,
menampilkan: hasil
Nekat Main Layangan, Terancam Didenda dan KTP Diblokir
PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan karena membahayakan bagi pengguna jalan akibat terkena benang layangan.
Bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.
“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).
Toro juga mengimbau ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat agar aktif mengingatkan warganya untuk tidak bermain layangan di lingkungan masing-masing, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
“Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga di sekitar. Satpol PP tetap akan menindaklanjuti laporan dari RT. Dalam sehari, kadang ada lima hingga sepuluh laporan. Kami prioritaskan wilayah barat dan pusat kota karena layangan yang putus biasanya terbawa angin ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak dan tidak membiarkan mereka bermain layangan sembarangan.
“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.
Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan penertiban terhadap pemain layangan dan gulungan layangan di sejumlah titik. Toro menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan penertiban dan pemantauan. Kami akan terus berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Edi Kamtono Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menyelenggarakan acara perpisahan secara sederhana. Imbauan ini bertujuan menghindari beban finansial berlebih bagi orang tua siswa.
"Perpisahan sekolah sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan kegiatan simbolis, seperti upacara. Tidak perlu diadakan di hotel atau tempat mewah yang memerlukan biaya besar, karena tidak semua orang tua mampu," ujar Edi, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, meskipun imbauan ini bersifat sukarela, jika terdapat laporan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Jika ada laporan atau aduan terkait pelanggaran imbauan ini, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan," tegasnya.
Imbauan ini sejalan dengan komitmen Pemkot Pontianak dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 misalnya, Edi menekankan pentingnya pendidikan sebagai hak dasar warga negara yang harus dipenuhi.
“Pemkot Pontianak tengah membenahi infrastruktur pendidikan, termasuk penambahan unit sekolah dan ruang kelas baru, serta mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat,” tuturnya.
Dengan mengimbau penyelenggaraan perpisahan sekolah secara sederhana, Pemkot Pontianak berharap dapat menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan kepada siswa, serta meringankan beban orang tua. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan karakter generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun SDM yang unggul dan berdaya saing,” pungkasnya. (kominfo)
SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang
PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan skema baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu peserta didik melalui jalur seleksi yang lebih akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti, mengatakan bahwa sistem domisili masih menjadi jalur utama, namun jalur afirmasi dan prestasi mendapatkan penyesuaian kuota yang signifikan.
“Untuk jalur afirmasi, kuotanya ditetapkan sebesar 20 persen hanya untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Sementara itu, jalur prestasi justru kami tingkatkan menjadi 35 persen di empat SMP tersebut,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Sri menjelaskan, bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, disediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta didik dari luar kota.
Adapun daftar SD yang dapat menerima pendaftaran warga luar Kota Pontianak untuk Jalur Domisili yakni SD Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota, SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.
“Sedangkan SMP yang dapat menerima pendaftaran dari warga luar Kota Pontianak untuk Jalur Domisili adalah SMP Negeri 8 Kota Pontianak, SMP Negeri 19 Kota Pontianak, SMP Negeri 22 Kota Pontianak, SMP Negeri 28 Kota Pontianak dan SMP Negeri 29 Kota Pontianak,” paparnya.
Salah satu pembaruan penting dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh pendaftar jalur prestasi. Tes ini berbasis komputer dan akan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama pada saat verifikasi pendaftaran. Tes terbagi dalam tiga bagian, yakni Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik (meliputi kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik), serta Tes Akademik yang mencakup mata pelajaran seperti PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
“Penilaian di jalur prestasi terdiri dari tiga komponen, yakni nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, poin prestasi akademik atau non-akademik sebesar 30 persen, serta nilai tes masuk sebesar 30 persen,” jelas Sri.
Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh bukti prestasi untuk diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui antara lain kejuaraan tingkat kabupaten hingga internasional serta pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.
Untuk jenjang SD dan SMP, lanjut Sri, SPMB 2025 memprioritaskan peserta didik berusia 7 tahun ke atas. Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, serta waktu pendaftaran.
“Dengan sistem ini, kami berharap seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat baik secara domisili maupun prestasi,” tegasnya.
Untuk informasi SPMB 2025 selengkapnya, dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id. (prokopim)
MTQ Strategi Bangun Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
Wawako Bahasan Resmikan MTQ ke-33 Kecamatan Pontianak Kota
PONTIANAK – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-33 Tingkat Kecamatan Pontianak Kota menjadi momentum penting dalam upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat meresmikan pelaksanaan MTQ di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Jumat (16/5/2025).
Menurut Bahasan, di era digital saat ini, anak-anak dan remaja cenderung lebih banyak menghabiskan waktu untuk bermain game, aktif di media sosial atau sekadar berselancar di internet daripada membaca Al Quran.
“Bagaimana mereka akan mengamalkan Al Quran kalau mereka tidak bisa membacanya. Padahal, Al Quran adalah sumber ilmu dan akhlak,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk membekali anak-anak dengan ilmu agama melalui Al Quran agar mereka tumbuh menjadi generasi yang berilmu dan berakhlak mulia demi melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa ke depan.
Dalam upaya membina kehidupan beragama, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menunjukkan komitmen nyata melalui pengalokasian dana hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, madrasah, serta bantuan bagi guru ngaji dan petugas fardhu kifayah.
“Dalam program 100 hari kerja tahun 2025, kami telah menambah anggaran bantuan untuk guru ngaji dan petugas fardhu kifayah sebesar Rp3,6 miliar untuk 2.000 orang,” ungkap Bahasan.
Ia berharap, alokasi anggaran ini dapat mendorong kehidupan keagamaan yang harmonis dan menciptakan suasana yang aman dan damai di tengah masyarakat.
Selain pembinaan keagamaan, Pemerintah Kota juga terus mendorong budaya gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan. Bahasan menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong telah diaktifkan kembali guna membersihkan lingkungan, memperlancar saluran air, dan mencegah banjir.
“Saya mengimbau para camat, lurah, RT, dan RW agar mengajak warganya rutin bergotong royong,” imbaunya.
Dalam kesempatan itu, Bahasan memberikan semangat kepada seluruh peserta MTQ ke-33 Kecamatan Pontianak Kota selama mengikuti perlombaan.
“Saya mengucapkan selamat berkompetisi. Semoga dapat menjadi juara terbaik,” pungkasnya.
MTQ ke-33 Tingkat Kecamatan Pontianak Kota diikuti oleh 157 peserta. Pelaksanaan MTQ digelar di dua lokasi, yakni Mimbar Utama di Aula Kecamatan Pontianak Kota dan Masjid Al Kautsar Gang Mufakat Jalan Danau Sentarum. (prokopim)