,
menampilkan: hasil
Dukung Pengembangan Tahfiz Quran
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai keberadaan lembaga Tahfiz Quran maupun pondok pesantren khusus penghafal Al Quran patut didukung dan dikembangkan dalam rangka membentuk generasi Qurani. "Dengan banyaknya lembaga Tahfiz Quran di Kota Pontianak sangat memungkinkan generasi muda akan lebih memiliki kemampuan memahami dan menghafal Al-Quran," ujarnya saat membuka kegiatan diskusi pengembangan pembinaan Tahfiz Quran Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Pontianak di Hotel Kapuas Palace, Selasa (22/12/2020).
Dalam kesempatan diskusi yang digelar LPTQ Kota Pontianak, dirinya berharap melalui kegiatan ini bisa memaksimalkan terkait program dan hambatan dalam pengembanganTahfiz Quran di Kota Pontianak. Kemudian bisa dicarikan solusi untuk pengembangan Tahfiz Quran di Kota Pontianak. "Saya berharap FGD ini bisa dimanfaatkan sehingga hal-hal yang menjadi kebutuhan bersama untuk pengembangan Tahfiz Quran di Kota Pontianak bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Bahasan mendukung program yang ditargetkan Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mencetak 5.000 Tahfiz Quran sebagai hal yang luar biasa. Hal ini menurutnya perlu mendapat dukungan semua pihak. "Bukan hanya tugas Gubernur Kalbar tapi memerlukan dukungan kita bersama," imbuhnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan selalu memberikan dukungan sepenuhnya dalam pengembangan Tahfiz Quran, baik materi maupun non materi sehingga pengembangan Tahfiz Quran bisa dilaksanakan. "Sehingga masyarakat Kota Pontianak khususnya umat Islam dalam hal beraktivitas dan berperilaku akan sesuai tuntunan yang ada di dalam Al Quran dan Hadits," pungkasnya. (prokopim)
Wakil Wali Kota Imbau Warga Tak Liburan Keluar Daerah
PONTIANAK - Menjelang cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengimbau masyarakat untuk tidak menghabiskan masa liburan keluar daerah, apalagi dalam jangka waktu yang lama. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. "Bagi masyarakat yang hendak berwisata, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Bahasan juga menegaskan bahwa pada malam pergantian tahun baru 2021, diharapkan tidak ada masyarakat yang menggelar perayaan atau pesta kembang api. Hal ini untuk mencegah munculnya kluster-kluster baru penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadinya penularan pada kerumunan orang. Pesta kembang api juga tidak diperkenankan karena berpotensi mengundang keramaian pada malam tahun baru. "Jalan Gajah Mada dan beberapa ruas jalan juga akan dilakukan penutupan akses pada saat malam pergantian tahun," terangnya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kondisi yang sudah kondusif ini dimana kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih terbilang stagnan. Untuk itu, harus terus dilakukan upaya dalam menekan dan mengurangi tingkat penularan Covid-19. Semua itu bukan hanya tanggung jawab Tim Satgas Covid-19, Pemerintah Kota Pontianak, tenaga kesehatan serta TNI/Polri saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. "Salah satunya dengan tidak merayakan malam pergantian tahun baru di Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Bahasan Imbau Warkop dan Cafe Tegakkan Prokes
Perwakcaf Kalbar Komitmen Perketat Prokes
PONTIANAK - Perwakilan Perhimpunan Warung Kopi dan Cafe (Perwakcaf) Kalbar melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terkait sanksi denda yang dijatuhkan terhadap pelaku usaha warkop dan cafe yang melanggar protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama instansi terkait rutin menggelar penegakkan disiplin protokol kesehatan di warkop dan cafe sebanyak tiga kali sehari. "Saya menegaskan, kita tidak bisa memberikan toleransi terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan yang telah diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020," tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh warkop dan cafe disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk juga pengunjungnya. Dirinya juga menerima keluhan dari pelaku usaha warkop dan cafe lantaran tidak sedikit pengunjung atau konsumen yang bandel dalam menerapkan protokol kesehatan. "Sehingga ketika ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Menurutnya, pemilik warkop dan cafe semestinya memiliki komitmen dalam penerapan protokol kesehatan. Sebab secara aturan, apabila di warkop atau cafe ditemukan pelanggar protokol kesehatan maka selain pengunjung, pemilik usaha juga dikenakan sanksi. "Mereka harus komitmen dalam menerapkan protokol kesehatan karena mereka sebagai pengelola," tuturnya.
Perwakilan Perwakcaf Kalbar, Adriayanto menuturkan, kedatangan pihaknya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di lapangan. "Terutama permasalahan penerapan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19," katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, pada prinsipnya pihaknya memahami setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Pontianak dan Kasatpol PP Kota Pontianak terkait aturan penerapan protokol kesehatan di warkop dan cafe. "Kami sudah mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan razia, kita sepakat untuk membantu Pemkot Pontianak dalam menerapkan protokol kesehatan di warkop dan cafe," terang Adriayanto.
Untuk itu, pelaku usaha warkop dan cafe yang tergabung dalam Perwakcaf Kalbar berkomitmen untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Dirinya juga berharap para konsumen atau pengunjung bisa bekerjasama dengan pemilik warkop dan cafe untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka ketertularan pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, pihaknya mengeluhkan penerapan sanksi di lapangan karena beberapa warkop menilai penerapan sanksi oleh petugas terkesan tidak melihat kronologisnya. Meskipun warkop atau cafe sudah menyediakan masker bagi pengunjung yang lupa membawa masker, namun masih saja ada pengunjung yang membandel tidak mau mengenakan masker sehingga berdampak pada warkop atau cafe tersebut. Bagi pengunjung yang melanggar dikenakan sanksi denda Rp200 ribu atau sanksi sosial. Sementara pemilik warkop dikenakan sanksi denda Rp1 juta. "Itu yang sedikit memberatkan kami, namun karena telah diatur di dalam Perwa maka kita harus menerapkan protokol kesehatan secara maksimal," pungkasnya. (prokopim)
Keberadaan Promenade Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Pelaku UMKM Waterfront Terima Bantuan Penunjang Usaha
PONTIANAK - Sejumlah UMKM yang beroperasi di promenade menerima bantuan berupa gerobak, alat peras jeruk dan mesin kemas dari Bank Kalbar bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalbar, Senin (21/12/2020). Bantuan diserahkan di waterfront Jalan Barito. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi pemberian bantuan berupa perlengkapan berdagang untuk pelaku UMKM dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi di kawasan waterfront. "Keberadaan promenade ini setidaknya bisa mengangkat derajat hidup masyarakat," ujarnya.
Waterfront yang berada dekat dengan pelabuhan diharapkan bisa menjadi kawasan wisata yang berdampak pada perekonomian. Kawasan waterfront memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Namun tidak sedikit pelaku UMKM terkendala masalah permodalan hingga akhirnya terlilit hutang dengan rentenir. Untuk itu, pihaknya akan memberikan edukasi terhadap perilaku masyarakat sekitar waterfront. "Misalnya yang berjualan tidak boleh asal-asalan karena pengunjung waterfront tidak hanya orang Kota Pontianak, tetapi banyak juga dari luar," ucapnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya faktor keamanan dan kebersihan di kawasan waterfront. Pandemi Covid-19 menjadikan psikis masyarakat tertekan. Namun dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru, mulai ada pemulihan. Meskipun daya beli masyarakat saat ini sangat rendah sehingga diperlukan upaya pemulihan. "Mudah-mudahan vaksin bisa cepat berfungsi dan kondisi ini segera pulih kembali," pungkasnya. (prokopim)