,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak dan BPKP Kalbar Sepakati Rencana Aksi Antikorupsi
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Hal itu disampaikannya usai penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025 antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.
Edi menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah nyata memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan birokrasi Pemkot Pontianak.
“Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan integritas dan akuntabilitas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” ujarnya usai penandatanganan di Kantor Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, kolaborasi dengan BPKP Kalbar juga menjadi momentum memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menciptakan pemerintahan yang berdaya saing dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.
“Upaya ini bukan hanya memenuhi target administratif, tetapi juga membentuk karakter aparatur yang antikorupsi dan berintegritas tinggi,” tambah Edi.
Rencana aksi kolaboratif tersebut disusun berdasarkan hasil Workshop Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP pada 24-26 September 2025. Dari hasil evaluasi itu ditemukan sejumlah area tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di lingkungan Pemkot Pontianak yang perlu diperkuat.
Adapun dua fokus utama dalam rencana aksi ini mencakup perbaikan kebijakan, sistem, dan budaya antikorupsi serta penguatan sistem whistleblowing. Dalam aspek pertama, Pemkot Pontianak akan menelaah dan menyusun kebijakan turunan dari Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Koordinasi bersama BPKP Kalbar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga dilakukan untuk menyelaraskan substansi peraturan tersebut.
Sementara itu, pada aspek whistleblowing system, Pemkot Pontianak berkomitmen memperbarui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi agar sesuai dengan kebutuhan pengawasan terkini. Melalui koordinasi dengan BPKP Kalbar, sistem pelaporan pelanggaran ini diharapkan menjadi lebih efektif, aman, dan transparan.
Rencana aksi kolaboratif ini akan dievaluasi secara berkala dengan pelaporan progres kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP pada empat tahap, yakni 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026. Setiap tahap dilengkapi dengan laporan capaian serta tanggung jawab pejabat pelaksana.
“Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tutup Edi. (kominfo)
Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan Bersih dan Efisien
Rakor Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyebut kemudahan perizinan merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru ke Pontianak.
“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui rapat ini, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat koordinasi dan penegakan tata kelola perizinan yang bersih dan akuntabel.
Edi menuturkan, pengawasan yang kuat juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar, suap, dan pemalsuan dokumen yang masih ditemukan dalam proses penerbitan izin. Ia menegaskan setiap penyelenggara layanan publik harus menjaga integritas serta mematuhi ketentuan hukum untuk menciptakan sistem perizinan yang bersih.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pontianak membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini berperan melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penerbitan izin.
“Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 26.901 izin dan 388 non-izin yang telah diterbitkan di Kota Pontianak,” papar Edi.
Penguatan pengawasan perizinan ini sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah juga mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita.
“Jadi kita harapkan langkah ini menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya. (kominfo)
Sambut Hari Jadi, Edi Imbau Toko Modern Beri Diskon
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengimbau pelaku usaha toko modern agar memberikan potongan harga atau diskon selama bulan Oktober 2025 dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Pontianak ke-254.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B-500.2.1/950/DKUMP/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Edi mengatakan, peringatan hari jadi kota merupakan momentum kebersamaan yang perlu dirasakan oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha.
“Kita ingin suasana hari jadi ini terasa di seluruh kota. Karena itu, saya mengajak para pelaku usaha toko modern untuk ikut berpartisipasi dengan memberikan diskon atau potongan harga selama bulan Oktober,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha akan memberi dampak positif, baik dari sisi semangat perayaan maupun peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau toko-toko ikut meramaikan dengan promo atau potongan harga, masyarakat tentu akan lebih antusias berbelanja. Dampaknya juga bisa menggairahkan perekonomian lokal,” jelasnya.
Edi juga mendorong agar kegiatan promosi tersebut dipublikasikan secara luas.
“Saya harap informasi mengenai diskon ini bisa disampaikan lewat media, agar masyarakat tahu dan wisatawan pun tertarik datang ke Pontianak,” katanya.
Melalui imbauan itu, ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menyemarakkan Hari Jadi Kota Pontianak ke-254 dengan suasana yang meriah, inklusif, dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hari jadi ini milik kita semua. Jadi mari kita rayakan dengan cara yang bermanfaat dan membawa semangat bagi masyarakat,” tutup Edi. (kominfo)
Wako Tekankan Percepatan Eksekusi APBD 2026
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar kegiatan pembangunan tidak terhambat. Ia berharap mulai tahun 2026, pelaksanaan APBD sudah dapat dieksekusi.
“Paling lambat pada bulan Februari atau Maret,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).
Edi menilai, kedisiplinan dalam pelaksanaan anggaran menjadi kunci kelancaran roda pemerintahan. Menurutnya, keterlambatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan akan berdampak panjang, terutama terhadap efisiensi dan daya serap anggaran.
“Penetapan harga satuan bahan dan upah seharusnya sudah selesai pada 1 Januari setiap tahun. Dinas terkait tidak boleh menunda dengan alasan menunggu surat atau data tambahan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika hanya terjadi kenaikan kecil pada harga bahan, seperti paku yang naik seribu rupiah, tidak perlu menunggu lama untuk menyesuaikan harga. Namun, apabila terdapat perubahan signifikan pada komponen utama (major item), maka penyesuaian harus segera dilakukan karena berpengaruh terhadap perhitungan harga dasar.
Edi juga menyoroti pola kerja aparatur yang dinilainya masih belum sistematis. Banyak pekerjaan administratif tertunda karena menunggu Surat Keputusan (SK), padahal hal itu bisa diselesaikan di level kepala bidang atau sekretaris.
“Tidak perlu menunggu SK untuk proses administrasi rutin, karena pekerjaan tetap harus berjalan,” katanya.
Wali Kota mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk mengubah pola pikir dan bekerja dengan semangat baru.
“Bekerjalah dengan gerak cepat, tepat, akurat, dan selalu mau belajar serta berkomunikasi. Jika ada yang tidak jelas, tanyakan. Jika ragu, konsultasikan. Dan jika merasa tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur agar posisi dapat diisi oleh yang siap bekerja,” pungkasnya. (prokopim)