,
menampilkan: hasil
Retribusi Seng Hie Mulai Cashless, Kawasan Ditata
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mendorong perbaikan layanan retribusi di Pelabuhan Seng Hie melalui penerapan transaksi nontunai atau cashless. Pembayaran secara bertahap diarahkan menggunakan e-money, kartu debit, maupun QRIS.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penerapan pembayaran nontunai menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola layanan yang lebih mudah dan transparan. Penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan perbankan, pemerintah maupun pihak swasta.
"Kita memang ingin membiasakan warga kota dalam rangka peningkatan akses keuangan daerah, kita secara bertahap berkelanjutan pembayaran dengan cashless," ujar Edi usai meninjau Pelabuhan Seng Hie, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, transaksi nontunai juga dapat mengurangi potensi praktik yang tidak diinginkan dalam proses pembayaran retribusi. Masyarakat dapat menggunakan sejumlah pilihan pembayaran yang sudah umum digunakan.
"Cashless ini kan sekarang mudah, bisa dengan e-money, dengan kartu debit misalnya, terus dengan QRIS," katanya.
Perbaikan layanan retribusi tersebut berjalan sejalan dengan rencana penataan kawasan Pelabuhan Seng Hie. Pemkot Pontianak akan melakukan penataan terhadap bangunan dan dermaga serta menata aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Edi mengatakan Pelabuhan Seng Hie memiliki aktivitas pelabuhan pedalaman dan pelabuhan antarpulau. Penataan diperlukan agar kawasan tetap mendukung aktivitas tersebut sekaligus memberikan lingkungan yang lebih tertata bagi masyarakat.
"Kita berharap nanti ada penataan ulang, merapikan, jadi tidak kumuh," ujarnya.
Penataan Seng Hie menjadi bagian dari penataan waterfront secara keseluruhan. Pemkot ingin kawasan tersebut dapat tetap menjadi ruang aktivitas pelabuhan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengunjung dan warga.
"Intinya ini bagian dari penataan waterfront secara keseluruhan, supaya yang beraktivitas, pengunjung, terutama warga kota bisa menikmati sungai dengan suasana Pelabuhan Seng Hie," kata Edi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan penguatan layanan di Pelabuhan Seng Hie juga dibarengi kegiatan yang melibatkan pengguna layanan secara langsung.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2026 melalui kolaborasi dengan RS Mitra Medika, Bank Kalbar dan asosiasi pengusaha di kawasan Seng Hie.
“Rangkaian kegiatan meliputi aksi bersih-bersih lingkungan, pemeriksaan kesehatan, pembukaan rekening tabungan serta makan bersama," ujar Ririn, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, kegiatan makan bersama menjadi ruang untuk membangun kebersamaan sekaligus menyerap aspirasi pengguna layanan Pelabuhan Seng Hie.
"Jadi kita sharing dalam rangka juga kita cari aspirasi dari pengguna layanan pelabuhan Seng Hie. Hari ini judulnya kebersamaan, dalam rangka juga kegiatan Hari Perhubungan Nasional," katanya.
Pengguna layanan yang terlibat mencakup awak kapal, sopir, buruh panggul dan pengelola pelabuhan. Dinas Perhubungan menargetkan sekitar 300 pengguna layanan mengikuti kegiatan tersebut.
“Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tanpa seremoni. Peninjauan Wali Kota menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sekaligus melihat langsung kondisi dan aktivitas pelayanan di Pelabuhan Seng Hie," jelas Kadishub.
Perbaikan layanan retribusi dan penataan kawasan menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak membangun pengelolaan Seng Hie yang lebih tertib.
Penataan fisik kawasan, aktivitas PKL, dermaga serta sistem layanan dilakukan sejalan dengan fungsi Seng Hie sebagai salah satu kawasan aktivitas transportasi dan perdagangan di tepian Sungai Kapuas. (prokopim)
Wako Edi Dorong Pusat dan Provinsi Perkuat Air Baku Pontianak
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong penanganan air baku Kota Pontianak menjadi perhatian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, persoalan air baku tawar membutuhkan langkah jangka panjang, mulai dari optimalisasi Waduk Penepat, perpanjangan jaringan pipa hingga perlindungan kualitas Sungai Kapuas.
Terlebih, pengelolaan air baku pada wilayah Sungai Kapuas memiliki keterkaitan kuat dengan kewenangan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa pemerintah pusat bertugas mengelola sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional serta menjamin penyediaan air baku yang memenuhi kualitas untuk kebutuhan pokok masyarakat pada wilayah tersebut. Wilayah Sungai Kapuas sendiri dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemkot Pontianak berharap koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat semakin diperkuat, terutama untuk menjamin ketersediaan air baku saat musim kemarau panjang dan intrusi air laut terjadi.
“Kita berharap ke depan ada koordinasi untuk membicarakan masalah air baku, khususnya air baku tawar. Misalnya optimalisasi Penepat, termasuk bersama BWSK memperpanjang pipa sampai ke Biung,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, sumber air di Biung berjarak sekitar tujuh kilometer dari Waduk Penepat dan masih memiliki kadar garam yang relatif rendah. Lokasi tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu alternatif sumber air baku ketika intrusi air laut masuk semakin jauh ke Sungai Kapuas.
Edi juga mendorong agar solusi jangka panjang seperti pembangunan bendung karet di sekitar Sungai Penepat dapat dikaji. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu menghambat masuknya air laut saat kemarau.
“Ke depan perlu dipikirkan bendung karet di sungai-sungai Penepat. Jadi ketika musim seperti sekarang, air laut tidak mudah masuk ke sana,” jelasnya.
Karena itu, Edi berharap dukungan APBN dapat diarahkan untuk memperkuat infrastruktur sumber air baku di Penepat dan kawasan sekitarnya. Menurutnya, kemampuan fiskal pemerintah kota terbatas untuk membiayai sendiri investasi berskala besar tersebut. Terlebih saat ini pemerintah pusat memangkas alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk program prioritas nasional.
“Kemampuan fiskal kita terbatas. Karena itu kita berharap provinsi dan terutama pemerintah pusat bisa mengalokasikan anggaran APBN untuk pembenahan di Penepat,” ujarnya.
Selain persoalan kuantitas, Edi juga menekankan pentingnya menjaga kualitas Sungai Kapuas. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak tidak dapat menangani sendiri kondisi daerah aliran sungai karena wilayahnya melintasi sejumlah kabupaten.
“Ini tidak mungkin kota menangani sendiri persoalan di hulunya, karena Sungai Kapuas melintasi banyak daerah. Harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa selama ini juga membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pemungutan pajak tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai yang dibayarkan rata-rata mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Karena itu, ia berharap perhatian terhadap kualitas sumber air permukaan juga menjadi bagian dari pengelolaan bersama.
“Kita tidak menggunakan air permukaan secara gratis. Setiap tahun rata-rata sekitar Rp2,5 miliar kita bayarkan. Karena itu kualitas sumber air juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Edi menilai persoalan Sungai Kapuas tidak hanya muncul ketika kadar garam meningkat. Kondisi daerah aliran sungai, sedimentasi, aktivitas perkebunan hingga potensi pencemaran juga perlu mendapat perhatian untuk menjaga Sungai Kapuas sebagai sumber air baku dalam jangka panjang.
“Sungai Kapuas ini panjangnya lebih dari seribu kilometer. Kalau daerah aliran sungainya tidak dijaga, kita tidak tahu bagaimana dampak ekologinya ke depan,” ujarnya.
Ia menyebut, kebutuhan penguatan sumber air baku Pontianak telah berulang kali disampaikan dalam forum perencanaan pembangunan. Namun menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai kebutuhan strategis jangka panjang, tidak hanya dibicarakan ketika kemarau terjadi.
“Selalu kita sampaikan dalam Musrenbang. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat untuk hari ini. Tapi sebagai birokrat, perencanaan jangka panjang, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (prokopim)
Dua Kebijakan Pemkot Tangani Dampak Kemarau Panjang
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menjalankan dua kebijakan utama dalam menangani dampak kemarau panjang dan meningkatnya kadar garam di air baku PDAM. Kebijakan tersebut meliputi penyaluran air tawar bersih ke kelurahan, kecamatan dan titik-titik publik, serta pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengarahkan setiap kelurahan dan kecamatan menyiapkan penampungan air berkapasitas 4.000-5.000 liter. Penampungan tersebut akan menjadi titik suplai air bersih bagi masyarakat. Air yang disalurkan merupakan air tawar bersih layak minum yang diolah Perumda Tirta Khatulistiwa. Namun untuk keamanan konsumsi, masyarakat tetap diimbau memasaknya terlebih dahulu sebelum diminum.
“Layak diminum, tapi sebaiknya dimasak dulu,” jelasnya, Senin (14/9/2026).
Edi menyebut, suplai air tawar saat ini cukup memadai seiring lancarnya pasokan dan operasional IPA 3 di booster Imam Bonjol. Setiap hari, sekitar 1.000 ton air tawar akan diproduksi dan disuplai untuk membantu kebutuhan warga. Penyaluran air tersebut dilakukan di 29 kelurahan dan kecamatan, serta sejumlah lokasi publik. Masjid-masjid yang memiliki bak penampungan air juga akan dilibatkan sebagai titik distribusi.
Edi memastikan titik-titik penyaluran air bersih akan terus diperbarui sesuai kebutuhan di lapangan. Pemerintah akan menginformasikan lokasi distribusi agar warga mengetahui tempat pengambilan air terdekat.
“Ini akan terus kita update selalu,” ujarnya.
Kebijakan kedua, Pemkot Pontianak memberikan diskon 30 persen bagi pelanggan rumah tangga Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa selama dua bulan. Diskon tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terdampak krisis air bersih.
Ia menjelaskan, teknis pemberian diskon akan dihitung berdasarkan pemakaian pelanggan rumah tangga. Perhitungan dilakukan pada akhir bulan berjalan sebelum direalisasikan pada tagihan berikutnya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu warga yang terdampak penurunan kualitas air baku selama musim kemarau.
“Nanti akan kita hitung di akhir bulan. Untuk bulan September, dihitung pada Oktober. Oktober di November,” jelasnya.
Selain dua kebijakan tersebut, Pemkot Pontianak juga menyiapkan langkah pendukung untuk memperkuat pasokan air baku tawar. Salah satunya dengan mendatangkan air dari Terentang, Kubu Raya dengan tiga buah tongkang yang tidak terdampak intrusi air laut. Dengan tambahan sumber air baku, distribusi air tawar di wilayah terdampak diharapkan dapat lebih stabil.
“Di sana ada sumber air tawar yang akan kita bawa terutama ke IPA Nipah Kuning, IPA Parit Mayor dan Selat Panjang. Nantinya akan didistribusikan di wilayah tersebut,” jelasnya.
Untuk jangka menengah, Edi telah memerintahkan jajaran Pemkot Pontianak, Dinas Pekerjaan Umum, dan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa untuk terus berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Kapuas. Koordinasi dilakukan untuk penanganan pipa distribusi dari Penepat ke Pontianak dan perbaikan instalasi pendukung.
“Saya sudah memerintahkan Dinas PU dan PDAM terus berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Kapuas yang bertanggung jawab terhadap air baku,” katanya.
Ia menambahkan, perbaikan rumah pompa dan pintu air juga menjadi perhatian. Beberapa pekerjaan telah dianggarkan dan sedang berjalan, namun tetap perlu dipercepat agar fungsi air baku bisa lebih optimal.
Sementara untuk jangka panjang, Pemkot Pontianak mendorong penambahan jaringan pipa hingga ke kawasan Biyung, Kubu Raya serta pembangunan bendung karet di kawasan Penepat. Langkah ini dinilai penting agar Pontianak memiliki sistem ketahanan air baku yang lebih kuat saat menghadapi kemarau panjang.
“Jangka panjangnya kita minta dikaji bendung karet di Selat Parit Penepat. Kalau terjadi kemarau sangat panjang, bisa ditutup atau dibendung, tetapi tetap memperhatikan lalu lintas angkutan sungai,” jelasnya.
Edi berharap dua kebijakan utama berupa penyaluran air bersih dan diskon pelanggan rumah tangga dapat menjadi langkah cepat untuk membantu masyarakat. Di saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan solusi menengah dan jangka panjang agar krisis air bersih tidak terus berulang.
“Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Atur Antrean Pengisian Solar Bersubsidi
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan penanganan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di Kota Pontianak. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sementara saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan hal ini dilakukan untuk menertibkan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Selain membuat arus lalu lintas tersendat, antrean kendaraan besar juga berpotensi memicu kecelakaan.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026).
Bahasan mencontohkan, di sejumlah titik, kendaraan yang mengantre BBM berada di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.
“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Rendrayani menjelaskan, salah satu poin utama yang disepakati adalah pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK sesuai tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Batas maksimal pengisian solar bersubsidi juga disepakati mengikuti ketentuan pada QR Code atau barcode MyPertamina. Dengan aturan ini, penyaluran diharapkan lebih tertib, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, untuk menjaga kepastian penyaluran, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.
Ia menambahkan, operator SPBU wajib melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian BBM. SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi dan pengaturan antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam kesepakatan itu, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong dapat melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pukul 19.00 sampai 05.00 WIB. Ketentuan ini tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.
“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.
SPBU juga berkewajiban menyediakan petugas pengatur jalur antrean untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan area SPBU. Sementara Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diminta mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Untuk truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.
Rendrayani menegaskan, pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pengawasan meliputi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.
Ia berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan begitu, pelaksanaannya nanti dapat berjalan lebih tertib, tidak menimbulkan kebingungan, dan memberi kepastian bagi masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. (prokopim)