,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Terapkan SPMB SD dan SMP 2026 Secara Daring Penuh
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk menciptakan pemerataan mutu pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hal itu disampaikannya usai membuka kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Kantor Wali Kota, Kamis (30/4/2026).
"Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan beberapa jalur penerimaan yang tetap diberlakukan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi," tuturnya usai acara.
Ia mengungkapkan, persoalan penerimaan murid baru setiap tahun tidak lepas dari penerapan sistem zonasi yang sebelumnya diberlakukan secara nasional. Menurutnya, pola pembangunan sekolah di Kota Pontianak sejak dahulu dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan semata-mata mempertimbangkan wilayah zonasi.
“Dulu sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah,” ujarnya.
Edi mencontohkan kondisi di Kecamatan Pontianak Tenggara yang dahulu dinilai tertinggal karena belum memiliki SMA negeri, meskipun di wilayah sekitarnya terdapat sejumlah sekolah negeri maupun swasta. Ketika sistem zonasi diterapkan, muncul persoalan baru karena masyarakat masih beranggapan ada sekolah favorit.
“Kondisi ini menyebabkan setiap tahun selalu terjadi persoalan dalam penerimaan murid baru. Ada yang mencoba berbagai cara agar bisa masuk sekolah tertentu,” katanya.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar tidak ada lagi stigma sekolah unggulan maupun nonunggulan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemerataan guru-guru berkualitas ke berbagai wilayah di Kota Pontianak.
“Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke wilayah utara, timur dan wilayah lainnya supaya mutu sekolah semakin merata,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan ruang kelas di beberapa kawasan, khususnya wilayah timur Kota Pontianak seperti Kelurahan Parit Mayor, Dalam Bugis dan Panjang Hilir, yang akses menuju SMA masih relatif jauh. Pemkot Pontianak, lanjutnya, tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penambahan kapasitas SMA, mengingat kewenangan SMA berada di tingkat provinsi.
Sementara untuk jenjang SMP, Pemkot Pontianak sedang menyiapkan penambahan ruang kelas baru sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Edi juga meminta seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait sistem penghitungan jarak pada jalur domisili. Ia menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan garis lurus koordinat, bukan jarak tempuh jalan raya.
“Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar,” terangnya.
Selain itu, Pemkot Pontianak tetap membatasi penerimaan peserta didik dari luar daerah pada sekolah negeri maksimal 5 persen dengan prioritas utama bagi warga Kota Pontianak. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kuota pendidikan bagi masyarakat setempat.
“Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD maupun SMP negeri seluruhnya dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.pontianak.go.id.
“Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen dan mutasi 5 persen. Sementara untuk jenjang SMP terdiri dari jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 25 hingga 35 persen. Khusus SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10 dan SMPN 11, kuota afirmasi sebesar 20 persen dan jalur prestasi 35 persen.
Menurut Sri Sujiarti, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi perlombaan dan pengalaman organisasi siswa.
“Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 30 persen. Seluruh dokumen prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa sistem seleksi jalur domisili maupun afirmasi menggunakan penghitungan jarak garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika jarak calon murid sama, maka prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan yang lebih dahulu mendaftar.
Untuk jadwal pelaksanaan, Sri Sujiarti menyebut pendaftaran jalur prestasi SMP dimulai dari pembuatan akun pada 1 hingga 19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 20 sampai 24 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi 27 Juni 2026 dan daftar ulang pada 6 hingga 7 Juli 2026. Sedangkan jalur domisili, afirmasi dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan pemerintah, baik melalui laman spmb.pontianak.go.id, pontianak.spmb.id maupun disdikbud.pontianak.go.id. Selain itu, panitia SPMB juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. (kominfo/prokopim)
Sekda Minta OPD Serius Susun Survei Kepuasan Masyarakat
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, mengingatkan pentingnya keseriusan seluruh perangkat daerah dalam menyusun Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Amirullah menjelaskan bahwa SKM merupakan bentuk kerja sama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat untuk menilai kinerja layanan yang diberikan.
“Survei ini menghasilkan data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai penerima layanan, sehingga memiliki nilai yang sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya usai membuka evaluasi pelaksanaan SKM Triwulan I Tahun 2026 dan persiapan penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2026 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (29/4/2026).
Ia menekankan bahwa pelaksanaan survei harus dilakukan dengan metodologi yang jelas, baik melalui kuesioner maupun wawancara. Data yang diperoleh harus diolah, dianalisis, dan disajikan secara benar.
“Jangan sampai ada manipulasi data. Jumlah responden harus representatif, minimal sekitar 150 orang agar dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
Amirullah juga menyoroti pentingnya keseriusan perangkat daerah meskipun penyusunan SKM dilakukan tanpa biaya. Menurutnya, kualitas hasil survei tetap harus dijaga agar tidak menurunkan akurasi penilaian.
“Walaupun tanpa anggaran, saya minta tetap diseriusi, apalagi sekarang sudah didukung teknologi berbasis online,” tambahnya.
Selain SKM, ia turut mengingatkan tentang Penilaian dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan secara mandiri. Ia mengingatkan agar penilaian dilakukan secara objektif dan tidak berlebihan.
“Kalau kita menilai terlalu tinggi, sementara hasil evaluasi eksternal menunjukkan perbedaan signifikan, itu akan menjadi catatan bagi kita,” katanya.
Lebih lanjut, Amirullah mengingatkan bahwa seluruh unit pelaksana teknis (UPT) memiliki peran penting dalam menentukan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Amirullah bilang, kompetisi antar daerah di tingkat nasional sangat ketat, sehingga kontribusi setiap unit menjadi krusial.
“Jangan anggap satu UPT tidak berdampak. Justru satu unit saja bisa menentukan naik atau turunnya posisi kita,” tuturnya.
Ia juga menegaskan akan melakukan pemantauan langsung hingga ke tingkat unit kerja jika ditemukan ketidaksesuaian atau kurangnya keseriusan dalam pelaksanaan SKM dan evaluasi kinerja.
“Kalau ada kendala, sampaikan. Saya siap membantu. Tapi kalau tidak serius, akan saya tindak lanjuti,” tukasnya.
Amirullah mengingatkan bahwa triwulan pertama telah berakhir pada 31 Maret, sehingga perangkat daerah yang belum optimal diminta segera melakukan perbaikan. Ia juga menyebut masih adanya unit kerja dengan capaian rendah sebagai peluang untuk melakukan pembenahan.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk Pemerintah Kota Pontianak. Data ini ditampilkan secara nasional dan mencerminkan keseriusan kita dalam memberikan pelayanan publik,” pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Raih Predikat Tinggi Nasional dalam Evaluasi Kinerja Pemda
Tertinggi di Kalbar dan Ungguli Kota se-Kalimantan
PONTIANAK – Kinerja Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatat capaian positif di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2025 berdasarkan LPPD tahun 2024, Kota Pontianak memperoleh skor 3,4808 dengan status kinerja “tinggi”.
Capaian tersebut menempatkan Kota Pontianak pada peringkat ke-19 dari 93 kota se-Indonesia. Di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak menjadi daerah dengan nilai tertinggi.
Tidak hanya itu, jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Pulau Kalimantan, Pontianak juga mencatatkan skor tertinggi. Berdasarkan data EPPD, capaian Kota Pontianak melampaui sejumlah kota besar di Kalimantan seperti Kota Balikpapan dengan skor 3,4112, Kota Samarinda 3,3053, Kota Banjarmasin 3,2090, Kota Palangka Raya 3,3855, serta Kota Singkawang 3,0616 .
Dalam lampiran keputusan tersebut, penilaian EPPD mencakup skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dievaluasi secara nasional terhadap 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota .
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat. Ia menegaskan, nilai tinggi yang diraih harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
“Capaian ini patut kita syukuri, namun juga menjadi pengingat bahwa kinerja harus terus ditingkatkan. Kami tidak ingin berhenti pada posisi ini, tetapi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak berjalan pada jalur yang tepat, terutama dalam aspek pelayanan publik, akuntabilitas, dan efektivitas program pembangunan.
“Ke depan, kita fokus menjaga konsistensi kinerja, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nilai di Kalimantan Barat, sebagian besar daerah masih berada pada kategori “sedang”. Hal ini menunjukkan masih adanya ruang peningkatan kinerja di daerah lain.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan kinerja terbaik, baik di tingkat provinsi maupun regional Kalimantan. (kominfo)
Sekda Tekankan Profesionalisme dan Disiplin ASN
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menekankan pentingnya profesionalisme dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pagi pembinaan ASN di lingkungan Kantor Terpadu Jalan Alianyang, Senin (27/4/2026).
Apel pagi yang diikuti ASN dari empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Amirullah mengatakan, kegiatan apel pagi rutin dilaksanakan sebagai sarana menyampaikan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak kepada seluruh ASN agar bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Pak Wali Kota meminta seluruh ASN menjalankan semangat Bangga Melayani Bangsa serta menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujarnya.
Menurutnya, selain meningkatkan kualitas pelayanan, ASN juga wajib memahami aturan kepegawaian, terutama terkait disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Ia menegaskan, disiplin ASN mencakup kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap pegawai. Dengan kedisiplinan yang baik, pelayanan publik akan berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
Amirullah juga mengingatkan seluruh ASN agar mendukung visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Pontianak yang sejahtera, berwawasan lingkungan, dan humanis.
“Setiap ASN harus mampu berkontribusi sesuai bidang tugas masing-masing untuk mendorong kemajuan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kemajuan daerah dapat diukur melalui berbagai indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, serta berkurangnya ketimpangan pendapatan.
Karena itu, setiap OPD maupun individu ASN diminta fokus terhadap target kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dan program kerja pemerintah daerah.
“Dengan demikian, kontribusi ASN akan bermuara pada kemajuan Kota Pontianak secara menyeluruh,” tutupnya. (prokopim)