,
menampilkan: hasil
Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Jelang Lebaran
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu pada H-3 hingga H+3 Idulfitri.
“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi operasinya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer atau mobil molen), tronton serta kendaraan trailer.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan. Para pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal operasional armadanya selama masa pembatasan berlangsung.
“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.
Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan selama masa pembatasan diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan, guna menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas.
Trisna menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.
“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 dan ditujukan kepada para pemilik usaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. (Sumber : dishub.pontianak)
Raperda Pajak dan Retribusi Sederhanakan Retribusi dan Jaga Penerimaan Daerah
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus tetap menjaga efektivitas penerimaan daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyebut, salah satu substansi penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara nasional, jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Kota Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, dalam rancangan perda terbaru disederhanakan menjadi 15 jenis retribusi.
"Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda tersebut adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air," katanya.
Menurutnya, penghapusan itu dilakukan karena implementasinya saat ini telah diakomodasi melalui retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah. Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran persentase maupun tarif pajak dalam rancangan perda tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Pengaturan tarif tetap disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian, penyesuaian regulasi ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi aturan dan penguatan tata kelola, bukan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” tutupnya. (prokopim)
RKPD 2027 Pontianak Harus Jawab Tantangan Keterbatasan Lahan dan Anggaran
Selaraskan Program Prioritas Daerah dan Nasional
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan supaya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan kota di tengah keterbatasan lahan dan anggaran. Hal itu disampaikan dalam Forum Lintas Perangkat Daerah Kota Pontianak yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan prioritas pembangunan nasional, provinsi, serta aspirasi masyarakat yang sebelumnya dihimpun melalui musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Melalui forum ini, lanjutnya lagi, seluruh program perangkat daerah diharapkan dapat terintegrasi dan mendukung implementasi visi pembangunan Kota Pontianak.
Wali Kota menjelaskan bahwa Pontianak sebagai ibu kota provinsi memiliki peran penting sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan, dan layanan kesehatan di Kalimantan Barat.
"Namun di sisi lain, kota ini menghadapi tantangan keterbatasan wilayah yang hanya seluas sekitar 118 kilometer persegi serta kondisi geografis yang disatukan Sungai Kapuas dan Sungai Landak," katanya.
Meski demikian, berbagai indikator pembangunan menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak telah mencapai 82,80 dengan kategori sangat tinggi, lebih baik dibandingkan rata-rata nasional maupun provinsi. Pertumbuhan ekonomi kota juga mencapai 5,34 persen pada 2025 dengan tingkat kemiskinan yang berhasil ditekan menjadi sekitar 4 persen.
Ke depan, pemerintah kota akan memprioritaskan penguatan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, serta digitalisasi usaha. Wali Kota menyebut sektor kuliner seperti kafe, restoran, dan warung kopi menjadi salah satu motor ekonomi kota karena mampu menyerap tenaga kerja sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak restoran.
Selain ekonomi, pemerintah kota juga memberi perhatian pada isu lingkungan dan kualitas kota. Pengelolaan sampah, perluasan ruang terbuka hijau, serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu menjadi bagian dari program prioritas.
"Upaya ini dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan volume sampah yang saat ini telah mencapai lebih dari 370 ton per hari," katanya.
Wali Kota menambahkan, pembangunan Kota Pontianak juga diarahkan pada penguatan sektor pariwisata perkotaan berbasis budaya dan kuliner, termasuk pengembangan kawasan waterfront Sungai Kapuas dan revitalisasi kawasan heritage. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer daerah yang berdampak pada kapasitas fiskal pemerintah kota.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam Forum Lintas Perangkat Daerah Kota Pontianak. DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan. Oleh karena itu, DPRD memandang forum ini sebagai momentum penting untuk memastikan arah kebijakan dan program pembangunan yang direncanakan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Forum ini penting untuk memperkuat sinergi antara perangkat daerah sekaligus memastikan program pembangunan yang dirancang benar-benar mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kota Pontianak,” katanya.
Bebby juga menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada evaluasi capaian kinerja sebelumnya serta mempertimbangkan isu dan tantangan strategis yang dihadapi daerah. Selain itu, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran juga harus menjadi perhatian utama.
“Kita harus memastikan setiap program memiliki indikator kinerja yang terukur, realistis, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjawab kompleksitas pembangunan kota, baik dalam aspek pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, maupun tata kelola pemerintahan.
DPRD Kota Pontianak, lanjut Bebby, berkomitmen untuk terus mendukung proses perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
Ia berharap melalui forum tersebut dapat lahir rumusan program dan kegiatan yang inovatif serta adaptif terhadap dinamika pembangunan, sekaligus mampu memperkuat daya saing Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan.
“Melalui forum ini kita harapkan lahir program-program yang mampu mendorong Pontianak menjadi kota yang maju, nyaman untuk ditinggali, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Tiga Raperda Dibahas Bersama Eksekutif
Pandangan Umum Fraksi DPRD
PONTIANAK – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum terhadap pidato Wali Kota Pontianak atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan kemarin. Secara umum, fraksi-fraksi menerima dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda Kota Pontianak bersama pihak eksekutif. Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan usulan inisiatif DPRD.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, seluruh pandangan fraksi telah didengarkan dan pada prinsipnya mendukung agar ketiga raperda tersebut segera dibahas pada tahap selanjutnya bersama tim dari eksekutif.
“Pada intinya, tiga raperda yang dibahas hari ini sudah kami dengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi. Hampir semuanya menerima dan menginginkan agar segera dibahas bersama tim eksekutif,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap pidato Wali Kota Pontianak, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pengaturan terkait air tanah yang sebelumnya belum sepenuhnya masuk dalam skema pengaturan.
“Ke depan, hal tersebut akan dimasukkan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif,” ungkap Bahasan.
Selain aspek pendapatan, Bahasan menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan mendorong pelestarian budaya di Kota Pontianak. Menurutnya, seluruh komunitas etnis yang ada harus mendapatkan ruang agar budayanya tetap hidup dan berkembang.
“Penekanannya supaya lebih optimal, lebih bisa melindungi, termasuk budaya agar bisa lebih hidup. Semua komunitas etnis di Kota Pontianak harus terus dilestarikan,” katanya.
Terkait retribusi, ia berharap pengelolaan dapat dilakukan secara lebih maksimal. Termasuk perubahan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang ditegaskannya bukan sekadar pergantian nama, melainkan memiliki urgensi untuk memperkuat peran badan usaha daerah tersebut dalam menopang dan mendukung peningkatan kinerja serta pendapatan daerah.
“Perubahan nama Perumda itu bukan sekadar perubahan nama, tetapi ada urgensi yang bisa membuat Perumda lebih kuat dalam menopang dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyampaikan, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah. Ia menegaskan, DPRD akan mengawal pembahasan tiga raperda tersebut agar substansinya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pandangan umum fraksi ini menjadi catatan penting untuk dibahas lebih mendalam bersama pihak eksekutif. Kita ingin regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Menurut Satarudin, DPRD juga akan memastikan setiap masukan, termasuk terkait optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan Perumda, dibahas secara komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (prokopim)