,
menampilkan: hasil
Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Acuan Kebijakan Ke depan
Pj Wako Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pendapat akhirnya terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (22/7/2024).
Dalam pendapat akhirnya, Ani Sofian menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak, khususnya Ketua dan Anggota Tim Badan Anggaran yang telah menerima dan membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami juga berterima kasih Tim Badan Anggaran yang telah memberikan saran dan masukan serta rekomendasi-rekomendasi yang dapat menjadi bahan untuk perbaikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai penyampaian pidato pendapat akhir.
Selanjutnya, Tim Badan Anggaran juga telah memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Pertanggungjawaban untuk menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Yang selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk dilakukan evaluasi,” ungkap Ani Sofian.
Pj Wali Kota menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus melakukan perbaikan kinerja untuk pembangunan Kota Pontianak. Harapannya, dari pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ini dapat menjadi evaluasi sebagai dasar penentuan kebijakan ke depan.
“Khususnya dalam mekanisme penganggaran dan sasaran program kegiatan Pemkot Pontianak,” tutupnya. (prokopim)
Infrastruktur Hijau Solusi Atasi Isu Lingkungan
Jawaban Pj Wako atas PU Fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda RPJPD 2025-2045
PONTIANAK - Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak 2025-2045, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap memperhatikan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan Kota Pontianak dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) serta pemerintah pusat.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, indikator sasaran visi disusun dengan supervisi dari Pemprov Kalbar untuk memastikan keselarasan tolok ukur dan target capaian tingkat kota dengan tingkat provinsi serta mengacu pada target capaian nasional.
“Sedangkan arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator utama Kota Pontianak diformulasikan dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan tetap mempertimbangkan batasan kewenangan dan peran yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (17/7/2024).
Kemudian, lanjut Ani Sofian, RPJPD Kota Pontianak 2025-2045 juga telah mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis tingkat kota, regional, nasional maupun global. Ia memaparkan langkah dalam menangani permasalahan banjir atau genangan dan transportasi publik, yakni mewujudkan manajemen wilayah perkotaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan melalui penyediaan infrastruktur hijau.
“Upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti penyediaan drainase dengan kapasitas yang memadai, peningkatan ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan, transportasi umum yang terintegrasi dan konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kemacetan,” sebutnya.
Dia juga menyebut beberapa isu seperti perubahan iklim dan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, urbanisasi dan pemgembangan wilayah, tata kelola pemerintahan, ketahanan pangan dan energi serta terkait perlindungan dan perkembangan sosial budaya masyarakat.
“Keseluruhannya telah diidentifikasi pada RPJPD Kota Pontianak tahun 2025-2045 sehingga dapat dicari akar permasalahan dan gambaran solusi pemecahan masalahnya,” ungkap Ani Sofian.
Dalam penyusunan RPJPD Kota Pontianak, terdapat beberapa permasalahan dan isu strategis Kota Pontianak yang menjadi fokus pihaknya. Di antaranya, adaptasi perubahan iklim, penyediaan drainase dengan kapasitas yang memadai, penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar, penegakan peraturan daerah, transportasi umum yang terintegrasi, konektivitas wilayah sekaligus mengurangi kemacetan, penyediaan air bersih layak minum, penyediaan sarana dan prasarana serta utilitas yang memadai.
“Termasuk sanitasi yang layak dan aman, ekonomi sirkuler, ketaatan pemanfaatan ruang terhadap RTRW, peningkatan kualitas SDM aparatur dan sebagainya,” pungkasnya. (prokopim)
Angka Kemiskinan Ekstrem di Pontianak Nihil
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya menekan angka kemiskinan di Kota Pontianak. Tahun ini, angka kemiskinan di Kota Pontianak turun, dari sebelumnya 4,46 persen, menjadi 4,45 persen. Bahkan, angka kemiskinan ekstrem nihil di Kota Pontianak. Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, nihilnya angka kemiskinan ekstrem di Kota Pontianak tidak terlepas dari program-program Pemkot Pontianak dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi serta pengentasan kemiskinan yang efektif dan berkelanjutan. Misalnya penyaluran bantuan sosial, bantuan perbaikan rumah tak layak huni, program padat karya, pelatihan keterampilan dan lainnya.
“Kemiskinan ekstrem di Kota Pontianak untuk saat ini nihil, namun demikian kita tetap berusaha melakukan intervensi supaya penduduk yang masih kategori miskin, tidak menjadi miskin secara ekstrem,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna Ketiga dan Keempat Masa Persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (5/7/2024).
Dengan capaian angka kemiskinan ekstrem yang nihil ini, Pj Wali Kota Pontianak menegaskan bahwa Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Langkah-langkah strategis akan terus dilakukan guna memastikan bahwa seluruh warga Kota Pontianak dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, perlu dukungan semua pihak dalam mengentaskan persoalan kemiskinan ini agar apa yang dilakukan Pemkot Pontianak berjalan efektif dan optimal,” tuturnya.
Ani Sofian juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Pontianak. Dengan komitmen dan langkah-langkah konkret yang diambil, pihaknya optimis untuk meraih target penurunan kemiskinan ekstrem demi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak
“Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dan membawa perubahan yang signifikan bagi warga Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Pahami Tata Cara LPj Bantuan Parpol, Pemkot Gelar Bimtek
Bimtek Penyusunan LPj Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol
PONTIANAK - Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik (parpol) dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis di Hotel Orchardz Perdana, Selasa (25/6/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, setiap parpol yang menerima bantuan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan,” ujarnya saat membuka kegiatan bimtek.
Pada prinsipnya, lanjut Ani Sofian, bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD, DPC dan DPK parpol.
“Meskipun bantuan keuangan sudah merupakan hak parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun parpol tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel serta tepat waktu,” ungkapnya.
Ia berharap melalui bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, semua parpol yang telah mendapatkan bantuan dari APBD Kota Pontianak, dapat mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan sesuai dengan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
“Juga memperhatikan catatan-catatan yang pernah diberikan oleh auditor BPK Perwakilan Kalbar terhadap Lpj parpol tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (prokopim)