,
menampilkan: hasil
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025). Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menerangkan, proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan menjelaskan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga daerah tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya. (Sumber : disnaker.pontianak)
BBGRM Dipusatkan di Pontianak Utara, Pemkot Percepat Pemerataan Pembangunan
PONTIANAK – Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kota Pontianak dipusatkan di Kecamatan Pontianak Utara. Kegiatan gotong royong dilaksanakan warga setempat sejak pukul 07.00 WIB di sepanjang Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, turut bergotong royong membersihkan parit sekaligus meninjau pemerataan pembangunan di wilayah Pontianak Utara.
“Sejak awal, Pak Wali Kota bersama saya berkomitmen melaksanakan pemerataan pembangunan,” ujarnya usai kegiatan gotong royong dan penyerahan bantuan sarana prasarana kepada warga di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Selasa (23/12/2025).
Bahasan menyampaikan, Pontianak Utara dan Pontianak Timur masih memerlukan perhatian lebih, khususnya pada sektor infrastruktur. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Pontianak menetapkan kedua wilayah itu sebagai prioritas percepatan pemerataan pembangunan guna menekan kesenjangan antarwilayah.
Ia menilai, infrastruktur yang memadai berdampak langsung terhadap keteraturan, kenyamanan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan yang merata juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik, terutama di wilayah yang selama ini masih tertinggal.
“Pemerataan pembangunan tidak terlepas dari peran masyarakat. Melalui gotong royong, warga ikut menjaga, merawat, dan memanfaatkan hasil pembangunan secara bersama,” tambahnya.
Menurut Bahasan, BBGRM perlu dimaknai sebagai upaya menjaga nilai kebersamaan dan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah. Semangat gotong royong menjadi modal sosial penting untuk mewujudkan kota yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak secara konsisten melaksanakan gotong royong rutin setiap bulan yang digelar serentak di enam kecamatan.
"Kegiatan tersebut menjadi sarana interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memperkuat kepedulian terhadap lingkungan," ungkap Bahasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kota Pontianak, Rifka, mengatakan bantuan sarana prasarana diberikan kepada RW 18 yang mencakup RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 4. Bantuan tersebut berupa alat pemotong rumput, sapu, serok, dan tong sampah.
“Peralatan ini digunakan secara bersama oleh warga untuk mendukung kebersihan dan kegiatan gotong royong di lingkungan,” ujarnya.
Selain melibatkan masyarakat, Dinas P2KBP3A juga mendorong keterlibatan anak-anak dalam kegiatan BBGRM. Anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak dan Forum Genre dilibatkan secara aktif, termasuk dalam kepanitiaan kegiatan.
“Kami ingin anak-anak mengenal dan merasakan langsung nilai gotong royong sejak dini agar budaya ini dapat diteruskan oleh generasi muda,” pungkas Rifka. (kominfo/prokopim)
Dishub Pontianak Amankan Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP
PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang memungut biaya parkir di area Pusat Oleh-oleh PSP. Sebagaimana diketahui, kawasan tersebut ditetapkan sebagai area parkir gratis.
“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, Senin (22/12/2025).
Namun, lanjutnya lagi, masih ditemukan oknum warga yang melakukan pungutan parkir di kawasan itu. Terhadap juru parkir liar tersebut, petugas melakukan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Trisna menjelaskan, kegiatan monitoring parkir tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai itu, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat orang personel ke sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)
Pemilik Usaha Kue Lapis Tukarkan Gas Elpiji 3kg ke Bright Gas 5,5kg
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan Elpiji 3kg Bersubsidi di Pontianak Utara
PONTIANAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Kegiatan penertiban menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan Gas Elpiji 3kg bagi usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, antara lain di usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung Gas Elpiji 3kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5kg melalui pihak Pertamina.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” ujar Toro sapaan akrabnya.
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3kg.
“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih menggunakan Elpiji bersubsidi diwajibkan melakukan penukaran ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3kg bersubsidi, untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas yang 5,5kg,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)