,
menampilkan: hasil
Pemuda Harus Jadi Penentu Sejarah, Bukan Pelengkapnya
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengajak para pemuda untuk meneladani semangat perjuangan generasi terdahulu dengan cara-cara baru yang relevan di era modern. Ajakan itu disampaikannya dalam apel peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 lingkup Pemerintah Kota Pontianak di Halaman SMAN 3, Selasa (28/10/2025).
Menurut Bahasan, semangat juang pemuda zaman dahulu yang mengangkat bambu runcing kini harus diwujudkan melalui ilmu pengetahuan, kerja keras, dan kejujuran.
“Zamannya memang berubah, tapi semangatnya tetap sama. Indonesia harus berdiri tegak, Indonesia tidak boleh kalah,” tegasnya.
Ia menilai, tantangan pemuda masa kini semakin kompleks. Dunia bergerak cepat, teknologi berkembang pesat, dan persaingan semakin ketat. Namun, kata Bahasan, semangat pantang menyerah dan keyakinan akan kemampuan diri harus menjadi pegangan setiap anak muda Indonesia.
“Kita tidak boleh takut menghadapi perubahan. Saya percaya, di setiap kampung dan di setiap kota masih banyak anak muda yang jujur, tangguh, dan berani. Itulah kekuatan bangsa kita,” ujarnya.
Bahasan menekankan pentingnya membangun generasi muda yang patriotik, gigih, dan empati, yang mencintai tanah air dengan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Ia berharap pemuda tidak hanya menjadi penonton dalam perjalanan bangsa, melainkan menjadi pelaku utama perubahan.
“Seperti pesan Bapak Presiden, jangan takut bermimpi besar dan jangan takut gagal. Pemuda bukan pelengkap sejarah, tetapi penentu sejarah berikutnya,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan gotong royong sebagaimana terkandung dalam ikrar Sumpah Pemuda.
“Mari kita jaga api perjuangan ini, dan buktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, kuat, adil, dan makmur,” pungkas Bahasan. (prokopim)
Pemkot Pontianak Terus Gelar Operasi Pasar, Bantu Warga Hadapi Tekanan Harga
Warga Antusias Serbu Pasar Murah
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar operasi pasar murah di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Setelah Kecamatan Pontianak Timur, giliran Pontianak Barat yang menjadi lokasi pasar murah. Kehadiran pasar murah ini untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan ini disambut antusias warga, dengan jumlah pembeli yang mencapai ribuan kepala keluarga di setiap titik pelaksanaan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat menunjukkan pentingnya operasi pasar sebagai langkah menjaga kestabilan ekonomi di tengah tekanan harga.
“Saya menyaksikan langsung operasi pasar di tiga kecamatan. Antusiasme warga sangat tinggi, bahkan mencapai dua hingga tiga ribu kepala keluarga di tiap lokasi. Ini menunjukkan masyarakat sangat membutuhkan kegiatan seperti ini untuk keberlangsungan hidup keluarganya,” ujarnya usai meninjau pasar murah di halaman Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, kegiatan operasi pasar merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menekan laju inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Ia menyebut, situasi harga di Pontianak relatif stabil, namun kemampuan belanja sebagian warga mengalami penurunan.
“Kalau saya lihat, bukan harga yang terus naik, tetapi daya beli masyarakat yang sedikit menurun. Inflasi Kota Pontianak sejauh ini masih tergolong rendah. Karena itu, operasi pasar ini penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta guna mendukung kegiatan operasi pasar murah di berbagai titik. Edi menyebut, anggaran tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya, menyesuaikan kondisi perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
“Ke depan, anggarannya akan kita tambah lagi karena kita melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan. Kalau tingkat kemiskinan menurun, berarti daya beli masyarakat meningkat,” tambahnya.
Edi juga menyatakan, kebijakan operasi pasar menjadi bagian dari strategi Pemkot Pontianak dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal di tengah dinamika ekonomi global dan regional yang masih berfluktuasi. (prokopim)
Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan Bersih dan Efisien
Rakor Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyebut kemudahan perizinan merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru ke Pontianak.
“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui rapat ini, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat koordinasi dan penegakan tata kelola perizinan yang bersih dan akuntabel.
Edi menuturkan, pengawasan yang kuat juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar, suap, dan pemalsuan dokumen yang masih ditemukan dalam proses penerbitan izin. Ia menegaskan setiap penyelenggara layanan publik harus menjaga integritas serta mematuhi ketentuan hukum untuk menciptakan sistem perizinan yang bersih.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pontianak membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini berperan melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penerbitan izin.
“Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 26.901 izin dan 388 non-izin yang telah diterbitkan di Kota Pontianak,” papar Edi.
Penguatan pengawasan perizinan ini sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah juga mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita.
“Jadi kita harapkan langkah ini menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya. (kominfo)
Pemkot Pontianak Perkuat Tata Kelola Izin Dinas Luar Negeri ASN
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Pemkot Pontianak. Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang prosedur, persyaratan, dan tata cara pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan kegiatan ini penting sebagai pedoman bagi aparatur pemerintah daerah agar pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Perjalanan dinas luar negeri bukan sekadar aktivitas bepergian, melainkan amanah yang membawa nama baik institusi dan daerah,” ujarnya saat membuka kegiatan, mewakili Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (27/10/2025).
Menurut Iwan, perjalanan dinas ke luar negeri memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kerja sama, maupun representasi daerah di forum internasional. Ia menegaskan, pemahaman terhadap mekanisme yang berlaku akan mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun kendala administratif di kemudian hari.
Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kedua regulasi itu, menurutnya, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama, baik antarwilayah maupun dengan pihak ketiga di dalam dan luar negeri.
“Kerja sama daerah merupakan sarana untuk memperkuat hubungan antarwilayah, menyerasikan pembangunan, serta mensinergikan potensi dalam meningkatkan pelayanan publik dan pertukaran pengetahuan serta teknologi,” jelasnya.
Ia menambahkan, manfaat kerja sama tersebut di antaranya adalah mendorong prakarsa daerah, meningkatkan peran masyarakat dan swasta, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah.
Iwan juga mengajak aparatur pemerintah untuk memanfaatkan perjalanan dinas luar negeri sebagai kesempatan belajar dan menimba pengalaman.
“Setiap pengetahuan, praktik baik, maupun jaringan kerja sama yang diperoleh di luar negeri hendaknya ditransfer dan dimanfaatkan untuk kemajuan daerah kita,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini berjalan interaktif dan memberikan pencerahan bagi peserta.
“Jangan ragu untuk berdiskusi dan memberikan masukan demi penyempurnaan mekanisme yang ada,” tutupnya. (kominfo)