,
menampilkan: hasil
Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Kecamatan Pontianak Kota
Pemkot Siapkan 16.439 paket Sembako Murah di Enam Kecamatan
PONTIANAK – Setelah menggelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Pontianak Tenggara, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak kembali menyasar Kecamatan Pontianak Kota. Di kecamatan ini, sebanyak 2.187 paket sembako disiapkan untuk operasi pasar. Dengan harga Rp85 ribu per paket, masyarakat bisa membawa pulang beras premium 5 kilogram, gula premium 1 kilogram, dan minyak goreng premium 1 liter. Masyarakat antusias mengantre untuk mendapatkan paket sembako murah dengan membawa kantong belanja masing-masing.
Kepala DKUMP Kota Pontianak Ibrahim menerangkan, operasi pasar ini digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, BUMN, BUMD dan pelaku usaha. Tujuannya, membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga menjelang hari besar keagamaan.
“Operasi pasar ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju inflasi dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya saat memantau operasi pasar di halaman Kantor Camat Pontianak Kota, Selasa (16/12/2025).
Ibrahim menjelaskan, operasi pasar dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Pontianak dengan jadwal sebagai berikut: Kantor Camat Pontianak Tenggara pada Senin (15/12/2025), Kantor Camat Pontianak Kota pada Selasa (16/12/2025), Kantor Camat Pontianak Selatan pada Rabu (17/12/2025), Kantor Camat Pontianak Utara pada Kamis (18/12/2025), Kantor Camat Pontianak Timur pada Jumat (19/12/2025), dan Kantor Camat Pontianak Barat pada Senin (22/12/2025).
“Kegiatan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP satu lembar, serta membawa tas atau kantong belanja sendiri karena tidak disediakan kantong plastik,” jelasnya.
Ia berharap operasi pasar ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, sehingga kebutuhan pokok tetap terpenuhi dengan harga yang lebih terjangkau.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang tanpa terbebani kenaikan harga bahan pokok,” tuturnya.
Salah seorang warga Pontianak Kota, Maria (48), mengaku terbantu dengan adanya operasi pasar murah tersebut. Menurutnya, harga paket sembako yang ditawarkan jauh lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kalau beli di luar, harganya sudah naik. Dengan operasi pasar ini, kami bisa menghemat pengeluaran. Sangat membantu, apalagi kebutuhan rumah tangga sedang banyak,” katanya usai membeli paket sembako.
Selain paket sembako murah, di operasi pasar juga tersedia telur ayam ras dengan harga Rp10 ribu per pack berisi 10 butir, serta sejumlah komoditas dan bazar murah lainnya.
Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan sebanyak 16.439 paket sembako murah yang tersebar di enam kecamatan. Kecamatan Pontianak Tenggara sebanyak 2.000 paket, Pontianak Kota 2.187 paket, Pontianak Selatan 2.500 paket, Pontianak Utara 3.500 paket, Pontianak Timur 2.752 paket dan Pontianak Barat 3.500 paket. (prokopim)
Inovasi Baca Meter Mandiri, PDAM Tirta Khatulistiwa Diganjar Penghargaan OPSI
PDAM Tirta Khatulistiwa Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB
JAKARTA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Lewat Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak meraih Piagam Penghargaan Outstanding Public Service Innovations (OPSI) 2025 Kelompok Umum atas inovasi Baca Meter Mandiri. Penghargaan tersebut dianugerahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah, menyampaikan apresiasi atas capaian PDAM Tirta Khatulistiwa yang dinilainya sebagai bukti komitmen Pemkot Pontianak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis inovasi dan teknologi.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa inovasi yang lahir dari daerah mampu bersaing di tingkat nasional. Program Baca Meter Mandiri menjadi terobosan yang memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi bagi pelanggan air minum di Kota Pontianak,” ujarnya usai menerima piagam penghargaan di Aula Kemenpan-RB Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Amirullah, inovasi Baca Meter Mandiri juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik yang terus didorong oleh pemerintah kota. Melalui inovasi tersebut, pelanggan dapat berpartisipasi langsung dalam proses pencatatan meter air sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk terus melahirkan inovasi pelayanan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Ke depan, kami mendorong agar inovasi seperti ini terus dikembangkan dan direplikasi, sehingga pelayanan publik di Kota Pontianak semakin cepat, mudah, dan akuntabel,” kata Amirullah yang juga selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran PDAM Tirta Khatulistiwa yang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penghargaan ini adalah pengakuan atas komitmen kita dalam melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan. Program Baca Meter Mandiri lahir dari kebutuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih transparan, akurat, dan mudah diakses oleh pelanggan,” sebutnya.
Edi menjelaskan, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional perusahaan daerah, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan layanan air bersih. Dengan keterlibatan pelanggan, potensi kesalahan pencatatan dapat ditekan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan Perumda Tirta Khatulistiwa.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus mendorong pemanfaatan teknologi dan inovasi di seluruh sektor pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ke depan, kami berharap semakin banyak inovasi yang lahir dari perangkat daerah maupun BUMD, sehingga kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (prokopim)
Forkopimda Gelar Rakor, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mempersiapkan pengamanan perayaan Malam Natal 2025 dan Malam Tahun Baru 2026. Rakor tersebut membahas berbagai langkah antisipasi demi menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta stabilitas harga kebutuhan pokok.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, pengamanan rumah-rumah ibadah menjadi prioritas utama, khususnya bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan perayaan Natal dan Misa.
“Pengamanan rumah ibadah menjadi perhatian utama kami, agar umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya usai memimpin rakor di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (15/12/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota juga mengantisipasi kepadatan di pusat-pusat keramaian, seperti pasar, agar tidak menimbulkan kemacetan. Pengaturan lalu lintas dan transportasi juga disiapkan seiring meningkatnya arus mudik, baik melalui jalur darat maupun udara, termasuk penerbangan yang transit di Kota Pontianak.
“Kelancaran lalu lintas akan dijaga pada titik-titik tertentu, mengingat aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan akan meningkat,” jelas Edi.
Ia menambahkan, aspek keamanan secara umum juga menjadi fokus, termasuk pengendalian harga bahan pokok melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar inflasi tetap terkendali menjelang hari besar keagamaan.
“Kami terus mengawasi harga kebutuhan pokok agar tidak terjadi lonjakan dan masyarakat tetap tenang,” katanya.
Pemkot Pontianak juga meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam, seperti air pasang, angin puting beliung, angin kencang, dan hujan lebat. Berbagai langkah antisipasi telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan tersebut.
Dalam rangka mendukung pengamanan, pihaknya akan mendirikan tujuh pos pengamanan Operasi Lilin yang ditempatkan di titik-titik strategis dan dekat pusat keramaian.
“Pos pengamanan ini diharapkan menjadi titik pelayanan dan pengamanan terdekat bagi masyarakat,” tutur Edi.
Wali Kota Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan terhadap kebutuhan pokok, termasuk gas elpiji. Ia meminta warga tetap waspada terhadap potensi bencana serta memastikan keamanan rumah bagi yang akan bepergian atau meninggalkan rumah selama libur akhir tahun.
Selain itu, Edi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan, mengingat aktivitas pelabuhan akan meningkat dan banyak kendaraan berat serta kontainer yang melintas di dalam kota.
“Lalu lintas dipastikan lebih padat, sehingga kewaspadaan di jalan sangat diperlukan,” pungkasnya. (prokopim)
Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Upaya Optimalisasi PAD
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah yang diprakarsai oleh DPRD Kota Pontianak. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang mengagendakan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Ranperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).
Bahasan menyampaikan bahwa inisiatif DPRD sejalan dengan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota.
“Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi pajak daerah merupakan amanah dari Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” kata Bahasan.
Menurutnya, digitalisasi pajak daerah tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan ketentuan formal atas peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis dalam pembaharuan manajemen pengelolaan pajak daerah.
“Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (prokopim)