,
menampilkan: hasil
Bahas Solusi Antrean SPBU, Pemkot Bakal Atur Jam Pengisian BBM Kendaraan Berat
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan, terutama truk dan kendaraan berat, di beberapa titik SPBU di wilayah Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, menjelaskan, keluhan masyarakat tersebut kerap disampaikan melalui media sosial maupun aplikasi layanan pengaduan publik seperti e-Lapor. Mayoritas warga mengeluhkan antrean kendaraan roda empat hingga kendaraan berat yang menumpuk di sekitar SPBU, sehingga mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. Bahkan, beberapa kasus disebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat manuver tiba-tiba dari kendaraan yang hendak masuk antrean.Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak, Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta pemilik SPBU di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Senin (28/7/2025).
“Ini sudah menjadi fenomena yang cukup mencolok di Kota Pontianak, terutama di titik-titik SPBU yang sering viral di media sosial karena antrean panjang,” ujar Trisna usai mengikuti rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Pontianak.
Trisna menambahkan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Lalu Lintas yang sebelumnya telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pengusaha truk, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Organda, TNI, Polri, hingga perwakilan dari Pertamina serta Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
“Dari sisi para sopir dan pengusaha, mereka menyampaikan berbagai alasan, salah satunya mengejar target waktu dan distribusi. Ini kami rekam sebagai masukan penting,” tambahnya.
Dalam diskusi dengan para pemilik SPBU, diketahui bahwa sebagian SPBU telah menerapkan sistem pendaftaran online bagi kendaraan yang ingin mengisi BBM bersubsidi. Melalui sistem ini, pemilik kendaraan mendaftar sehari sebelumnya (H-1) dan menerima barcode dengan kuota yang telah ditentukan, antara 60 hingga maksimal 200 kendaraan per hari.
Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai jadwal. Banyak sopir yang datang di luar waktu yang ditentukan karena khawatir kehabisan kuota, sehingga menyebabkan penumpukan antrean.
Padahal, menurut Pertamina dan BPH Migas, pasokan BBM bersubsidi di Kalimantan Barat masih dalam kondisi aman. Kuota sebesar 13 ribu kiloliter diklaim cukup untuk kebutuhan lima hari ke depan, dengan rata-rata distribusi SPBU sekitar 6,8 hingga 16 kiloliter per hari.
“Artinya, kalau kendaraan sudah terdaftar secara resmi melalui sistem barcode, mereka pasti mendapat jatah. Tinggal sabar menunggu antreannya saja,” jelas Trisna.
Sebagai langkah awal, Sekretaris Daerah Kota Pontianak telah memimpin rapat untuk menampung seluruh aspirasi dan kendala di lapangan. Pemerintah kota juga tengah menyiapkan draf usulan peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pengaturan pengisian BBM untuk kendaraan berat.
Sembari menunggu regulasi tersebut rampung, Pemkot akan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mengatur jam operasional pengisian BBM bagi kendaraan besar. Salah satu contoh yang dinilai efektif adalah penerapan di SPBU OSO, yang mengatur pengisian truk berat hanya pada pukul 21.00 hingga 24.00, bahkan hingga pagi hari.
“Kami akan kaji kembali penerapan pola seperti ini. Ke depan, bukan tidak mungkin kami mengundang lagi pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan untuk berdiskusi mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Trisna menegaskan, pengaturan ini bukan untuk melarang kendaraan berat mengisi BBM bersubsidi, namun lebih kepada upaya menjaga hak-hak pengguna jalan lain agar tetap aman dan nyaman.
“Kita ingin win-win solution, pengusaha tetap bisa beroperasi, masyarakat pengguna jalan juga tidak terganggu,” pungkasnya. (prokopim)
Satpol PP Ingatkan Pedagang di Waterfront Tidak Buang Sampah ke Sungai
Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Melanggar
PONTIANAK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengingatkan kepada seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang waterfront untuk tidak membuang sampah ke sungai. Hal ini menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial yang melihat oknum pedagang membuang sampah ke Sungai Kapuas.
Bersama anggotanya, Kasatpol PP turun langsung menyisir satu persatu pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan waterfront. Dalam patroli tersebut, pihaknya memberikan teguran secara persuasif agar para pedagang menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.
“Kalau ada warga yang melihat pedagang yang membuang sampah ke sungai, silakan dokumentasikan sebagai bukti dan pasti kami tindak,” tegasnya, Minggu (20/7/2025) malam.
Menurutnya, kawasan waterfront merupakan salah satu ikon wisata Kota Pontianak yang harus dijaga kebersihannya. Selain berdampak pada keindahan, sampah yang dibuang ke sungai juga mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir serta mengganggu ekosistem perairan.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga waterfront ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak citra kota,” tambah Sudiyantoro.
Ia mengimbau pedagang untuk memanfaatkan tempat sampah yang sudah disediakan dan turut serta menciptakan suasana yang tertib dan bersih demi kenyamanan bersama. Pihaknya akan meningkatkan patroli dan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kita akan intensifkan pengawasan, dan bila perlu kita beri sanksi tegas supaya ada efek jera. Ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (Sumber : Satpol PP Kota Pontianak)
Larang Pengunjung Duduk di Waterfront, Satpol PP Tertibkan PKL
PKL Dilarang Kuasai Fasilitas Umum di Waterfront
PONTIANAK - Menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menguasai ruang publik di waterfront tepian Sungai Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi untuk menertibkan para PKL yang meletakkan dagangannya di atas kursi yang ada di lokasi tersebut. Sebelumnya, di media sosial, warga mengeluhkan karena oknum PKL melarangnya duduk di kursi yang ada di waterfront terkecuali yang bersangkutan membeli minuman yang dijejerkan pedagang di atasnya, padahal tempat duduk itu disediakan untuk publik.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi adanya upaya penguasaan ruang publik oleh PKL di waterfront.. Penertiban ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa ruang terbuka seperti kawasan waterfront dapat diakses oleh seluruh warga tanpa tekanan ataupun kewajiban membeli produk dari pedagang tertentu.
“Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” tegasnya saat dikonfirmasi usai penertiban, Minggu (22/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pedagang yang kedapatan menaruh barang dagangan di atas fasilitas umum dan melarang warga menggunakan tempat duduk. Ia juga menyebut, jika kedepannya ditemukan pelanggaran serupa, maka tindakan tegas akan kembali diambil.
“Kalau sampai ada PKL menguasai area publik dan membuat warga merasa tidak nyaman, tentu akan kami tindak,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Satpol PP apabila menemukan kejadian serupa, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Penertiban ini mendapat dukungan dari warga dengan adanya langkah tegas Pemkot Pontianak. Beberapa warga berharap agar kawasan publik seperti waterfront tetap menjadi ruang bersama yang bersih, nyaman dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi, Yuni (34), mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Pontianak yang cepat menanggapi keluhan masyarakat. Ia mengaku sempat merasa tidak nyaman saat hendak duduk di salah satu kursi di kawasan waterfront namun diminta membeli minuman terlebih dahulu oleh seorang pedagang.
“Padahal itu kursi umum, bukan warung. Kita ke sini untuk santai menikmati pemandangan, bukan langsung dipaksa beli. Tindakan seperti itu bikin malas datang,” ucapnya.
Senada, pengunjung lainnya, Rafi (27), menyebut bahwa penertiban ini penting untuk menjaga kenyamanan semua pihak. Ia menilai keberadaan PKL sah-sah saja selama tidak melampaui batas dan tidak mengintimidasi pengunjung.
“Silakan saja berdagang, itu rezeki. Tapi jangan sampai fasilitas umum dikuasai sendiri. Kalau semua pedagang begitu, nanti warga biasa nggak punya ruang lagi,” imbuhnya.
Para pengunjung berharap penataan dan pengawasan kawasan publik seperti waterfront bisa dilakukan secara rutin agar tetap menjadi ruang yang inklusif, aman, dan ramah bagi semua kalangan. (Sumber : Satpol PP Kota Pontianak)