,
menampilkan: hasil
Kota Pontianak Boyong 3 BUMD Awards
BPR Khatulistiwa Top BUMD Bintang 4, Ani Sofian Dinobatkan Top Pembina BUMD
PONTIANAK - Penghargaan bergengsi di tingkat nasional kembali disematkan kepada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak dengan meraih Top BUMD Awards 2024 BPR #Bintang 4. Tak hanya itu, dua penghargaan juga dinobatkan kepada Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian sebagai Top Pembina BUMD dan Direktur Utama Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak Hermansyah sebagai Top CEO BUMD. Ketiga penghargaan itu dianugerahkan oleh Majalah Top Business di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (20/3/2024) lalu.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengucap rasa syukur atas penghargaan yang diterima dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dedikasi yang telah diperlihatkan dalam meningkatkan kinerja BUMD serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, Top BUMD Awards 2024 BPR #Bintang 4 yang diraih oleh Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak juga menegaskan posisinya sebagai salah satu BUMD terkemuka di Indonesia yang mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah.
“Saya berharap Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi percontohan bagi BUMD lainnya di tanah air,” ungkapnya.
Ani juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan BUMD untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Penghargaan ini menjadi dorongan besar bagi Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak dan Pemkot Pontianak untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan daerah.
“Keberhasilan ini menjadi semangat baru bagi Perumda BPR Khatulistiwa dan seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat Pontianak dan sekitarnya,” tutupnya. (prokopim)
Sukses Tangani Penyakit Frambusia, Pontianak Dulang Penghargaan
Sertifikat Kota Bebas Frambusia dari Menkes RI
PONTIANAK - Belum sepekan diganjar penghargaan Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kota Pontianak kembali mendulang penghargaan nasional. Kali ini dari Kementerian Kesehatan RI, penghargaan berupa Sertifikat Kota Bebas Frambusia diserahkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko pada peringatan Hari Neglected Tropical Diseases (NTD) Sedunia 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (6/3/2024). Dengan capaian ini, Kota Pontianak diakui sebagai salah satu kota yang berhasil menjalankan program pemberantasan Frambusia dengan baik.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, mengungkapkan, penganugerahan penghargaan ini menunjukkan komitmen kuat Kota Pontianak dalam menjaga kesehatan masyarakat dari penyakit yang selama ini menjadi perhatian serius.
“Capaian ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan serta berbagai stakeholder terkait,” ujarnya di Pontianak, Kamis (7/3/2024).
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan kebersamaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit seperti Frambusia. Menurutnya, penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Pontianak.
“Semoga capaian ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi kita semua dalam memberantas berbagai penyakit, tidak hanya Frambusia, tetapi juga penyakit menular lainnya,” ungkap Ani Sofian.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyakit menular seperti Frambusia. Dia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk terus mendukung program-program kesehatan yang ada guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyakit menular.
“Sertifikat ini menjadi dorongan bagi Kota Pontianak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan upaya pencegahan penyakit di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Frambusia adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum pertenue. Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk, seperti Afrika, Asia Tenggara, Amerika Selatan, dan Oceania. Frambusia dikenal juga sebagai frambesia tropica atau patek. Penyakit ini bisa menular melalui kontak langsung dengan ruam pada kulit yang terinfeksi. Pada awalnya, frambusia hanya akan menyerang kulit. Namun, seiring berjalannya waktu, penyakit ini juga dapat menyerang tulang dan sendi. (prokopim/kominfo)
Dua Kali Berturut Pontianak Raih Sertifikat Adipura
JAKARTA - Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam pengelolaan sampah dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah mengantarkan Kota Pontianak meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Penghargaan berupa Sertifikat Adipura ini diserahkan oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong kepada Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Auditorium dr Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ani mengatakan, Sertifikat Adipura ini merupakan kedua kalinya yang diterima Kota Pontianak, yakni tahun 2023 lalu dan saat ini yang baru diterimanya. Adipura ini sangat penting dalam penilaiannya agar Kota Pontianak menjadi lebih fokus dalam mewujudkan kota yang nyaman dan bersih. Sertifikat Adipura merupakan bukti bahwa Kota Pontianak telah berhasil mencapai standar dalam pengelolaan lingkungan yang ramah dan berkelanjutan.
“Ke depan target kita meraih Piala Adipura, mudah-mudahan ini bisa kita capai,” ujarnya.
Dalam pengelolaan sampah, kata Ani, Kota Pontianak telah menerapkan pengelolaan sampah menjadi bahan bakar gas dengan sistem biodigister. Satu di antaranya Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS) Biodigister Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Edelweis yang terletak di Jalan Purnama II Pontianak Selatan. Biodigister tersebut memiliki kapasitas tiga ton per hari. Fasilitas pengelolaan sampah ini mampu menghasilkan tenaga listrik, pupuk kompos maupun gas untuk memasak
“Tujuan utamanya bagaimana kita mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada serta mengelolanya menjadi bahan bakar,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Pontianak juga melibatkan masyarakat dalam mengelola sampah dengan menyerahkan bantuan alat biodigister mini kepada 47 pondok pesantren. Dengan alat itu, mereka bisa mengelola sampah organik menjadi gas.
“Harapannya teknologi ini dapat dikembangkan oleh pesantren terutama dalam mengelola sampah dengan baik serta mengoptimalkan potensi ekonominya,” ucap Ani.
Menurutnya, total sampah yang dihasilkan Kota Pontianak rerata 400 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya merupakan sampah organik. Artinya, 240 ton sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik. Ani bilang, selama ini sampah organik dimanfaatkan untuk memelihara maggot yang merupakan pakan ikan. Sebagian ada yang dikelola dengan pola Reduce, Reuse, Recycle (3R) oleh TPS.
"Sampah organik apabila dikelola secara biodigister maka sampah itu lebih produktif dengan menghasilkan gas dan kompos," terangnya.
Terkait dengan RTH, di Kota Pontianak RTH sudah mencapai 36 persen. Dia berharap RTH yang ada bisa diperluas lagi seiring dengan ketersediaan lahan yang ada di Kota Pontianak. Meski ekspansi pembangunan terus bertambah, tetapi ia berharap lahan yang ada diupayakan agar selalu ada pohon.
“Hampir di setiap kesempatan, baik itu acara resmi maupun tidak, penanaman pohon menjadi bagian dari rangkaian acara sehingga Pontianak semakin hijau oleh pepohonan,” pungkasnya. (prokopim)
Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Naik, Pj Wako Ani : Terus Lakukan Perubahan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar Serahkan Hasil Penilaian
PONTIANAK - Kota Pontianak meraih penghargaan dalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil masuk dalam kategori Zona Hijau kepatuhan tinggi dengan nilai 91,16. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, capaian tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang juga berada di zona hijau dengan nilai 87,03. Dalam hal ini, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperbaiki sistem, meningkatkan transparansi serta meningkatkan komunikasi dengan masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya usai menerima hasil penilaian dari Ombudsman RI yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tariyah, di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).
Ia juga menggarisbawahi pentingnya terus melakukan evaluasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas ASN, menurut Ani, dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal utama, yakni pelaksanaan kebijakan publik, penyelenggaraan pelayanan publik serta menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sangat penting bagi kita untuk terus berupaya menuju perubahan yang lebih baik sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih prima," ungkapnya.
Ani juga menekankan agar para ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik dapat melayani dengan cepat dan berkualitas. Apabila terdapat keluhan atau masukan dari masyarakat, diharapkan agar segera direspon dan ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait.
"Saya mengajak seluruh ASN Kota Pontianak untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan sikap yang ramah dan profesional. Kita harus jadi garda terdepan dalam menjaga kepuasan masyarakat," tegasnya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang unggul, Pemkot Pontianak juga telah menyiapkan sejumlah program dan inovasi, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses administrasi pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat secara digital.
“Tujuannya untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik di Kota Pontianak,” imbuh Ani.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah, menyambut baik prestasi yang telah diraih oleh Pemkot Pontianak. Ia menyebut, peningkatan signifikan dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik di Kota Pontianak menunjukkan komitmen yang kuat dalam memajukan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat.
“Namun pelayanan publik tetap harus terus ditingkatkan agar kebutuhan dan harapan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.
Tariyah memaparkan, penilaian kepatuhan tersebut melibatkan empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan pengelolaan pengaduan. Tujuh unit pelayanan publik menjadi objek penilaian, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PTSP, serta dua puskesmas.
“Secara keseluruhan, pelayanan publik di Kota Pontianak telah menunjukkan peningkatan yang positif,” terangnya.
Namun ia menyampaikan terdapat dua hal yang perlu ditingkatkan. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan informasi, mekanisme, sistem dan prosedur yang berlaku di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan pelayanan yang ada dengan lebih baik,” ucap Tariyah.
Kedua, lanjutnya lagi, diperlukan perbaikan dalam pengelolaan dan manajemen pengaduan secara internal. Pengaduan merupakan mekanisme penting untuk menerima umpan balik dan memperbaiki pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi Pemkot Pontianak untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Guna memastikan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pengoptimalan pelayanan publik, Kota Pontianak menekankan prinsip bahwa pelayanan publik tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang sehat dan memiliki kemampuan fisik yang lengkap, tetapi juga untuk masyarakat difabel, lansia, ibu hamil dan menyusui serta kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kebutuhan khusus. Pemkot Pontianak menyadari pentingnya memberikan pelayanan yang inklusif dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti korban bencana alam, kerusuhan, kebakaran serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan masyarakat yang terlantar. Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, faktor ketersediaan sarana dan prasarana serta program-program yang memenuhi kebutuhan kelompok rentan menjadi pertimbangan utama.
“Sebagai contoh, di Dinas Sosial, keberadaan program-program untuk kelompok berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa, korban bencana dan lain sebagainya menjadi salah satu indikator yang dinilai,” pungkasnya. (prokopim)