pertemuan dengan pihak keluarga. Hasil kesepakatan bersama, Titi tetap diasuh oleh pihak keluarga. "Yakni bibinya, dimana selama ini Titi tinggal," ungkap Affan. (prokopim)