,
menampilkan: hasil
Siapkan Rusunawa Jadi RS Lapangan
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (13/7/2021). Hasil pantauannya, Ruang ICU di rumah sakit tersebut penuh. Sementara untuk ruang isolasi masih tersisa 10 tempat tidur. Ia menyebut, seandainya terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan perawatan, maka pihaknya akan mengambil langkah darurat dengan menambah tempat tidur pada ruang isolasi.
"Kita juga tengah mengupayakan agar Rusunawa Nipah Kuning bisa menjadi rumah sakit lapangan," ujarnya
Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan beberapa puskesmas yang bisa menampung untuk perawatan isolasi.
Sementara terkait ketersediaan oksigen di RSUD SSMA Kota Pontianak, Edi meminta pihak rumah sakit memastikan agar ketersediaan oksigen tidak boleh kosong. Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Tim Satgas Oksigen Provinsi Kalbar serta pemasok oksigen.
"Setelah terbentuknya Tim Satgas Oksigen, ketersediaan oksigen bisa dibantu jika ada kekurangan dari provinsi," ungkapnya. (prokopim)
SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan
SE Nomor 800/24/SETDA/2021
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.
“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.
Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.
Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.
“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.
Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.
“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.
Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.
"Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya.
Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.
“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," pungkasnya. (prokopim)
Selama PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Disekat
Warga Diimbau Tetap Berada Di Rumah Jika Tiada Keperluan Mendesak
PONTIANAK - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan kebijakan tersebut. PPKM Darurat mulai diberlakukan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," ungkapnya saat melakukan monitoring dan sosialisasi menjelang diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak, Sabtu (10/7/2021) malam.
Ia menjelaskan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul, mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi melalui Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai tanggal 12 Juli 2021.
"Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Selain penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal serupa. Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas, kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," tuturnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
"Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes, memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.
"Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan," kata Edi. (prokopim)
GMKI Gelar Vaksinasi Massal, Edi Apresiasi Kepedulian Mahasiswa
PONTIANAK - Program vaksinasi terus bergulir. Vaksinasi Covid-19 tak hanya digelar oleh pemerintah maupun TNI/Polri, komunitas dan organisasi juga ikut mensukseskan program itu dalam rangka menekan angka penularan Covid-19. Satu diantaranya yang diinisiasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pontianak dengan menggelar vaksinasi massal bertempat di Gereja Kemah Injil Indonesia Hebron Pontianak Jalan Prof M Yamin, Sabtu (10/7/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi vaksinasi massal yang diinisiasi oleh GMKI sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari bentuk kepedulian mahasiswa dalam menekan angka ketertularan Covid-19 yang terus melonjak.
“Kita harapkan dalam kondisi perang melawan pandemi Covid-19 ini, kita harus sama-sama menjalin kekuatan untuk melawan Covid-19 seperti vaksinasi massal yang dilakukan pada hari ini oleh organisasi mahasiswa GMKI,” ujarnya.
Vaksinasi massal yang digelar para mahasiswa ini dinilainya sebagai langkah yang tepat sebab kalangan mahasiswa termasuk memiliki mobilitas dan aktivitas yang tinggi. Ia berharap meskipun mereka telah menjalani vaksinasi, namun hal yang sangat penting adalah tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk itu mahasiswa juga berperan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” pesan Edi.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui adanya program vaksinasi Covid-19. Sehingga ada yang berinisiatif sendiri untuk mencari tempat-tempat yang melaksanakan vaksinasi. Namun ada pula mereka yang beranggapan menunggu untuk divaksin serta ada yang hanya pasrah tanpa berikhtiar. Oleh sebab itu mereka perlu mendapat edukasi dan literasi agar bersedia divaksin demi keselamatan bersama.
“Mudah-mudahan capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak terus meningkat setiap harinya,” ucapnya.
Terkait PPKM Darurat yang ditetapkan terhadap Kota Pontianak, Edi mengatakan bahwa dirinya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak bersama jajaran Forkopimda Kota Pontianak terus mensosialisasikan agar seluruh masyarakat bisa memahami kondisi saat ini serta bersama-sama ikut mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat demi menekan angka penularan Covid-19 yang kian meluas. Kondisi sekarang ini adalah perang melawan virus yang tidak kasat mata. “Sehingga kita harus mengorbankan pendidikan dan perekonomian sementara waktu hingga kondisi pulih kembali,” harapnya.
Ketua GMKI Cabang Pontianak, Steper Vijaye menerangkan, pelaksanaan vaksinasi massal ini merupakan kerjasama dengan GKII Hebron Pontianak yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mahasiswa dan jemaat gereja. Atas nama GMKI Cabang Pontianak, ia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Edi Kamtono yang telah berkenan hadir memberikan dukungan dengan meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi yang digelar hari ini.
"Ini adalah upaya kami membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Steper menambahkan, antusias masyarakat dalam vaksinasi ini luar biasa tinggi. Menurutnya, kehadiran vaksin ini sebagai hal vital yang berfungsi mengendalikan pandemi agar tidak meluas. Ia menilai situasi saat ini memang membutuhkan peran mahasiswa sebagai garda terdepan dalam mengkampanyekan bahwa vaksin merupakan salah satu solusi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kolaborasi GMKI dengan GKII ini menjadi acuan bagi mahasiswa lainnya agar dapat saling mendukung dalam melawan virus yang telah menyengsarakan semua lapisan.
"Besar harapan kami semoga dengan terlaksananya vaksinasi ini sesuai dengan upaya kita dalam mendukung pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (prokopim)