,
menampilkan: hasil
Angin Kencang Tumbangkan Sejumlah Pohon, Wako Tinjau Langsung Evakuasi Pohon
PONTIANAK – Cuaca hujan deras yang disertai angin kencang mengakibatkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik di Kota Pontianak. Salah satu kejadian terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto yang sempat mengganggu arus lalu lintas.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turun langsung meninjau lokasi kejadian. Ia memastikan penanganan cepat dilakukan oleh petugas terkait agar pohon yang tumbang segera dievakuasi.
“Kita sudah kerahkan tim untuk membersihkan pohon yang tumbang sehingga jalan bisa kembali dilalui. Keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ujarnya saat meninjau evakuasi pohon tumbang di Jalan HOS Cokroaminoto, Rabu (24/9/2025) sore.
Edi juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi cuaca ekstrem. Masyarakat diminta berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika hujan deras disertai angin kencang.
“Segera laporkan bila ada pohon yang berpotensi tumbang,” ucapnya.
Pemerintah Kota Pontianak berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemangkasan pohon di titik-titik rawan demi meminimalisir risiko bencana serupa. (prokopim)
Aktifkan Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan
BNPP Dorong Optimalisasi 88 Pos Siskamling di Kota Pontianak
PONTIANAK – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman melakukan pemantauan terhadap keberadaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Kota Pontianak. Kunjungan ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri sekaligus tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan fungsi pos ronda berjalan optimal. Bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan serta jajaran Forkopimda Kota Pontianak, rombongan menuju dua lokasi Poskamling yang ada di Jalan Karna Sosial Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan dan Gang Apel IV Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat.
Menurut Makhruzi, saat ini terdapat 88 pos Siskamling di Pontianak. Dari jumlah tersebut, 70 pos sudah aktif, sementara 18 lainnya masih dalam proses pengaktifan kembali. Pihaknya mendorong agar seluruh pos dapat difungsikan guna memperkuat keamanan lingkungan di tingkat masyarakat.
“Kami berharap 18 pos yang belum aktif segera difungsikan. Bahkan ke depan, Polda Kalbar juga berencana menambah jumlah pos Siskamling di Kota Pontianak,” ungkapnya usai meninjau poskamling, Rabu (10/9/2025) malam.
Makhruzi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama jajaran kepolisian akan membentuk tim ronda untuk mengaktifkan seluruh pos ronda yang ada. Bahkan, akan dibuat program berbentuk perlombaan antar pos Siskamling agar keberadaannya lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap warga bisa menjadi polisi bagi lingkungannya sendiri, menjaga keamanan dan ketahanan wilayah dari berbagai ancaman maupun gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya menyambut baik arahan Menteri Dalam Negeri dan BNPP terkait pengaktifan pos Siskamling. Menurutnya, pos keamanan lingkungan memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban di kota yang merupakan ibu kota provinsi.
“Momentum ini menjadi semangat bagi Pemkot untuk tidak hanya mengaktifkan 88 pos yang ada, tetapi juga menambah jumlahnya. Sebab di Pontianak terdapat 29 kelurahan, 6 kecamatan, dan hampir 5.000 RT/RW. Dengan kondisi kota yang sangat terbuka dan mobilitas masyarakat yang tinggi, pos kamling sangat strategis untuk menjaga lingkungan,” katanya.
Edi menambahkan, penguatan Siskamling akan dilakukan melalui sinergi dengan kepolisian dan TNI, termasuk rencana inovasi seperti perlombaan pos ronda tiap tahun. Pemkot juga berencana memberikan subsidi untuk pembangunan pos yang sebagian besar selama ini berdiri secara swadaya masyarakat.
“Pos kamling tidak hanya untuk keamanan lingkungan, tetapi juga bisa berfungsi sebagai pusat informasi pelayanan publik, administrasi kependudukan, maupun layanan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga tengah menyiapkan dukungan sarana pendukung berupa CCTV di titik-titik rawan, padat dan strategis. Meski tidak sedikit warga yang memasang CCTV secara mandiri, namun pihaknya akan memperluas jangkauan CCTV untuk membantu memonitor lingkungan.
“Banyak warga sudah memasang CCTV di rumah masing-masing, dan ini sangat bermanfaat. Ke depan, kita akan menambah CCTV untuk membantu memonitor lingkungan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat,” pungkasnya.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait kondusifitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di daerah, secara khusus jajaran Eselon I Kemendagri diturunkan untuk memantau perkembangannya.
SE Mendagri tersebut setidaknya memuat tiga hal pokok, yaitu meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda, serta mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas). (prokopim)
Satpol PP Amankan Dua Gepeng di Lampu Merah
Lakukan Modus Bersihkan Kaca Mobil dengan Air Sabun
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya. Kedua gepeng tersebut menggunakan modus menawarkan jasa membersihkan kaca mobil dengan air sabun, lalu meminta upah dari pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan aksi yang dilakukan para gepeng ini kerap meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengendara yang sedang berhenti di traffic light.
“Kami langsung melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Dua gepeng tersebut kemudian diamankan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati, menambahkan, pihaknya akan melakukan asesmen terhadap para gepeng tersebut untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan yang bersangkutan.
“Setelah itu, kami berikan pembinaan, baik secara psikologis maupun keterampilan, agar mereka tidak kembali ke jalan,” terangnya.
Menurut Trisnawati, keberadaan gepeng di jalan raya selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan keselamatan. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat turut berperan aktif dalam penanganan masalah sosial ini.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang di jalan, lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi sehingga bantuan tepat sasaran,” ungkapnya.
Satpol PP bersama Dinas Sosial berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, terutama di persimpangan lampu merah, guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak ketertiban umum dan masalah sosial. (Sumber : satplpp_pontianak)
Satpol PP Pontianak Perkuat Patroli di Simpang Traffic Light
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak gencar melakukan patroli rutin dalam rangka penertiban keberadaan pengemis dan aktivitas lain yang kerap muncul di simpang traffic light. Patroli ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, sebanyak 11 personel Satpol PP dikerahkan untuk monitoring di sejumlah titik persimpangan. Saat monitoring di simpang lampu merah Hotel Garuda, terpantau tiga orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) melarikan diri saat hendak ditertibkan petugas.
“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri,” ujarnya usai patroli, Kamis (4/9/2025) malam.
Toro, sapaan akrab Kepala Satpol PP, menambahkan, penertiban difokuskan pada kawasan persimpangan jalan yang rawan dijadikan lokasi mengemis, mengamen, hingga aktivitas penjualan jasa dan barang di area lampu merah.
“Pengawasan rutin di simpang lampu merah Kota Pontianak dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan kita semua,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 42 Perda tersebut, diatur sejumlah larangan yang mencakup mendatangkan, menampung, memfasilitasi, maupun mempekerjakan orang sebagai pengemis.
“Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan, serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum seperti mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan di area traffic light,” tutur Toro.
Keberadaan pengemis di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemis maupun pengguna jalan. Ia berharap masyarakat ikut mendukung penegakan aturan ini dengan tidak memberikan uang di jalanan.
“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi yang memang memiliki program sosial. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” imbuhnya.
Satpol PP Kota Pontianak berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan laporan apabila mendapati aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Laporan bisa melalui Direct Messages (DM) akun Instagram @polpp.ptk,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.ptk)