,
menampilkan: hasil
Perda No. 7/2020, Jabatan RT/RW Lima Tahun
Bisa Dipilih Kembali Dua Periode
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW. "Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK). Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT. "Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK" terangnya.
Ia menilai Perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program. "Baik itu program fisik maupun non fisik," tuturnya.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak. Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW. "Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal," sebutnya. (prokopim)
Mulai Malam Ini Hingga 14 hari ke depan, Aktivitas Malam Dibatasi
Usaha Warkop, Mall, Restoran dan Taman Tutup Pukul 21.00 WIB
Satu demi satu warung kopi (warkop) dan cafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak. Penyisiran sejumlah tempat usaha ini sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin (28/9/2020). Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, mulai malam ini pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkuatirkan. "Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mall dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Sejumlah personil Satpol PP Kota Pontianak bersama kepolisian akan memonitor warkop dan cafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para pelaku usaha warkop dan cafe supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari. "Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," sebutnya.
Edi berharap kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini, masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah. "Kita harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (prokopim)