,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Buka Layanan Aduan dan Informasi via WhatsApp
Layanan Pengaduan Setiap Hari Kerja 07.15-21.00 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperluas akses layanan publik berbasis digital. Terbaru, Pemkot resmi membuka kanal layanan pengaduan dan informasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor +6281510101771. Langkah ini diinisiasi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, serta memperoleh informasi langsung dari sumber resmi pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menyebut hadirnya layanan ini sebagai bentuk adaptasi terhadap pola komunikasi masyarakat yang kini semakin bergantung pada teknologi.
“Pengguna WA sangat banyak, hampir setiap orang memakainya untuk komunikasi sehari-hari, baik dengan keluarga, rekan kerja, maupun urusan pribadi. Jadi kami menilai penting bagi pemerintah untuk hadir di platform yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Melalui nomor resmi ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan terkait pelayanan publik, infrastruktur, maupun kejadian-kejadian di lingkungan sekitarnya. Setiap pesan yang masuk akan ditangani oleh tim admin yang ditunjuk Diskominfo, kemudian diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Sistem ini dirancang agar respons yang diberikan lebih cepat, terarah dan terdokumentasi dengan baik.
Zulkarnain menambahkan, selain sebagai sarana pengaduan, layanan WA ini juga akan menyebarluaskan informasi resmi seputar program kerja Pemkot, agenda pembangunan, hingga imbauan penting bagi warga. Ia berharap partisipasi aktif masyarakat akan meningkat seiring terbukanya kanal komunikasi yang lebih praktis dan mudah diakses ini.
“Kami ingin membangun komunikasi dua arah, tidak hanya pemerintah yang menyampaikan, tapi juga mendengar langsung dari masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah siap mendengar dan bergerak cepat,” pungkasnya. (*)
Kenalkan KKA, Pemkot Ajak Warga Cermat Pahami Situs Ilegal
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperkenalkan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) kepada masyarakat sebagai langkah awal untuk meningkatkan literasi digital serta kewaspadaan terhadap bahaya situs ilegal. Sosialisasi ini menyasar warga Kecamatan Pontianak Barat dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (Sipede), Kamis (31/7/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menjelaskan pemahaman dasar tentang KKA yang dapat membuka wawasan masyarakat mengenai cara kerja teknologi saat ini lantas sering dimanfaatkan untuk kejahatan digital seperti penipuan dan penyebaran hoaks.
“Tidak sedikit warga tanpa sadar telah membuka situs ilegal seperti pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol), lalu data pribadinya tersebar dan menimbulkan gangguan bagi orang terdekat,” tutur Zulkarnain usai membuka kegiatan, mewakili Wali Kota Pontianak.
Menurutnya, kesadaran terhadap teknologi menjadi penting karena masyarakat kini semakin terhubung dengan dunia digital, tetapi belum semuanya memiliki bekal untuk memilah informasi atau tautan yang aman. Ia mengingatkan agar warga tidak sembarangan menekan tautan dari situs atau pesan mencurigakan.
“Melalui pengenalan KKA, warga jadi tahu bagaimana sistem kecerdasan buatan bekerja, dan bagaimana teknologi seperti deepfake bisa menyamar jadi sesuatu yang menipu,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Diskominfo mengundang pakar teknologi informasi dan digital guna menjelaskan KKA. Sosialisasi juga melibatkan aparatur sektor pendidikan anak usia dini, agar pemahaman digital dapat ditanamkan sejak dini.
“Sekarang semua serba digital. Tanpa sadar, aktivitas kita diawasi algoritma media sosial. Jadi gunakan teknologi ini untuk hal positif, menambah wawasan, atau membantu pekerjaan,” ujarnya.
Program Sipede telah berjalan sejak awal 2024 dan rutin menyambangi seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap warga semakin memahami kebijakan daerah dan dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan.
“Masing-masing kecamatan punya tantangan berbeda. Dengan mendatangkan narasumber ahli langsung ke masyarakat, kita ingin mempererat hubungan pemerintah dengan warga agar roda pemerintahan berjalan lebih baik,” imbuh Zulkarnain.
Heni Suwarni, seorang peserta sosialisasi, merasa senang dengan isu yang diangkat dalam sosialisasi kali ini. Ia menerima wawasan baru setelah mengikuti sosialisasi.
Menurutnya, pengenalan KKA membuat ia lebih paham cara kerja teknologi yang selama ini hanya ia dengar dari media sosial, termasuk bagaimana informasi bisa dipalsukan lewat video atau suara.
“Saya jadi lebih berhati-hati sekarang. Tadi dijelaskan soal deepfake, ternyata sangat mudah dibuat dan bisa menipu kalau kita tidak tahu. Saya juga baru tahu kalau banyak situs yang kelihatannya biasa, tapi bisa mencuri data. Sosialisasi ini sangat bermanfaat,” pungkasnya. (kominfo)
Wako Harap SAKIP Jadi Refleksi Rancang Program Berdampak
Dinas Kesehatan Raih Predikat Tertinggi SAKIP Award Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak meraih nilai Tertinggi Pertama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Award 2025 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dengan mengantongi nilai 90,46, Dinkes berhasil menyandang predikat AA atau sangat memuaskan. Sedangkan nilai SAKIP Tertinggi Kedua 84,51 diraih Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dengan predikat A atau memuaskan. Sementara Sekretariat Daerah Kota Pontianak menduduki peringkat SAKIP Tertinggi III dengan nilai 83,01 predikat A atau memuaskan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap SAKIP Award ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi refleksi bersama dalam merancang program tahun 2026 mendatang yang akan dibahas bersama DPRD. Fokus utamanya adalah memastikan setiap program mengedepankan efektivitas dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Anggaran kita terbatas, tapi tantangan masih banyak. Oleh karena itu, kita harus benar-benar selektif dan strategis dalam menyusun program yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya usai menyerahkan SAKIP Award 2025 lingkup Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (31/7/2025).
Pemkot Pontianak terus mendorong peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan melalui implementasi SAKIP. Menurutnya, SAKIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil atau outcome. Ia menekankan bahwa kinerja pemerintah tidak lagi diukur dari seberapa banyak anggaran digunakan, tetapi dari sejauh mana manfaat program dirasakan langsung oleh masyarakat.
“SAKIP membantu kita mengelola dan mempertanggungjawabkan kinerja, memastikan penggunaan sumber daya dilakukan secara efektif dan efisien. Kuncinya adalah pada manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar realisasi anggaran,” tuturnya.
Edi mencontohkan, hanya sedikit kota di Indonesia yang mampu meraih predikat AA, seperti Banyuwangi dan Bandung. Kota Pontianak sendiri, pada tahun 2024, berhasil meraih nilai BB, yang dikategorikan sangat baik, namun menurutnya belum memuaskan.
“Kalau BB itu sangat baik, tapi belum memuaskan. Target kita ke depan adalah naik ke A bahkan AA. Artinya, kerja kita harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama para pejabat tinggi pratama, untuk memahami konsep dan pelaksanaan SAKIP secara menyeluruh. Menurutnya, pemahaman yang minim terhadap definisi dan mekanisme pelaporan SAKIP menjadi penghambat dalam meningkatkan nilai kinerja.
“Kalau tidak paham apa itu SAKIP, bagaimana mau menyusun laporan dan melaksanakan program dengan benar? Ini penting untuk menjadi perhatian seluruh jajaran,” tegasnya.
Inspektur Kota Pontianak Yaya Maulidia menerangkan, Inspektorat Kota Pontianak menyelesaikan evaluasi SAKIP tahun 2024 terhadap 32 perangkat daerah. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pencapaian kinerja, dengan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya perangkat daerah yang meraih predikat AA (memuaskan) dengan skor 90,46.
“Alhamdulillah, target capaian evaluasi tahun ini sebesar 31,25 persen untuk kategori memuaskan telah berhasil kita lampaui. Tahun lalu ada delapan perangkat daerah yang meraih predikat memuaskan, dan tahun ini bertambah dua lagi,” ungkapnya.
Dalam evaluasi SAKIP ini, tiga komponen utama yang dinilai meliputi perencanaan kinerja, pengukuran dan pelaporan kinerja, serta evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Proses penilaian dilakukan oleh tiga Inspektur Pembantu (Irban), yaitu Irban 1, Irban 2 dan Irban 3, dengan menggunakan Kertas Kerja Evaluasi sebagai instrumen utama.
Yaya menekankan bahwa perangkat daerah yang merasa perlu klarifikasi atas nilai yang diperoleh dipersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan Irban masing-masing.
“Namun, perlu digarisbawahi bahwa nilai yang sudah ditetapkan untuk tahun 2024 tidak akan diubah, meskipun masukan tetap kami terima untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya. (prokopim)
Jadi Narsum Pernas ADINKES, Edi Paparkan ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Pontianak’
Wako Tegaskan Komitmen Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam paparannya pada Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025 yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak’ di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025).
Edi Kamtono menambahkan, KTR merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merokok menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan.
“Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk terus menjaga Kota Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa upaya ini bukanlah hal yang mudah, mengingat kebiasaan merokok sudah mengakar di masyarakat, termasuk di kalangan remaja. Apalagi saat ini muncul berbagai jenis rokok baru seperti rokok elektrik yang kian populer.
Namun demikian, Pemerintah Kota Pontianak telah mengambil langkah nyata melalui berbagai regulasi. Sejak tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan berbagai surat edaran serta surat keputusan yang mengatur petunjuk pelaksanaan KTR di lingkungan Kota Pontianak.
“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi juga menyebutkan bahwa penerapan KTR dimulai dari lingkup internal Pemerintah Kota Pontianak. Seluruh kantor pemerintah sudah menerapkan aturan tanpa rokok, termasuk di lingkungan kerja para pejabat. Ia menekankan bahwa eselon III dan II tidak lagi diperkenankan merokok di area kerja.
Pemerintah juga melibatkan sektor swasta dalam mendukung implementasi KTR. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang turut menjaga kawasan mereka bebas dari asap rokok serta memasang informasi edukatif melalui spanduk atau media lain.
“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” jelasnya.
Melalui pendekatan regulasi, sosialisasi, dan penegakan, Wali Kota berharap implementasi kawasan tanpa rokok dapat menjadi budaya dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” pungkasnya. (prokopim)