PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural harus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya berperan memfasilitasi koordinasi, sedangkan penanganan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas negara menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau bicara pengawasan untuk pemerintah kabupaten/kota itu sudah jelas ada pembagian kewenangan. Kita sifatnya memfasilitasi koordinasi. Yang bersifat antarprovinsi itu tingkat provinsi, kalau antarnegara itu pemerintah pusat,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, upaya pencegahan harus lebih diutamakan agar masyarakat tidak tergiur menjadi PMI nonprosedural. Menurutnya, edukasi, pelatihan, dan sosialisasi perlu terus diperkuat supaya calon pekerja migran memahami risiko berangkat melalui jalur tidak resmi. Banyak calon PMI kerap tergoda iming-iming proses cepat dan biaya murah dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Padahal, pada akhirnya tidak sedikit yang justru menghadapi persoalan hukum hingga harus dipulangkan.
“Sering kali ada iming-iming biaya murah seolah-olah mudah. Tapi pada akhirnya timbul persoalan, lalu terjadi deportasi atau pemulangan,” tambahnya.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, jumlah pemulangan PMI nonprosedural dari Kalimantan Barat pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.623 orang, sedangkan pada tahun 2026 sebanyak 5.105 orang. Dari jumlah itu, warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026. Sementara itu, data penanganan pencegahan kasus PMI nonprosedural di Kota Pontianak menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 18 kasus dengan 75 korban terselamatkan dan 13 tersangka. Pada 2025 jumlah kasus menurun menjadi 13 kasus dengan 48 korban terselamatkan dan 5 tersangka. Adapun pada 2026 hingga saat ini tercatat 3 kasus dengan 25 korban terselamatkan dan 4 tersangka.
Bahasan mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI nonprosedural masih menjadi perhatian serius. Karena itu, sinergi seluruh pihak harus terus diperkuat, termasuk dalam mengidentifikasi agen-agen tidak resmi dan jalur-jalur pemberangkatan ilegal.
“Dengan adanya kunjungan spesifik dari Komisi IX ini, sinergitas yang harus dibangun semaksimal mungkin sesuai kewenangan masing-masing, sehingga koordinasi bisa maksimal dan mengurangi angka PMI nonprosedural yang berangkat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap agen-agen ilegal yang memberangkatkan pekerja migran melalui “jalan tikus” atau jalur tak resmi. Menurutnya, pola seperti itu harus diidentifikasi bersama agar dapat dicegah sejak awal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, M. Yahya Zaini, menyoroti masih tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kalimantan Barat. Meski trennya menurun, jumlahnya masih berada di angka ribuan sehingga dinilai membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih kuat.
“Kalau kita melihat data yang ada, memang trennya mengalami penurunan. Namun ini masih merupakan angka yang tinggi karena jumlahnya masih lima ribu lebih,” ujar Yahya.
Ia menyebut, terdapat sedikitnya dua faktor utama yang membuat banyak pekerja memilih berangkat secara nonprosedural ke Malaysia. Faktor pertama adalah kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Terdapat sekitar 400 titik yang disebut sebagai jalur tikus di kawasan perbatasan Kalimantan Barat, sementara pos pengamanan yang tersedia sekitar 52 titik.
“Di Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,” katanya.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian dan TNI memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tersebut. Menurutnya, meski jumlah pos jauh lebih sedikit dibandingkan titik perlintasan, informasi mengenai lokasi jalur tikus dapat membantu aparat memetakan pengawasan.
Faktor kedua, lanjut Yahya, adalah persoalan ekonomi. Kesempatan kerja dan tingkat penghasilan di Malaysia dinilai menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk mengambil jalur yang tidak sesuai prosedur.
“Di Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,” katanya.
Yahya menilai, penanganan PMI nonprosedural tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di perbatasan. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar calon pekerja memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Terutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegas Yahya.
Yahya mengatakan, temuan selama kunjungan kerja di Pontianak akan menjadi perhatian Komisi IX DPR RI untuk mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
“Kuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya. (prokopim)