PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan penanganan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di Kota Pontianak. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sementara saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan hal ini dilakukan untuk menertibkan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Selain membuat arus lalu lintas tersendat, antrean kendaraan besar juga berpotensi memicu kecelakaan.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026).
Bahasan mencontohkan, di sejumlah titik, kendaraan yang mengantre BBM berada di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.
“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Rendrayani menjelaskan, salah satu poin utama yang disepakati adalah pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK sesuai tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Batas maksimal pengisian solar bersubsidi juga disepakati mengikuti ketentuan pada QR Code atau barcode MyPertamina. Dengan aturan ini, penyaluran diharapkan lebih tertib, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, untuk menjaga kepastian penyaluran, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.
Ia menambahkan, operator SPBU wajib melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian BBM. SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi dan pengaturan antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam kesepakatan itu, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong dapat melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pukul 19.00 sampai 05.00 WIB. Ketentuan ini tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.
“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.
SPBU juga berkewajiban menyediakan petugas pengatur jalur antrean untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan area SPBU. Sementara Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diminta mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Untuk truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.
Rendrayani menegaskan, pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pengawasan meliputi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.
Ia berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan begitu, pelaksanaannya nanti dapat berjalan lebih tertib, tidak menimbulkan kebingungan, dan memberi kepastian bagi masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. (prokopim)