,
menampilkan: hasil
Dishub Pontianak Amankan Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP
PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang memungut biaya parkir di area Pusat Oleh-oleh PSP. Sebagaimana diketahui, kawasan tersebut ditetapkan sebagai area parkir gratis.
“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, Senin (22/12/2025).
Namun, lanjutnya lagi, masih ditemukan oknum warga yang melakukan pungutan parkir di kawasan itu. Terhadap juru parkir liar tersebut, petugas melakukan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Trisna menjelaskan, kegiatan monitoring parkir tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai itu, Dishub Kota Pontianak menurunkan empat orang personel ke sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber : dishub.pontianak)
Pemilik Usaha Kue Lapis Tukarkan Gas Elpiji 3kg ke Bright Gas 5,5kg
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan Elpiji 3kg Bersubsidi di Pontianak Utara
PONTIANAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Kegiatan penertiban menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan Gas Elpiji 3kg bagi usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, antara lain di usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas memfasilitasi penukaran tabung Gas Elpiji 3kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5kg melalui pihak Pertamina.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” ujar Toro sapaan akrabnya.
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3kg.
“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih menggunakan Elpiji bersubsidi diwajibkan melakukan penukaran ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3kg bersubsidi, untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas yang 5,5kg,” tutupnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)
Wawako Apresiasi Lentera Mutiara Kasih Gelar Khitanan Massal Gratis
Bahasan Dorong Peran Sosial Generasi Muda Bantu Masyarakat
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, mengapresiasi pelaksanaan khitanan massal gratis yang digelar Yayasan Lentera Mutiara Kasih sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat. Kegiatan yang diikuti 52 anak tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Minggu (21/12/2025).
Bahasan menilai kegiatan sosial keagamaan seperti khitanan massal tidak hanya membantu masyarakat secara langsung, tetapi juga menjadi sarana dakwah sosial yang berdampak luas. Ia menyebut, peran generasi muda, khususnya kaum milenial, sangat dibutuhkan untuk terlibat aktif dalam kegiatan kemanusiaan.
“Kaum milenial juga bisa berbuat untuk kepentingan masyarakat dan umat. Dengan kemampuan yang dimiliki, mereka dapat berkontribusi nyata melalui kegiatan sosial seperti ini,” ujarnya.
Menurut Bahasan, khitan merupakan kewajiban dalam Islam yang juga memiliki manfaat besar dari sisi kesehatan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan khitan secara medis dan tertib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak yang menjadi peserta.
“Secara medis, khitan atau sunat memiliki manfaat kesehatan yang luar biasa. Karena itu kegiatan ini melibatkan tenaga kesehatan, sehingga prosesnya aman dan sesuai standar,” jelasnya.
Ia berharap Yayasan Lentera Mutiara Kasih terus konsisten menggelar kegiatan sosial keagamaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Bahasan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terbuka untuk berkolaborasi dengan yayasan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Pemerintah Kota Pontianak siap bersinergi dengan yayasan dan organisasi mana pun tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, maupun golongan, demi menjaga kegiatan sosial dan keagamaan tetap lestari,” katanya.
Bahasan juga mengimbau para orang tua agar mendampingi anak-anak dengan tertib selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, ketertiban menjadi kunci agar pelaksanaan khitanan massal berjalan lancar dan memberikan pengalaman yang baik bagi peserta.
Khitanan massal yang digelar Yayasan Lentera Mutiara Kasih ini menjadi bagian dari upaya memperkuat nilai kepedulian sosial sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam pemenuhan layanan kesehatan dasar bagi anak-anak. (prokopim)
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3kg oleh Pelaku Usaha
Temukan 57 Tabung Gas LPG 3kg di Tempat Usaha Pembuatan Kue
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan gas LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Sumber : satpolpp.pontianak)