,
menampilkan: hasil
Satpol PP Amankan Dua Gepeng di Lampu Merah
Lakukan Modus Bersihkan Kaca Mobil dengan Air Sabun
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya. Kedua gepeng tersebut menggunakan modus menawarkan jasa membersihkan kaca mobil dengan air sabun, lalu meminta upah dari pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan aksi yang dilakukan para gepeng ini kerap meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengendara yang sedang berhenti di traffic light.
“Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Dua gepeng tersebut kemudian diamankan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati, menambahkan, pihaknya akan melakukan asesmen terhadap para gepeng tersebut untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan yang bersangkutan.
“Setelah itu, kami berikan pembinaan, baik secara psikologis maupun keterampilan, agar mereka tidak kembali ke jalan,” terangnya.
Menurut Trisnawati, keberadaan gepeng di jalan raya selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat turut berperan aktif dalam penanganan masalah sosial ini.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang di jalan, lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi sehingga bantuan tepat sasaran,” ungkapnya.
Satpol PP bersama Dinas Sosial berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, terutama di persimpangan lampu merah, guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak ketertiban umum dan masalah sosial. (Sumber : satplpp_pontianak)
Satpol PP Pontianak Perkuat Patroli di Simpang Traffic Light
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak gencar melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban keberadaan pengemis dan aktivitas lain yang kerap muncul di simpang traffic light. Patroli ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, sebanyak 11 personel Satpol PP dikerahkan untuk monitoring di sejumlah titik persimpangan. Saat monitoring di simpang lampu merah Hotel Garuda, terpantau tiga orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) melarikan diri saat hendak ditertibkan petugas.
“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri,” ujarnya usai patroli, Kamis (4/9/2025) malam.
Toro, sapaan akrab Kepala Satpol PP, menambahkan, penertiban difokuskan pada kawasan persimpangan jalan yang rawan dijadikan lokasi mengemis, mengamen, hingga aktivitas penjualan jasa dan barang di area lampu merah.
“Pengawasan rutin di simpang lampu merah Kota Pontianak dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan kita semua,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 42 Perda tersebut, diatur sejumlah larangan yang mencakup mendatangkan, menampung, memfasilitasi, maupun mempekerjakan orang sebagai pengemis.
“Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan, serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan di area traffic light,” tutur Toro.
Keberadaan pengemis di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemis maupun pengguna jalan. Ia berharap masyarakat ikut mendukung penegakan aturan ini dengan tidak memberikan uang di jalanan.
“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi yang memang memiliki program sosial. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” imbuhnya.
Satpol PP Kota Pontianak berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan laporan apabila mendapati aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Laporan bisa melalui Direct Messages (DM) akun Instagram @polpp.ptk,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.ptk)
Wawako Bahasan Imbau Aksi Demonstrasi Tak Rusak Fasum
PONTIANAK – Menyikapi situasi dan kondisi terkini di Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau agar aksi demonstrasi yang berlangsung tetap berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang damai.
“Pemerintah Kota Pontianak pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya demonstrasi. Itu adalah bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin undang-undang. Namun, kami berharap dilakukan tanpa tindakan anarkis, tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum,” ujarnya saat ditemui di Ruang Pontive Center usai mengikuti rapat koordinasi melalui zoom meeting terkait perkembangan situasi dan kondisi terkini berbagai daerah di Indonesia yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (30/8/2025)
Bahasan menambahkan, pemerintah tetap akan memperbaiki kerusakan fasilitas umum yang timbul akibat aksi unjuk rasa. Namun, ia menegaskan hal itu tentu dilakukan sesuai kemampuan yang ada. Ia juga mengingatkan para mahasiswa agar tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Berjuanglah dengan cara yang santun, jangan sampai aksi yang mulia ini ditunggangi oleh kepentingan lain,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan, situasi di Pontianak masih terkendali. Pihaknya, bersama TNI dan Polri, mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
“Kami melakukan komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga mahasiswa yang turun ke lapangan. Alhamdulillah, sampai hari ini mereka cukup santun dan bisa bekerja sama dengan aparat keamanan,” ungkapnya.
Sudiyantoro juga mengimbau para mahasiswa untuk terus menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Dirinya yakin para mahasiswa yang mengikuti demonstrasi mempunyai niat untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
“Kami harap adik-adik mahasiswa tetap mengedepankan cara-cara damai. Sampaikan pendapat dengan tertib agar aspirasi bisa didengar tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Pontianak berharap rangkaian aksi demonstrasi tetap berjalan damai tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun kerusakan di fasilitas umum. (prokopim)
Tertibkan Jukir Liar, Delapan Orang Diamankan
Lokasi Parkir Dipasang Label Parkir Gratis
PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar menyisir sejumlah titik parkir tak berizin di kota ini. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir di PSP. Pada titik-titik tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’. Dalam operasi itu, sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar turut diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban ini merupakan agenda rutin tim gabungan untuk menertibkan parkir-parkir liar.
“Langkah ini merespons keluhan masyarakat yang banyak dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya usai penertiban, Kamis (21/8/2025).
Trisna menjelaskan, titik parkir yang tidak kooperatif akan diberlakukan parkir gratis. Namun ditegaskannya khusus lokasi kawasan kios-kios di PSP Jalan Patimura memang digratiskan karena sebelumnya memang sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir.
“Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.
Meski begitu, Dishub tetap melakukan evaluasi pada sejumlah titik parkir yang dikelola resmi. Jika ditemukan pengelola atau jukir tidak mematuhi kewajiban menyetor retribusi, kontrak kerja sama bisa diputus.
“Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, berarti lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pendapatan dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp500 juta dari target Rp900 juta. Pihaknya berharap melalui penertiban dan pengawasan rutin, angka tersebut dapat ditingkatkan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk hanya membayar parkir resmi.
“Tim ini bekerja secara bertahap. Ke depan, kita akan menyisir titik-titik lain yang rawan parkir liar. Dengan dukungan TNI dan Polri, kami optimistis masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” imbuhnya.
Trisna menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan membayar parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2024, yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu, maka dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP.
“Itu sudah termasuk pungutan liar,” terangnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus menghambat pendapatan daerah.
“Kita ingin memastikan warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan dan mengawasi agar praktik parkir liar bisa ditekan,” tegasnya.
Edi berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membayar pada jukir liar. Apabila ada spanduk ‘Parkir Gratis’, maka jangan bayar.
“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya. (prokopim)