,
menampilkan: hasil
Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur
Layangan dari Penjual Turut Diamankan
PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah lokasi permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/11/2025). Sebanyak 51 layangan berhasil diamankan di beberapa tempat. Selain mengamankan layangan dari pemain, layangan yang dijual di warung-warung sekitar juga turut diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban.
“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.
Sudiyantoro bilang penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih tidak sedikit yang menjadi korban akibat permainan layangan.
“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.
Selain layangan, pihaknya juga mengamankan sembilan gelondongan, dua buah tongkat galah dan sebuah tas layangan.
“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan itu merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Wali Kota Musnahkan Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak
3.560 Layangan Diamankan Sepanjang 2020 - 2025
PONTIANAK – Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025 ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, perlengkapan lainnya juga turut dimusnahkan, seperti gelondongan, benang, gerinda, dan berbagai alat pendukung lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya bahwa wilayah kota harus terbebas dari aktivitas bermain layangan.
“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai memusnahkan barang bukti hasil razia layangan oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan di berbagai titik dalam kota terus masuk, sehingga penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya.
Wali Kota juga mengimbau warga yang ingin bermain layangan agar melakukannya di kawasan pinggiran kota. Menurutnya, pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa menuju area perkebunan atau hutan sehingga tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga November 2025.
“Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya,” ungkapnya.
Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat 3.560 layangan, 35 unit gerinda, alat yang dinilainya sangat berbahaya karena digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi dan dapat mengancam keselamatan. Selain itu, turut disita 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan serta perlengkapan permainan layangan.
Ia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih banyak karena tidak semua layangan dapat didata.
“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat. Jadi kami remukkan saat itu juga, tanpa dihitung satu per satu,” sebutnya.
Terkait asal barang sitaan, Sudiyantoro menyebut sebagian besar berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual. Hal ini karena aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Untuk aktivitas patroli, Satpol PP tetap melakukan penertiban secara rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Bahkan pihaknya memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Semboyan ini menggambarkan komitmen personel Satpol PP untuk terus turun ke lapangan selama cuaca memungkinkan.
“Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk para penjual layangan, penindakan tetap sama. Mereka dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Perda. Meski demikian, Sudiyantoro mengungkapkan bahwa banyak pemilik barang sitaan yang tidak kembali mengambil barangnya karena takut dikenakan denda.
“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutupnya. (prokopim)
Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan
PONTIANAK - Sekilas memberi uang kepada pengemis di jalan tampak sebagai perbuatan baik, namun sesungguhnya hal itu menimbulkan dampak buruk. Selain berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, tindakan tersebut membuat pengemis bergantung pada belas kasihan di jalan dan menganggu ketertiban serta keindahan kota.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan maupun ruang publik. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan aturan ini berlaku di berbagai titik, seperti persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lainnya.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf ss. Sanksi tersebut berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain, misalnya penahanan sementara identitas.
Ia menambahkan, larangan ini bukan berarti menutup ruang kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Satpol PP Pontianak Ingatkan Sejumlah Kafe Soal Aturan Kebisingan
Sosialisasi lewat Penempelan Stiker
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya usai menyisir sejumlah kafe dan warung kopi, Rabu (1/10/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Selain itu, petugas juga menempel stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 pada kafe maupun warung kopi tersebut.
“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya.
Selain itu, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar tidak menimbulkan suara bising di luar batas waktu yang ditentukan. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Toro, sapaan akrabnya, menegaskan, patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)