Kejar Angka UHC Pontianak di 85 Persen

PONTIANAK - Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati mengatakan Pemkot Pontianak terus mengejar target Universal Health Coverage (UHC) nasional di angka 98 persen. Untuk saat ini angka UHC baru mencapai 83 persen dengan akhir tahun ditarget UHC Pontianak bisa mengejar 85 persen.

 

“Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pontianak memang belum masuk UHC. Pontianak sendiri UHC nya ada di 83 persen. Di akhir tahun mungkin angka itu naik menjadi 85 persen. Makanya di 2024 nanti Pemkot akan komitmen untuk terus mengejar target UHC ini,” kata Trisnawati, Senin (13/11/2023).

 

Pemkot Pontianak sendiri, menginginkan agar semua masyarakat terjamin perlindungan kesehatannya. Sehingga ketika masyarakat sakit mereka sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Ketika mereka dalam keadaan sakit, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah bisa menanggung biaya berobatnya selama sakit.

 

Pembiayaan kesehatan ini kata Trisnawati biayanya mahal. Sehingga seluruh masyarakat perlu memiliki perlindungan jaminan kesehatan, baik yang sifatnya ditanggung pemerintah melalui dana APBD, APBN dan tanggungan mandiri. “Untuk UHC sendiri minimal 95 persen dari total masyarakat harus tercover dari BPJS Kesehatan,” katanya.

 

Persoalan saat ini, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan tidak semua masyarakat mampu. Apalagi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sekarang tak bisa perorangan lagi, tetapi mesti satu keluarga harus tercover.

 

Lebih dalam lanjutnya, data kepesertaan BPJS Kesehatan yang tercover sampai September dari jumlah penduduk 673 ribu jiwa, telah tercover di jaminan kesehatan nasional sebanyak 553 ribu jiwa. Artinya yang belum tercover sebanyak 123 ribu jiwa. “Data ini terus berkembang. Di Oktober ini kembali bertambah 16 ribuan jiwa masuk kepesertaan BJPS baru,” katanya.

 

Persoalan di lapangan mengenai kepesertaan BPJS ini bermacam. Dikarenakan sifat pembayaran BPJS ini tak bisa perorangan, sehingga cukup banyak masyarakat yang tak mampu menanggung pembayaran BPJS Kesehatan secara mandiri. Sebagai contoh, satu keluarga ada enam jiwa dengan pendapatan kepala keluarga UMK. Jika dipaksa untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan setiap bulannya mereka tak akan sanggup. “Ini yang kami ajukan untuk kepesertaan BPJS nya ditanggung oleh pemerintah baik menggunakann APBD ataupun APBN,” tutupnya. (kominfo)