,
menampilkan: hasil
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3kg oleh Pelaku Usaha
Temukan 57 Tabung Gas LPG 3kg di Tempat Usaha Pembuatan Kue
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Perkuat Koordinasi Jelang Nataru, Polresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral
Opspol Terpusat Lilin Kapuas 2025
PONTIANAK - Untuk memastikan kesiapan pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak, Polresta Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral operasi kepolisian (Opspol) Terpusat ‘Lilin Kapuas 2025’.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono menerangkan, pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melibatkan berbagai unsur lintas sektoral. Selain Polri, pengamanan juga didukung oleh TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan yang akan ditempatkan di pos-pos pengamanan.
“Seluruh unsur tersebut akan berkontribusi bersama-sama untuk mengamankan perayaan, khususnya pada malam Natal dan malam Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Polresta Pontianak akan menurunkan sebanyak 300 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dinas terkait, serta organisasi kemasyarakatan yang turut berpartisipasi dalam pengamanan.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Suyono mengimbau masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian, pencurian dengan kekerasan, peredaran minuman keras, dan narkoba.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang meninggalkan rumah saat libur akhir tahun, dengan memastikan rumah terkunci dan instalasi listrik dalam kondisi aman guna mencegah kebakaran,” katanya.
Selain itu, dalam euforia perayaan malam Tahun Baru, masyarakat diminta untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan di jalan raya serta menghindari penggunaan petasan dan bahan berbahaya lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Menurutnya, pengamanan Natal dan Tahun Baru bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana konvensional yang terjadi selama ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi bersama,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menuturkan, pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru memerlukan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun elemen masyarakat. Koordinasi yang intensif dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, kami terus meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda di Kota Pontianak,” tuturnya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal, sekaligus menjaga ketertiban umum selama momentum akhir tahun. Menurutnya, situasi keamanan yang kondusif merupakan tanggung jawab bersama.
Bahasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, baik di jalan raya maupun di tempat-tempat umum lainnya. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antar organisasi, khususnya organisasi keagamaan, dalam menciptakan suasana damai selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Dengan kebersamaan dan koordinasi yang baik, kita berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi jajaran Polresta Pontianak yang menggelar simulasi pengamanan menghadapi potensi unjuk rasa di ruas Jalan Rahadi Usman, depan Taman Alun Kapuas. Latihan ini menampilkan skenario penanganan aksi massa mulai dari situasi paling ringan hingga level kontingensi sesuai prosedur operasional kepolisian.
Simulasi diawali dengan pendekatan persuasif untuk meredam massa, seperti negosiasi dan imbauan penguraian secara damai. Setelah itu, diperagakan langkah pengamanan ketika situasi meningkat, termasuk formasi antisipasi dorongan massa dan pengendalian kericuhan skala terbatas.
Pada tahap tertinggi, personel memperagakan respons kontingensi bila terjadi eskalasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Edi menilai latihan semacam ini sangat penting sebagai bentuk kesiapsiagaan aparat di tengah dinamika kota yang terus bergerak.
“Dengan kesiapan seperti ini, masyarakat merasa tenang. Kita ingin Pontianak tetap aman dan nyaman untuk beraktivitas,” ujarnya usai menyaksikan jalannya simulasi, Jumat (12/12/2025),
Ia menambahkan, latihan tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada publik mengenai tahapan standar pengamanan unjuk rasa. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa kepolisian memiliki prosedur yang jelas, berjenjang, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum mengambil tindakan lanjutan.
Pemerintah Kota Pontianak, kata Edi, mendukung penuh upaya Polresta dalam menjaga stabilitas keamanan. Ia menyebut kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci situasi kota tetap kondusif, terutama ketika aktivitas masyarakat meningkat. Di tengah terbukanya ruang demokrasi, Ia mengingatkan warga untuk menyampaikan pendapat secara tertib.
“Silakan berunjuk rasa, itu hak warga. Tapi mari kita jaga agar tetap damai, tidak mengganggu kegiatan masyarakat lain, dan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengimbau koordinator lapangan setiap aksi untuk berkoordinasi lebih awal dengan aparat keamanan. Komunikasi yang baik dapat meminimalkan potensi gesekan dan memastikan pengamanan berlangsung sesuai prosedur tanpa menghambat substansi penyampaian aspirasi.
Dengan adanya simulasi di kawasan ikon kota tersebut, Edi berharap masyarakat semakin percaya bahwa pengamanan kegiatan publik dilakukan secara profesional, terukur, dan mengutamakan keselamatan bersama.
“Pemerintah kota dan kepolisian berkomitmen menjaga Pontianak tetap aman dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (kominfo)
Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa aturan mengenai waktu operasional angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Menurut Trisna, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan ukuran 40 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Trisna menjelaskan, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan antara kendaraan 20 feet dan 40 feet. Ia menerangkan, kendaraan 20 feet umumnya memiliki konfigurasi dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu pada kendaraan penarik, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.
“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu.
“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.
Terkait penindakan, Trisna menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PPNS dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan. Namun seluruh proses tersebut wajib dilakukan dengan pendampingan dari kepolisian.
“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.
Trisna mengimbau masyarakat dan para pengemudi angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya. (Sumber: dishub.pontianak)