,
menampilkan: hasil
Jaga Ketersediaan Pangan, Pemkot Gelar Gerakan Pangan Murah
PONTIANAK – Gerakan Pangan Murah (GPM) terus rutin digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak yang dilaksanakan di UPT Agribisnis, Jalan Budi Utomo, Kamis (18/7/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian membuka secara simbolis kegiatan GPM. Ia menyebut, GPM ditujukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
“Untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan dalam upaya pengendalian inflasi daerah,” katanya usai membuka GPM.
Di GPM ini, masyarakat dapat berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga di bawah harga pasar. Ani Sofian menilai, agenda serupa efektif untuk menekan laju inflasi.
“Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Pontianak dalam pengendalian inflasi selama ini telah berjalan dengan baik, di mana saat ini Pontianak berada di urutan ke-9 kota dengan inflasi terendah seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dia menyebut, komoditas pangan di Indonesia umumnya diproduksi di wilayah tertentu dan bersifat musiman. Pola panen yang berbeda menyebabkan variasi pasokan dan harga pangan antar waktu serta wilayah. Kondisi tersebut, lanjutnya, seringkali menimbulkan fluktuasi pasokan dan berakibat ketidakpastian harga pangan.
“Pada saat inflasi terjadi, kenaikan harga pangan akan mempengaruhi daya beli masyarakat sehingga mengurangi keterjangkauan masyarakat terhadap bahan pangan,” imbuh Pj Wali Kota.
Muchammad Yamin, Plt Kepala DPPP Kota Pontianak menjelaskan, selain menekan laju inflasi, kegiatan GPM dilaksanakan sebagai momentum ulang tahun ke-3 Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan melibatkan PT Bulog, BUMN Pangan serta instansi swasta.
“GPM ini agenda nasional untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kita selalu menciptakan inovasi upaya menekan inflasi,” terangnya.
Adapun komoditas yang dijual adalah bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, ikan, ayam dan komoditas dari UMKM. Kegiatan GPM ini digelar dalam kurun waktu satu hari ini saja.
“Mudah-mudahan dengan begini juga mengangkat UMKM supaya bisa naik kelas dan semakin dikenal masyarakat sekitar dan mendapat pasar lebih baik,” pungkas Yamin. (kominfo/prokopim)
11 UMKM Terima Bantuan Alat Produksi Industri dari Pemkot Pontianak
41 UMKM Terima Sertifikasi Halal
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyerahkan bantuan sarana produksi industri kepada 11 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta sertifikasi halal kepada 41 pelaku UMKM. Bantuan sarana produksi industri berupa oven, mixer dan sealer diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Selasa (16/7/2024).
Latifah (49) menjadi satu di antara pelaku usaha yang menerima bantuan sarana produksi industri berupa satu unit oven. Ini merupakan pengalaman pertamanya menerima bantuan usaha. Semula, ia mendapat kabar dari Diskumdag Kota Pontianak.
“Awalnya kita dihubungi Diskumdag, diminta untuk menyerahkan KTP, KK dan disurvei ke rumah,” tutur pelaku usaha yang menjual roti kap di Gang H Mursyid, Jalan Imam Bonjol ini.
Latifah merasa bersyukur dengan kepedulian Pemkot Pontianak terhadap UMKM. Ke depan ia berharap lebih banyak lagi UMKM yang menerima bantuan serupa ini. Kini, ia aktif memproduksi roti kap di rumahnya dengan hanya menerima pesanan, tanpa menitipkan ke toko-toko.
“Kalau dulu masih ada suami, antar ke toko-toko, sekarang tidak dititipkan di toko lagi. Dalam satu hari minimal 10 kg roti kao yang diproduksi,” ujarnya.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berharap, bantuan yang diserahkan tersebut dapat meningkatkan produktivitas UMKM. Meski masih terdapat calon penerima bantuan yang belum memenuhi syarat, ia berharap pelaku UMKM tersebut dapat menerima bantuan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Ada yang belum memenuhi syarat perizinan. Perizinan ini juga memberikan akses bagi perangkat daerah untuk membelinya dari e-katalog,” terangnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan satu di antara bentuk kepedulian Pemkot Pontianak terhadap perkembangan UMKM di Kota Pontianak. Ani Sofian menyampaikan, setiap upaya dilaksanakan untuk mendorong UMKM untuk naik kelas. Ia mengimbau, apabila ada pelaku usaha yang terbatas dalam permodalan, maka dapat mengajukan pinjaman ke BPR Khatulistiwa ataupun Bank Kalbar.
“Kita berupaya meningkatkan bantuan kepada UMKM, sehingga UMKM melengkapi persyaratannya untuk dapat diberikan bantuan,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah
Tim Penertiban Pajak Daerah Sambangi Tempat Usaha Abai Bayar Pajak
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak. Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.
“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).
Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.
Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.
“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang perorang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.
“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.
Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.
“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.
Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.
“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim)
Pj Wako Harap Ada Solusi Tepat Tuntaskan Kelangkaan BBM
BPH Migas dan DPR RI Bahas Persoalan BBM
PONTIANAK - Sinergitas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dengan DPR RI memberikan kontribusi positif dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengapresiasi pertemuan BPH Migas dan DPR RI yang dihadiri oleh para peserta dari generasi milenial. Ia berharap melalui pertemuan ini, masyarakat mengetahui dan memahami hal-hal berkaitan dengan BBM, terutama yang didistribusikan di Kota Pontianak ini.
“Saya sangat mengapresiasi pertemuan ini digelar, paling tidak nanti masyarakat Kota Pontianak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi BBM terutama yang didistribusikan di Kota Pontianak,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pertemuan yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Sabtu (6/7/2024).
Dalam forum tersebut, dia juga menyampaikan kepada pihak BPH Migas dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, bahwa di Kota Pontianak hampir setiap menjelang momen-momen tertentu, terutama hari-hari besar keagamaan, persoalan kelangkaan gas elpiji hingga BBM kerap terjadi.
“Saya berharap melalui pertemuan ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait kebijakan apa yang tepat agar persoalan ini tidak terus menjadi persoalan di Kalbar,” katanya.
Ani Sofian menyebut, kaitan dengan distribusi dan ketersediaan BBM maupun gas elpiji, merupakan bagian dari komponen yang mempengaruhi tingkat inflasi. Namun demikian, lanjut dia, inflasi di Kota Pontianak dari bulan ke bulan bisa terkendali sehingga posisi Kota Pontianak berada di 10 besar kota terendah inflasi secara nasional. Kelancaran distribusi BBM ini berdampak pada tingkat inflasi di Kota Pontianak yang mampu ditekan hinggal level yang terendah.
“Artinya, bahwa angkutan bahan pokok di Kota Pontianak ini sudah cukup lancar. Ini dibuktikan dengan ketersediaan BBM yang ada di Kota Pontianak masih mencukupi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman memaparkan solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan penyaluran dan distribusi BBM. Solusi pertama, kata dia, adalah membangun Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) baru di wilayah pesisir laut antara Mempawah hingga Bengkayang. Sebab tangki penampung yang ada di TBBM Pertamina Siantan hanya mampu menyuplai pasokan selama dua hari. Dengan adanya TBBM baru tersebut, daya tampung BBM akan meningkat hingga mampu menyuplai pasokan selama sembilan hari. Hal ini bertujuan supaya ke depannya masyarakat pedalaman yang membutuhkan BBM bisa terpenuhi kebutuhannya dengan harga terjangkau.
“Upaya-upaya ini yang ingin kita dorong dalam hal demi kepentingan memenuhi kebutuhan utama masyarakat Kalbar terutama BBM,” tukasnya.
Solusi kedua, sambung Maman, mengubah metode subsidi. Mengubah metode subsidi ini bukan lantas mencabut subsidi yang sudah berjalan selama ini, akan tetapi mengubah metode subsidi, dari subsidi terbuka menjadi subsidi tertutup.
“Supaya bisa menjangkau masyarakat semua yang membutuhkan BBM,” imbuhnya.
Sementa itu, Komite BPH Migas Abdul Halim menuturkan, melalui pertemuan ini pihaknya juga akan sharing terhadap perubahan-perubahan peraturan yang berdampak pada masyarakat.
“BPH selalu bersinergi dengan berbagai pihak disebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus bisa bermanfaat kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, peran BPH Migas adalah bagaimana kebijakan itu terimplementasi dengan baik. Ia tak menampik peran masyarakat memberikan kontribusi bagi BPH Migas dalam mengawasi distribusi BBM.
“Banyak hal-hal yang dilakukan khususnya di Kalbar untuk pendistribusian BBM itu justru awal mulanya dari laporan masyarakat,” sebutnya. (prokopim)