,
menampilkan: hasil
Wako Apresiasi Untan Tuan Rumah Kampus Merdeka Fair 2022
Program MBKM Berikan Keleluasaan Mahasiswa Kembangkan Kompetensi
PONTIANAK - Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menjadi satu di antara perguruan tinggi di Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara Kampus Merdeka Fair (KMF) 2022. Ada enam kota tuan rumah KMF, yakni Pontianak, Padang, Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Bali. KMF merupakan bentuk dukungan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi dan mendukung kegiatan KMF ini sebagai wadah pertukaran wawasan, pengetahuan dan praktik dalam penyelenggaran Program MBKM. Untan yang ditunjuk sebagai satu diantara tuan rumah penyelenggara KMF se-Indonesia dinilai memiliki potensi untuk pengembangan program MBKM.
"Tujuan kegiatan ini memberikan ruang bagi mahasiswa dan dosen untuk bisa mengembangkan minat dari mahasiswa tersebut sehingga tidak hanya terpaku pada satu jurusan saja," ujarnya usai menghadiri pembukaan KMF 2022 yang digelar mulai 26-27 Oktober 2022 di Auditorium Untan, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, Program MKBM menjadi solusi bagi perguruan tinggi yang dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan relevan. Mahasiswa dituntut memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan zaman.
"Jadi memang dibutuhkan mahasiswa-mahasiswa yang multi talenta untuk mengembangkan minatnya dan bisa mengembangkan kualitas kompetensinya," kata Edi.
Dirinya berharap program kampus merdeka ini memberikan keleluasaan bagi mahasiswa dalam mengembangkan kompetensinya sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan zaman. Lulusan mahasiswa Untan diharapkan tidak hanya mampu berperan di dunia industri dan dunia kerja,tetapi juga siap menghadapi masa depan yang berubah dengan cepat.
"Setelah lulus dari kampus ini mereka diharapkan bisa langsung bekerja atau mengimplementasikan apa yang diperolehnya dari program MBKM," ungkapnya.
Rektor Untan, Garuda Wiko menjelaskan, perguruan tinggi dituntut memiliki paradigma baru, mindset baru, cara kerja yang baru yang kompatibel dengan kebutuhan sumber daya manusia masa depan yang memiliki ketangguhan membaca job description. Representasi pendidikan tinggi yang dituangkan dalam kebijakan MBKM yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dinilai sebagai langkah yang sangat strategis dalam upaya mempersiapkan lulusan perguruan tinggi.
"Yang diharapkan dapat mengambil pengembangan potensi mahasiswa menjadi insan intelektual paripurna yang bertakwa, berkarakter Pancasila dan adaptif terhadap perubahan," jelasnya.
Ia memaparkan, kebijakan MBKM adalah katalisator untuk mempercepat adaptasi perguruan tinggi agar melahirkan lulusan yang inovatif dan kolaboratif melalui penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kemerdekaan kepada mahasiswa untuk menentukan cara belajar dan apa yang akan dipelajari sesuai dengan passionnya. Berkaitan dengan hal itu, kata Garuda, Untan terus berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan MBKM.
"Sampai dengan saat ini mahasiswa dan dosen yang mengikuti MBKM, baik dalam bentuk flagship maupun mandiri telah mencapai 16.248 mahasiswa dan 496 dosen," tukasnya. (prokopim)
Susun Rencana Kontijensi Puting Beliung, Kurangi Dampak Bencana
PONTIANAK - Berdasarkan analisis risiko, Kota Pontianak merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap ancaman bencana puting beliung maupun cuaca ekstrem. Oleh sebab itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak menggelar Penyusunan Rencana Kontijensi (Renkon) Puting Beliung.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, Renkon ini bertujuan untuk perencanaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana sehingga dapat diketahui data dan potensi sumber daya di Kota Pontianak dalam menghadapi puting beliung atau cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan.
"Renkon ini disusun dalam upaya mengantisipasi dan mengurangi dampak kerugian yang ditimbulkan pada masyarakat," ujarnya usai membuka kegiatan Renkon Puting Beliung di Hotel Orchardz Gajah Mada, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, dalam menyusun Renkon ini, mencakup perhitungan tingkat persiapan dan kesiapan, baik personil, peralatan, estimasi biaya serta setiap lembaga mengetahui tugas dan fungsinya saat kondisi darurat bencana. Oleh sebab itu, Bahasan mengajak semua pihak untuk berkoordinasi secara efektif dan efisien serta memaksimalkan kekuatan sumber daya yang dimiliki setiap lembaga dalam penanganan bencana puting beliung di wilayah Kota Pontianak.
"Saya imbau kepada instansi terkait agar dapat memberi ide-ide inovasi dan solusi untuk menghadapi masalah yang setiap tahun sering terjadi," ucapnya. (prokopim)
42 dari 121 Sekolah di Kota Pontianak Sudah Inklusi
Akses Pendidikan Milik Setiap Anak, Pemkot Targetkan Seluruh Sekolah Ditetapkan Inklusi
PONTIANAK - Setiap anak di Kota Pontianak memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tidak terkecuali dengan penyandang disabilitas. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya 42 sekolah inklusi, mulai dari SD dan SMP Negeri, yang diikuti 128 Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) di Kota Pontianak. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti menerangkan, meski beberapa sekolah belum terdaftar sebagai sekolah inklusi, namun pihaknya tengah berupaya agar semua sekolah dapat ditetapkan menjadi sekolah inklusi.
“Sedangkan dari 121 SD dan SMP Negeri se-Kota Pontianak yang belum inklusi, terdapat 237 peserta didik yang dilaporkan terduga penyandang disabilitas,” paparnya saat memberikan sambutan mewakili Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada kegiatan Bimbingan Teknis Lanjutan Sekolah Inklusi Tahun 2022, di Hotel Borneo, Selasa (25/10/2022).
Sri menuturkan, ketetapan sekolah inklusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Dia menyebut, pihaknya merintis pendidikan inklusi di Kota Pontianak sejak tahun 2020.
“Bagi sekolah yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas, wajib menjalankan prinsip sekolah inklusif secara mandiri di sekolah masing-masing, meski bukan sekolah inklusi,” ujarnya.
Meski pada prosesnya masih terdapat kendala, seperti minimnya sarana dan prasarana, keterbatasan jumlah dan kompetensi guru reguler yang mampu melayani PDPD, dirinya berharap, pemerintah pusat dapat menerbitkan aturan kebijakan yang konkret bagi karir Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang melayani PDPD. Dia kemudian mengajak setiap instansi terkait, OPD dan orang tua yang menangani pelatihan, rekrutmen dan formasi guru maupun kepala sekolah pada pendidikan inklusi.
“Saya harap tidak hanya menyiapkan tidak hanya satu GPK, paling tidak satu GPK bisa mengajarkan kepada guru yang lain bagaimana cara menghadapi peserta didik disabilitas,” imbuhnya.
Sri lalu menyampaikan apresiasinya kepada GPK yang sudah berdedikasi dan berlapang dada memberikan tenaga, waktu dan pikiran bagi kemajuan pendidikan. Tanpa GPK, hak yang sama dalam menerima pendidikan di Kota Pontianak akan timpang.
“Bapak dan ibu harusnya bangga, karena saya paham, mendidik siswa disabilitas itu sulit. Kalau saya juga belum tentu bisa,” tutupnya.
Kepala UPT Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) Kota Pontianak, Ismi Ardhini, menjelaskan, agenda Bimtek Sekolah Inklusi bertujuan memberikan pemahaman serta meningkatkan kapasitas GPK di sekolah inklusi dalam menangani PDPD dan diikuti seluruh guru TK, Paud, SD dan SMP Negeri serta swasta yang ditunjuk sebagai GPK hingga terapis di UPT LDAC yang berjumlah 100 orang.
“Kami atas nama penyelenggara mengungkapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukung bimtek ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Sekolah inklusi adalah tempat di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler lainnya. Namun, anak berkebutuhan khusus tetap didampingi oleh guru pendamping selama kegiatan belajar mengajar.
Sistem pembelajaran, pengajaran, kurikulum, sarana dan prasarana, serta sistem penilaian di sekolah inklusi akan mengakomodasi kebutuhan anak berkebutuhan khusus, sehingga mereka dapat beradaptasi dan menerima pendidikan sebaik mungkin.
Dengan bersekolah di sekolah inklusi, anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan berbagai manfaat seperti, hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik reguler lainnya di kelas, berbagai fasilitas untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari keterbatasannya, dorongan untuk lebih percaya diri hingga kesempatan untuk belajar dan menjalin persahabatan bersama teman sebaya.
Di sekolah inklusi, anak berkebutuhan khusus akan dididik bersama anak lainnya yang tidak memiliki keterbatasan serupa. Di kelas tersebut, para siswa bisa terlatih dan terdidik untuk dapat menghargai, menghormati, dan menerima satu sama lain dengan penuh empat. (kominfo)
Pontianak Targetkan Capaian Kepemilikan KIA 80 persen
42,19 persen Cakupan KIA di Pontianak di atas Target Nasional
PONTIANAK - Sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik dan berbagai manfaat lainnya. Di Kota Pontianak, cakupan penerbitan KIA hingga saat ini tercatat 42,19 persen. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, jumlah tersebut di atas target nasional yang dipatok 40 persen.
"Kita akan mulai gencarkan lagi penerbitan KIA bagi anak usia di bawah lima tahun, minimal 80 persen capaian penerbitan KIA di Pontianak," ujarnya usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10/2022).
Edi menambahkan, pihaknya akan mendorong percepatan cakupan KIA di Kota Pontianak. Namun diakuinya, penerbitan KIA terkendala ketersediaan blanko dan tenaga teknis. Bahkan, pada Sabtu - Minggu lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencetak KIA sebanyak 4.800 lembar.
"Mesin cetak yang ada memang masih terbatas, namun kita terus berupaya untuk meningkatkan cakupan KIA ini," ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan untuk cakupan KIA tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, tetapi pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Tetapi ia berharap peran aktif orang tua untuk mendaftarkan KIA anak-anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.
"Tidak menutup kemungkinan, petugas yang melakukan jemput bola untuk pendataan KIA ke lingkungan pemukiman," tuturnya.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta seluruh kepala sekolah negeri untuk mendorong anak didik mereka memiliki KIA. Bahkan, pihaknya akan memberlakukan wajib kantongi KIA bagi siswa SMA Negeri yang belum menginjak usia 17 tahun. Sebab untuk beasiswa dibutuhkan rekening tabungan, yang mana untuk membuka rekening di bank, yang bersangkutan harus memiliki KIA.
"Tak punya KIA, artinya tidak bisa membuka rekening tabungan, sehingga tidak akan mendapatkan beasiswa itu," sebutnya.
Kemudian, bagi anak-anak yang BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, juga harus melampirkan KIA. Malahan, seluruh bantuan yang dibiayai oleh pemerintah bagi anak di bawah 17 tahun, harus sudah mengantongi KIA.
"Saya berharap akhir tahun ini cakupan KIA sudah di atas 65 persen. Kota Pontianak sebenarnya bisa di atas 80 persen karena sudah ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pontianak itu akhir Desember bisa 80 persen capaian KIA," ucapnya optimis.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dengan maksud sebagai pengganti KTP, yang mana KIA diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan dan pemanfaatan KIA telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
"Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang meragukan manfaat mengantongi KIA. Sehingga masih ada warga yang menganggap KIA tidak begitu penting dan masih belum mengetahui kegunaan KIA," imbuhnya.
Padahal, sambungnya, dengan adanya KIA diharapkan anak-anak akan bisa mengurus data sekolah secara mandiri, dan atau menabung atas namanya sendiri. Oleh sebab itu, ia berharap jajaran Disdukcapil se-Kalbar harus bekerja lebih maksimal. Berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2021, perekaman KIA baru mencapai 33,37 persen dari wajib KIA elektronik. Sementara laporan pelayanan terakhir per 14 Oktober 2022 pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.
"Meskipun Kalbar telah mencapai target nasional sedikit lebih cepat, namun kerja keras semua jajaran Dukcapil harus terus semakin melaju. Melalui kegiatan ini Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota se-Kalbar terus bertekad untuk semakin melakukan akselerasi kepemilikan KIA di atas rerata nasional," tegasnya. (prokopim)