,
menampilkan: hasil
Optimalkan Aset Daerah untuk PAD
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Pemerintah Kota Pontianak terus mengoptimalkan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pendapat akhir Wali Kota atas diterimanya tiga rancangan peraturan daerah, Jumat (31/7/2026).
Tiga raperda tersebut yakni tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta pajak dan retribusi daerah. Agenda paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun 2027.
Edi mengatakan, salah satu penekanan dalam raperda pajak dan retribusi daerah adalah penyesuaian tarif terhadap pemanfaatan aset-aset milik pemerintah kota. Penyesuaian itu di antaranya berkaitan dengan fasilitas olahraga dan aset lainnya yang dapat memberikan kontribusi bagi PAD.
“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.
Menurutnya, aset milik Pemkot Pontianak memiliki potensi untuk memberikan pemasukan. Terlebih, sejumlah aset yang selama ini digunakan pihak ketiga dengan skema hak guna bangunan atau HGB mulai memasuki masa akhir dan akan diperpanjang.
“Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.
Edi menjelaskan, kondisi Pontianak sebagai kota dengan lahan terbatas membuat optimalisasi aset menjadi penting. Aset yang ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin, baik untuk pelayanan publik maupun untuk memperkuat PAD.
“Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko,” jelasnya.
Ia menyebut, pada 2026 hingga 2027 akan ada sejumlah perpanjangan pemanfaatan aset. Salah satunya aset yang sebelumnya digunakan untuk Hotel Santika, yang kini sedang dalam proses perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.
“Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027,” ujarnya.
Terkait gedung parkir, Edi mengakui pemanfaatannya sampai saat ini belum optimal. Pemkot Pontianak masih mencari skema pengelolaan yang paling tepat agar aset tersebut dapat lebih produktif. Ia membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila ada investor atau pengelola yang berminat dan memiliki skema yang layak secara bisnis.
“Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan,” tutupnya. (prokopim)
Bantuan Perlengkapan Pemkot Dongkrak Penghasilan Nelayan
PONTIANAK - Romadon, perwakilan Kelompok Nelayan Cahaya Pelangi dari Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pontianak atas perhatian yang diberikan kepada nelayan. Kelompoknya jadi salah satu penerima bantuan genset dari pemerintah. Ia senang, dapat berdialog langsung dengan Wakil Wali Kota.
Tahun ini, sebanyak lima kelompok nelayan memperoleh bantuan mesin genset, tujuh kelompok mendapat bantuan alat tangkap, dan 151 keluarga nelayan diberi bantuan beras. Mereka tersebar di tiga kecamatan.
“Saya mewakili kawan-kawan dari kelompok nelayan Pontianak Timur, Kelurahan Banjar Serasan, mengucapkan banyak terima kasih. Kami senang dengan adanya bantuan ini,” ujar Romadon usai penyerahan di kampung nelayan Gg. H. Sanusi, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Selasa (21/7/2026).
Ia mengaku senang bisa bertemu langsung dengan Wakil Wali Kota, Dinas terkait, camat, lurah, dan kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, kegiatan seperti ini penting karena menjadi ruang bagi nelayan untuk menyampaikan kondisi di lapangan. Salah satu kegembiraan lain yang ia bagikan adalah perihal BBM.
Saat ini nelayan sudah mulai mendapatkan BBM subsidi melalui rekomendasi pelabuhan. Hal itu sangat membantu karena biaya operasional terbesar nelayan adalah BBM. Sebelumnya, mereka membeli dengan Harga Rp15 ribu per liter.
“Alhamdulillah sekarang kami sudah dapat BBM subsidi dengan harga normal. Itu yang paling kami harapkan, karena biaya paling besar bagi kami adalah BBM,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut Pemerintah Kota Pontianak akan terus berupaya hadir dan memberi perhatian kepada nelayan kecil, terutama nelayan dengan kapal di bawah 10 gross tonnage atau GT. Salah satunya lewat bantuan yang diharapkan dapat meringankan beban nelayan dalam jangka pendek maupun mendukung aktivitas melaut.
“Untuk meringankan beban mereka, pemerintah kota memberikan bantuan genset, ada lima genset. Kemudian ada bantuan pangan berupa beras cadangan pangan kepada warga nelayan di tiga kecamatan,” jelasnya.
Bahasan menyebut, bantuan beras yang diberikan masing-masing sebanyak 10 kilogram. Meski bersifat jangka pendek, bantuan tersebut dinilai tetap berarti karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga nelayan. Ia menambahkan, bantuan jaring diberikan untuk mendukung nelayan yang menggunakan sampan bermesin. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Meski demikian, Bahasan mengakui bantuan genset yang diberikan belum mencukupi seluruh kebutuhan nelayan. Misalnya kebutuhan genset yang idealnya diberikan ke masing-masing nelayan.
“Insya Allah pemerintah kota akan mengikhtiarkan agar nelayan itu semuanya bisa mendapatkan bantuan,” katanya.
Bahasan menegaskan, program bantuan kepada nelayan akan diupayakan menjadi agenda rutin. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk berterima kasih kepada nelayan yang telah berjuang memenuhi pasokan ikan. Kondisi mereka kini masih dalam proses menuju lebih sejahtera dan lebih mapan. Dengan adanya kemudahan BBM bersubsidi serta bantuan sarana pendukung, ia berharap beban nelayan dapat berkurang secara bertahap.
“Kalau saya lihat, ini masih menuju ke arah lebih sejahtera, lebih mapan. Untuk menuju ke sana, pemerintah harus hadir,” ujarnya.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan jumlah nelayan di Kota Pontianak memang tidak terlalu banyak dibandingkan daerah pesisir lainnya. Meski demikian, Pemkot Pontianak tetap memberikan perhatian kepada kelompok nelayan, terutama nelayan kecil yang masih aktif.
Pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap kelompok nelayan yang masih aktif. Pendataan tersebut penting agar bantuan dan program pemerintah dapat lebih tepat sasaran sesuai kondisi di lapangan. Perhatian khusus akan diberikan kepada nelayan kecil yang masih menggunakan sampan bermesin untuk menangkap ikan di sekitar Sungai Kapuas. Ke depan, pemerintah akan mendorong peningkatan kapasitas mereka secara bertahap.
“Terutama kelompok nelayan kecil yang masih menggunakan sampan bermesin untuk melakukan penangkapan di sekitar Sungai Kapuas. Insya Allah nanti secara perlahan akan kita tingkatkan menuju kapal-kapal di bawah 10 GT,” ungkapnya.
Selain bantuan, dinasnya juga akan memperkuat pendampingan bagi nelayan. Pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan penyuluh perikanan yang ada di Kota Pontianak.
“Mulai Januari 2026, penyuluh perikanan di Kota Pontianak sudah diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nanti kita akan berkoordinasi dan meminta bantuan penyuluh untuk terus melakukan pendampingan terhadap nelayan, terutama nelayan tangkap,” pungkasnya. (prokopim)
Usaha Laundry di Pontianak Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pelaku usaha binatu atau laundry termasuk kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Bahasan mengatakan, LPG 3kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.
“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Dalam surat edaran itu, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Selain binatu, larangan juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Bahasan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan pemerintah agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.
“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Bahasan meminta pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai aturan. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400, peran pangkalan dinilai sangat penting untuk memastikan LPG 3 kg sampai kepada penerima yang tepat.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.
Ia menambahkan, agen dan pangkalan wajib menggunakan data dalam sistem berbasis web maupun aplikasi yang dibuat oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. Basis data tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyaluran LPG bersubsidi tidak menyimpang.
Bahasan juga menginstruksikan camat dan lurah untuk menjalankan fungsi pengawasan setelah sosialisasi dilakukan. Perangkat wilayah diminta aktif memantau praktik distribusi di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan.
Masyarakat juga diajak ikut mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi. Dalam surat edaran, segala bentuk kecurangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, call center 135 Pertamina, atau call center 136 Direktorat Jenderal Migas, dengan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha binatu, memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Sampaikan Beban Fiskal ke Banggar DPR RI
Minta Dana Transfer Daerah Dikembalikan ke Posisi Awal
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar sangat mengganggu kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Tekanan fiskal daerah sudah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pontianak. Saat itu, pandemi Covid-19 membuat anggaran banyak terserap untuk penanganan kesehatan dan sosial. Memasuki periode kedua, Pemkot Pontianak kembali menghadapi kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer daerah.
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Edi, sebagai ibu kota provinsi, Pontianak memiliki beban layanan yang besar. Selain menjadi pusat jasa dan perdagangan, Pontianak juga menghadapi tekanan urbanisasi, kebutuhan infrastruktur, serta tingginya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.
Karena itu, ia berharap Badan Anggaran DPR RI dapat membantu menyuarakan agar dana transfer daerah dikembalikan ke posisi awal, sebagaimana yang telah disusun sebelum adanya pemotongan.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.
Edi juga menyoroti beban pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu. Ia berharap pembiayaan PPPK tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD, melainkan mendapat dukungan dari APBN.
“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah regulasi dinilai ikut membatasi ruang fiskal daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu potensi pendapatan bagi Pontianak sebagai kota pendidikan.
Edi menegaskan, Pemkot Pontianak tidak bisa serta-merta menaikkan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan daya beli, inflasi, dan stabilitas ekonomi warga.
“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kota Pontianak tidak mendapatkan DAK infrastruktur, sementara kebutuhan pembangunan masih besar, terutama untuk jalan, kesehatan, dan pendidikan. Kondisi jalan kota yang umumnya masih kelas III semakin terbebani oleh meningkatnya aktivitas pelabuhan dan angkutan kontainer.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung persoalan yang dihadapi daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan APBN 2027.
“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.
Syarif menyebut, berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah atau TKD. Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban penggajian pegawai yang masih banyak ditanggung pemerintah daerah.
“Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.
Selain penggajian pegawai, Banggar juga mencatat persoalan kekurangan Dana Bagi Hasil atau DBH yang belum direalisasikan pusat, serta kebutuhan daerah di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan. Menurut Syarif, daerah berharap dana seperti TKD dan dukungan lainnya yang sebelumnya diterima dapat dipenuhi kembali untuk menunjang pembangunan. Namun, seluruh aspirasi tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran.
“Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi ruang dialog produktif antara pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPR RI. Dengan begitu, penyusunan APBN 2027 dapat lebih memperhatikan kondisi nyata dan kebutuhan pembangunan di daerah.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (prokopim)