,
menampilkan: hasil
Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT/RW
Libatkan Semua Pihak Lawan Covid-19
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW. Saat ini, pihaknya sedang menyusun komponen yang diperlukan dalam pembentukan satgas tingkat RT/RW, mulai dari sistem kerja, standar operasionalnya, bantuan dan apa yang harus dikerjakan oleh masyarakat. "Satgas untuk tingkat kelurahan sudah terbentuk, kita ingin melibatkan semua pihak dalam melawan Covid-19 ini," ujarnya, Kamis (5/11/2020).
Dengan melibatkan RT/RW, dirinya berharap penanganan Covid-19 lebih efektif hingga ke pelosok. Menurutnya, masyarakat semua sudah paham bahwa Covid-19 ini memang ada. Masyarakat juga tahu langkah apa yang dilakukan agar tidak tertular dengan menerapkan protokol kesehatan. "Pakai masker, cuci tangan, menahan diri serta menjaga jarak," tuturnya.
Edi menambahkan, mencermati gelombang kedua Covid-19 ini, memang lebih banyak yang bergejala. Berbeda dengan sebelumnya, sekarang ini uji usap atau swab diutamakan terhadap mereka yang bergejala. "Kalau ada yang merasa demam atau tidak enak badan, mereka datang ke fasilitas kesehatan dan melakukan swab," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, langkah tracing terhadap mereka yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga tetap dilakukan. Bagi mereka yang tidak bergejala, ia meminta untuk disiplin melakukan isolasi mandiri dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan mereka yang bergejala, pihaknya melakukan perawatan hingga pasien tersebut sembuh. "Kita harapkan pekan terakhir ini jumlah kasus Covid-19 semakin menurun," harapnya. (prokopim)
Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat
Relaksasi Pajak Daerah di Tengah Pandemi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus melakukan upaya dalam meningkatkan pajak daerah tanpa membebani masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak memberikan relaksasi pajak, baik itu pajak hotel dan restoran serta pajak lainnya sehingga masyarakat tidak terbebani. Berbagai upaya yang dilakukan agar pajak daerah tetap tumbuh. "Antara lain pengawasan dan pembinaan pajak daerah, monitoring dan penagihan piutang pajak daerah, uji petik daerah, penertiban dan razia pajak daerah," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pontianak dalam acara penyampaian jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/11/2020).
Mulyadi menambahkan, pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam hal PAD, Pemkot Pontianak selalu melakukan upaya-upaya dalam bentuk kegiatan, merumuskan perda bersama DPRD Kota Pontianak. "Agar PAD Kota Pontianak dapat tumbuh tanpa membebani masyarakat," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, maka dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. "Tanpa mengabaikan sektor dunia usaha dengan terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak daerah," pungkasnya. (prokopim)
Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes
Gelar Razia Sehari Tiga Kali
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop). Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).
Diakuinya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat. Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker. Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial. "Sementara sisanya memilih membayar denda," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari. Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari. "Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker," tegasnya.
Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta. "Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Zona Merah, Pemkot Batasi Aktivitas Berpotensi Kerumunan
Giatkan Razia Masker dan Batasi Aktivitas Malam
PONTIANAK - Penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dinyatakan dalam kategori zona merah. Hal itu berdasarkan data peta sebaran kenaikan kasus Covid-19 yang dilansir Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Senin (2/11/2020).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tes swab atau uji usap yang dilakukan dengan jumlah yang banyak juga berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19. "Kita akan mengambil langkah-langkah konkrit dengan rutin menggelar razia masker serta membatasi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," ujarnya.
Dijelaskannya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman- taman dan lainnya akan dibatasi. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali. "Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menambahkan, zona merah yang terjadi di Kota Pontianak disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor itu diantaranya, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pontianak, bertambahnya pasien meninggal dunia akibat Covid-19, penurunan jumlah pasien sembuh, meningkatnya positif rate serta jumlah tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh. "Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah," jelasnya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat. "Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. "Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi," katanya.
Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light. "Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda," tegasnya. (prokopim)