,
menampilkan: hasil
TP PKK Pontianak Juara Umum HKG PKK ke-53 Kalbar
NGABANG - Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Pontianak unggul dengan meraih juara umum pada peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-53 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Pengumuman ini disampaikan Ketua TP PKK Provinsi Kalbar pada penutupan acara HKG PKK ke-53 di Kabupaten Landak, Jumat (25/7/2025).
Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie, menyampaikan rasa bangganya terhadap semangat juang, kreativitas, dan kolaborasi seluruh pengurus PKK Kota Pontianak dalam kegiatan tersebut.
"Ini bukti nyata bahwa gerakan PKK hidup dan tumbuh dengan kekuatan dan semangat kebersamaan," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi, inovasi, dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Hasil lomba ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk untuk terus meningkatkan kualitas program kerja setiap kelompok kerja (pokja).
"Teruslah berkarya dengan hati, karena HKG PKK bukan hanya sekedar untuk bersaing, tapi juga untuk saling menguatkan dan hasilnya harus bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Yanieta juga berharap TP PKK Kota Pontianak tetap semangat, kompak, dan terus hadir membawa kebaikan untuk keluarga dan masyarakat Kota Pontianak tercinta.
"Mari kita terus bergerak dengan hati, berdaya bersama rakyat, dan hadir di tengah keluarga dengan program-program nyata yang menyentuh," tuturnya.
Wakil Walikota Pontianak Bahasan mengapresiasi prestasi yang diraih oleh TP PKK Pontianak. Ia mengatakan, prestasi tersebut membuktikan bahwa sinergi Pemerintah Kota Pontianak, TP PKK, stakeholder dan masyarakat berjalan sangat baik melalui dukungan semua pihak terhadap program kerja PKK.
"Alhamdulillah PKK Kota Pontianak terus bergerak bekerja sama dan membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Pontianak, stake holder dan masyarakat melalui program-programnya dan juara umum ini membuktikan bentuk kerjasama yang baik dan ini keberhasilan kita semua dari hasil kerja keras bersama," imbuhnya.
Dia menilai, kegiatan PKK langsung menyentuh masyarakat. Ini bisa dibuktikan dengan kerja nyata seperti penilaian terhadap aksi 8 konvergensi stunting di Kota Pontianak. Hal tersebut tentunya juga tidak terlepas dari dukungan PKK Kota Pontianak, kecamatan hingga PKK Kelurahan.
"Juara umum ini juga menjadi bukti kerja kerja keras TP PKK Kota Pontianak semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi momentum yang akan kita kenang bersama, " pungkasnya. (Sumber : PKK Pontianak)
Sosialisasi RANHAM Soroti Kebijakan Jam Malam Anak dari Perspektif HAM
PONTIANAK – Kebijakan pemberlakuan jam malam bagi anak menjadi fokus dalam Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (24/7/2025). Mengangkat tema ‘Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM’ dibahas secara mendalam, melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, upaya melindungi anak dari aktivitas berisiko di malam hari merupakan niat baik Pemkot Pontianak. Namun, dari sisi HAM, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan tidak melanggar hak-hak anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak sudah dijamin dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kebijakan publik seperti jam malam harus didasarkan pada pendekatan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sesuai prinsip-prinsip HAM.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Ia juga menyinggung sejumlah peraturan perundangan yang memperkuat perlindungan terhadap anak, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Disebutkan pula bahwa anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta perlakuan salah.
“Perlindungan khusus juga diberikan pada anak-anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi ekonomi atau seksual, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain,” jelas Amirullah.
Menurut Amirullah, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya pada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam kehidupan.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam mensosialisasikan nilai-nilai hak asasi manusia kepada seluruh elemen masyarakat, terutama menyangkut kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak,” kata Sekda.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021–2025, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun strategi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya terhadap kelompok rentan.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai regulasi HAM, termasuk ketentuan perlindungan anak,” imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, di antaranya Dr Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Amirullah berharap, melalui kegiatan ini, seluruh peserta mampu memahami kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak-hak anak, serta memberikan masukan yang konstruktif dalam menyikapi isu-isu HAM, khususnya terkait pemberlakuan kebijakan jam malam bagi anak.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Perkuat Siaga Karhutla dan Kabut Asap
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk bersiaga terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia secara berkala meminta camat dan lurah untuk mengawasi lahan yang rawan terbakar, baik disengaja maupun tidak.
“Kami juga memonitor lewat dinas terkait, apabila terjadi kebakaran lahan di wilayah Kota Pontianak, segera dipadamkan sebelum meluas,” paparnya, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan data BMKG Kalbar dalam satu pekan terakhir, kualitas udara di Pontianak sempat mencapai kategori berbahaya pada malam hari, tetapi berangsur membaik di pagi dan siang hari hingga kembali normal. Menanggapi hal tersebut, Bahasan mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruang.
“Masyarakat agar berhati-hati, jika ada aktivitas yang tidak prioritas, tahan untuk keluar rumah,” ungkapnya.
Cuaca panas ekstrem dan rendahnya curah hujan membuat kawasan Kota Pontianak dan sekitarnya rawan terjadi karhutla. Kabut asap mulai mengganggu aktivitas warga dan diperkirakan berasal dari luar wilayah.
“Pontianak tetap rutin melakukan patroli bersama TNI dan Polri di kawasan berlahan gambut, khususnya pinggiran kota, untuk mencegah praktik pembakaran lahan,” ujarnya.
Selain pengawasan rutin, Pemkot Pontianak juga menyiapkan beberapa unit mobil pemadam serta peralatan pendukung sudah ditempatkan di lokasi strategis. Bahasan menegaskan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla akan terus digencarkan. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, papan informasi, hingga pertemuan warga di tingkat kelurahan.
“Tujuannya untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar dan meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan, kami tidak bosannya mengingatkan ancaman sanksi,” tegasnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertanian ikut bertanggung jawab menjaga lahan. Menurutnya, praktik pembakaran untuk membuka lahan harus dihentikan karena berisiko memicu kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan warga dan aktivitas ekonomi.
“Semua pihak perlu bergerak bersama, kolaborasi peran aktif masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya. (*)
Wawako Bahasan Dukung Edukasi JKN ke Komunitas
Pontianak Jadi Sorotan HUT ke-57 BPJS Kesehatan
PONTIANAK – Kota Pontianak dipilih sebagai lokasi peringatan HUT ke-57 BPJS Kesehatan karena capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyentuh 98 persen dan masuk kategori Wajib Prioritas. Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana, menyebut Pontianak berhasil mengaktifkan 80 persen peserta lebih cepat dari target nasional Desember 2025.
“Ini bentuk apresiasi Dewan Pengawas dan Direksi kepada Pemerintah Kota Pontianak yang mampu bergerak lebih cepat,” ujarnya setelah membuka kegiatan Gerakan Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistem JKN di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (23/7/2025).
Format peringatan HUT ke-57 BPJS Kesehatan di Pontianak melibatkan berbagai komunitas lokal, mulai dari komunitas balap, K-Pop, hingga komunitas lansia, sebagai simpul informasi mengenai penggunaan kartu, keluhan, dan pembaruan data administrasi.
Indra menjelaskan, BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara pembayaran jaminan, bukan penyedia layanan medis langsung. Layanan diberikan oleh 3.165 rumah sakit mitra, lebih dari 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta jejaring lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami membayar klaim rumah sakit melalui paket INA-CBGs,” katanya.
Ia menegaskan peserta aktif tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Jika terbukti ada pungutan untuk layanan yang seharusnya dijamin, dana wajib dikembalikan. Kanal digital disiapkan untuk pendaftaran, perubahan data, dan pengaduan daring yang ditindaklanjuti oleh tim BPJS.
Dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan. Pembiayaan menyesuaikan status kepesertaan seperti peserta aktif dijamin, sedangkan nonpeserta tidak dapat ditagihkan ke BPJS karena sistem ini berbasis asuransi sosial dengan mekanisme audit ketat.
“Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada peserta aktif yang iurannya lancar,” paparnya.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan dukungan penuh terhadap sosialisasi BPJS Kesehatan. Ia menilai edukasi melalui komunitas sangat efektif agar masyarakat memahami layanan dari tingkat primer hingga rujukan.
“Sosialisasi ini penting supaya masyarakat lebih mengenal program JKN,” ucapnya.
Bahasan meminta adanya kebijakan khusus atau diskresi agar fasilitas kesehatan tidak ragu melayani peserta JKN. Menurutnya, layanan BPJS berperan besar dalam mencegah kemiskinan ekstrem akibat mahalnya biaya pengobatan. Ia juga mengingatkan masyarakat rutin memeriksakan kesehatan dan tidak menunggu penyakit parah.
“Yang terpenting, kita semua harus sehat dengan jaminan kesehatan dari BPJS. Pemerintah Kota Pontianak berharap layanan BPJS bisa meningkatkan kesehatan masyarakat, sekaligus mencegah kemiskinan ekstrem,” tegasnya.
Pemkot Pontianak terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali 79 ribu peserta yang datanya dianulir Kementerian Sosial. Bagi peserta yang menunggak, solusi akan diberikan sesuai kemampuan. Program jemput bola disiapkan untuk menjaring peserta baru, sedangkan tunggakan dapat dicicil melalui Program REHAB.
“Ada sekitar 79 ribu peserta yang datanya dianulir oleh Kementerian Sosial. Ini menjadi beban kami, dan sedang diupayakan aktivasi kembali. Untuk peserta yang menunggak, jika mereka benar-benar tidak mampu, akan ada solusi. Tapi kalau mampu, jangan berpura-pura tidak mampu,” tutupnya. (kominfo/prokopim)