,
menampilkan: hasil
Amirullah Tekankan Penguasaan IKK dan Ketepatan Waktu LPPD 2026
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menekankan pentingnya penguasaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) serta ketepatan waktu penyampaian data dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pengisian Data Dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) terhadap LPPD Tahun 2026, Selasa (3/3/2026), di Hotel Golden Tulip.
Dalam arahannya, Amirullah menyampaikan bahwa penyusunan LPPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan kelengkapan dokumen dan data dukung disiapkan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
“Jangan menunggu akhir tahun baru mencari data. Data dukung harus disiapkan saat kegiatan dilaksanakan, sehingga ketika laporan diminta, semuanya sudah lengkap dan siap disampaikan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya agar seluruh perangkat daerah memahami tata cara pengisian, pengukuran, serta pelaporan indikator sesuai pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.
Amirullah mengibaratkan Indikator Kinerja Kunci seperti kunci rumah yang harus dijaga dengan baik.
“Kalau kunci hilang, kita repot. Begitu juga IKK. Karena disebut kunci, maka perlakuannya harus khusus. Dijaga, dipahami dan dikuasai,” tegasnya.
Menurutnya, indikator kinerja tidak cukup hanya dilaporkan dalam bentuk angka, tetapi harus dipahami maknanya, cara menghitungnya, serta sumber datanya. Ia meminta para kepala OPD memastikan staf yang menangani pelaporan benar-benar memahami indikator yang dikelola.
“Kita tidak bisa hanya mengatakan berhasil. Harus ada alat ukur yang jelas. Indikator itulah alat ukurnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap indikator memiliki metode pengukuran yang berbeda. Ada yang menggunakan skala 0–100, ada yang berbentuk indeks dengan rentang 0 hingga 1, serta memiliki variabel dan parameter tertentu. Oleh sebab itu, aparatur diminta memahami dasar-dasar pengukuran, termasuk perhitungan sederhana seperti rata-rata, nilai tertinggi dan terendah.
Lebih lanjut, Amirullah menekankan pentingnya penyusunan data dalam bentuk deret waktu (time series). Dengan data lima hingga sepuluh tahun, perangkat daerah dapat membaca tren capaian kinerja dan melakukan proyeksi yang lebih akurat.
“Kalau kita punya data berkelanjutan, kita bisa melihat perkembangan dan mengevaluasi apakah ada peningkatan atau stagnasi. Data itu menjadi dasar analisis dan pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem administrasi yang berkelanjutan, terutama saat terjadi pergantian pejabat. Menurutnya, sistem yang baik akan memastikan pekerjaan tidak terhenti hanya karena pergantian personel.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan bahwa terdapat tiga laporan utama yang menjadi perhatian, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Meski menjadi tanggung jawab kepala daerah, penyusunannya melibatkan seluruh perangkat daerah.
“Saya tidak ingin ada lagi perangkat daerah yang tidak bisa menyajikan data atau melaporkan indikator bernilai nol karena tidak memahami cara penyajiannya. Kalau tidak tahu, tanyakan. Jangan dibiarkan,” ucap Amirullah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kualitas LPPD Tahun 2026 semakin meningkat, baik dari sisi ketepatan waktu penyampaian maupun akurasi dan kelengkapan data dukung, sehingga capaian kinerja daerah dapat tergambarkan secara optimal. (prokopim)
Lantik 29 Pejabat Eselon 3 dan 4, Edi Tekankan ASN Harus Adaptif dan Gerak Cepat
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 29 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (2/3/226) siang. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong akibat pensiun, mutasi maupun promosi jabatan sebelumnya.
Edi menegaskan bahwa proses pelantikan tidak berlangsung singkat. Setiap pengisian jabatan harus melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan internal, pemetaan kebutuhan organisasi, hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setiap pergeseran jabatan memiliki efek domino. Satu jabatan bergeser, maka akan berpengaruh pada jabatan lainnya. Selain itu, semua penempatan harus memenuhi persyaratan minimal dan melalui sistem informasi ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa usulan jabatan yang sempat tertolak dalam sistem karena tidak memenuhi ketentuan teknis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali. Namun seluruh proses telah melalui mekanisme dan konsultasi resmi dengan BKN.
Wali Kota menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang bersifat sementara. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Jabatan ini hanya amanah. Bekerjalah secara maksimal, pahami persoalan di Kota Pontianak dan berikan kontribusi nyata,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian pejabat mengalami kenaikan jenjang, sementara lainnya digeser sebagai bagian dari penyegaran organisasi maupun untuk mendorong inovasi di perangkat daerah yang dinilai belum optimal. Khusus bagi lurah dan camat, Wali Kota mengingatkan bahwa mereka merupakan ujung tombak pelayanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya administratif, tetapi juga harus responsif terhadap persoalan di lapangan.
“Kalau ada kebakaran, bangunan tanpa izin, atau persoalan lingkungan seperti sampah, lurah dan camat harus menjadi yang pertama tahu dan turun ke lapangan. Koordinasi dengan RT dan RW harus diperkuat,” katanya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya kemampuan adaptasi ASN di era digitalisasi. Menurutnya, pejabat di lingkungan pemerintah harus mampu bergerak cepat, baik dalam pola pikir maupun cara kerja, dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan.
“Di era teknologi dan digital sekarang, ASN harus adaptif dan gerak cepat. Jangan lambat karena kita bisa tertinggal. Apalagi sekarang belum mulai bekerja, sudah viral di media sosial,” sebutnya.
Ia menegaskan akan mendukung setiap inovasi dan kreativitas yang berdampak positif bagi masyarakat, baik secara teknis, administratif maupun kebijakan.
Wali Kota mengakui bahwa Pemerintah Kota Pontianak masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun keuangan. Sementara di sisi lain, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan semakin tinggi.
“Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menjadikan Pontianak sebagai kota yang maju, sejahtera dan membahagiakan masyarakat dengan dukungan infrastruktur yang representatif,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan dan aparatur perangkat daerah untuk memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
“Manajemen risiko ini sangat penting dan menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan dan aparatur perangkat daerah. Setiap pimpinan harus memastikan program berjalan aman dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Whistleblowing System dan Pendampingan Penyusunan Fraud Risk Assessment di Ruang Grand Anggrek Hotel Ibis Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Ia mengingatkan terdapat dua sumber risiko utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu risiko akibat kelemahan pemahaman dan kelalaian, serta risiko akibat niat penyimpangan sejak awal, seperti mark up dan kegiatan fiktif. Karena itu, Edi meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan ketelitian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kita sering menemukan risiko pada perencanaan pembangunan fisik, mulai dari data lapangan yang tidak valid, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Semua itu harus dikendalikan sejak awal melalui manajemen risiko,” katanya.
Edi juga menekankan pentingnya komunikasi internal, ketepatan waktu pelaksanaan program, serta kewaspadaan terhadap implikasi hukum setiap keputusan administratif.
“Setiap surat dan disposisi yang ditandatangani aparatur memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bagian dari pengawasan publik di era keterbukaan informasi,” imbuhnya.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi dan nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman komprehensif kepada perangkat daerah tentang konsep dan mekanisme manajemen risiko dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Kami mendorong penerapan manajemen risiko secara konsisten untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi,” ujar Tina, sapaan karibnya.
Ia menambahkan, pimpinan perangkat daerah didorong berperan sebagai pemilik risiko dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong partisipasi aktif aparatur sipil negara dalam pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System.
“Kami berharap sistem pelaporan pelanggaran dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana pelaporan yang aman dan bertanggung jawab, sehingga dapat mencegah dan mendeteksi risiko kecurangan di lingkungan kerja,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 175 peserta yang terdiri atas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak, jajaran Sekretariat Daerah, kepala dan sekretaris perangkat daerah, staf terkait penyusunan manajemen risiko dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, Direktur RSUD Kota Pontianak beserta staf, serta jajaran Inspektorat Kota Pontianak.
Narasumber kegiatan berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan pendampingan teknis penyusunan Fraud Risk Assessment serta sosialisasi Whistleblowing System.
Trisnawati menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Pontianak, narasumber, dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak. Kami juga mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Amirullah Tekankan Disiplin dan Profesionalisme ASN PPPK Paruh Waktu
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, serta peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK dan Pemanfaatan Learning Management System (LMS).
Amirullah mengatakan, ASN PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, patuh terhadap aturan, serta mampu menjaga etika dan perilaku sebagai aparatur negara.
“Sejak menjadi ASN, sikap dan perilaku tidak lagi bersifat pribadi. Ada aturan berpakaian, aturan jam kerja, serta etika dalam bekerja yang wajib dipatuhi. Disiplin merupakan fondasi utama dalam kehidupan berhimpun sebagai ASN,” tegasnya usai membuka sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dituntut memiliki prinsip profesional, kompeten, berintegritas, beretika, inovatif, adaptif, dan fleksibel.
“Prinsip tersebut menjadi landasan dalam membentuk ASN yang berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Amirullah juga menekankan pentingnya nilai-nilai inti ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurutnya, loyalitas kepada organisasi dan pimpinan, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan, merupakan kunci keberhasilan ASN di era birokrasi modern.
“Cintailah pekerjaan Saudara. Tunjukkan kinerja terbaik, meskipun masih berstatus paruh waktu. Bekerja dengan baik terlebih dahulu, baru kemudian apresiasi akan mengikuti. Jangan membalik urutannya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan di tengah era digitalisasi. ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, diwajibkan mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Manfaatkan Learning Management System sebagai sarana belajar. Belajar harus menjadi proses seumur hidup. Pengembangan kompetensi adalah investasi bagi masa depan ASN itu sendiri,” kata Amirullah.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menjadi sumber masalah di lingkungan kerja, melainkan menjadi bagian dari solusi. Disiplin, kerja keras, serta kepatuhan terhadap pimpinan dan organisasi harus dijadikan budaya kerja sehari-hari.
“Kedisiplinan dan kerja keras tidak akan pernah mengkhianati hasil. Keberhasilan tidak berteman dengan kemalasan dan ketidakpatuhan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN PPPK Paruh Waktu terhadap nilai-nilai dasar ASN, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. (prokopim)