,
menampilkan: hasil
Raperda Perubahan RPJMD Selaraskan Kondisi Riil
PONTIANAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/11/2020). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, dokumen RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019. Namun dalam implementasinya yang baru berjalan satu tahun, ada beberapa kebijakan dan peraturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan perda tentang perubahan RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024. “Agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat menjawab permasalahan aktual yang terjadi pada saat ini sampai pada tahun yang direncanakan,” ungkapnya.
Penyelarasan yang dilakukan diantaranya dengan dokumen RPJMN yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023. Selain itu, ada beberapa penyelarasan lainnya. Dalam perubahan atas RPJMD ini, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan tahapan demi tahapan. Mulai dari rancangan teknokratik dilakukan pembahasan dengan perangkat daerah, rancangan awal melaksanakan forum konsultasi publik, pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Pontianak kepada Pemprov Kalbar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan verifikasi rancangan awal rencana strategis (renstra) perangkat daerah. “Serta musrenbang perubahan RPJMD Kota Pontianak,” jelas Bahasan.
Dirinya menambahkan, dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian perencanaannya dapat mendukung kebijakan dan terget-target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan menjaga konsistensi pencapaian tujuan RPJPD Kota Pontianak. Selain itu juga sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan renstra dan pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Dokumen RPJMD menjadi pedoman untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
Aplikasi SIMPONI, Akses Mudah Dapatkan Pelayanan RSUD Kota Pontianak
PONTIANAK - Kini masyarakat yang membutuhkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alakdrie Kota Pontianak kian mudah. Lewat sebuah aplikasi bernama SIMPONI RSUD Pontianak, siapapun bisa mengakses untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit tersebut.
Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Johnson menjelaskan aplikasi SIMPONI RSUD Pontianak ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan di RSUD Kota Pontianak. Aplikasi itu mengintegrasikan seluruh pelayanan yang ada di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie. “Sehingga melalui aplikasi ini seakan masyarakat sudah merasakan berada di rumah sakit,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Melalui aplikasi SIMPONI para pengguna akan mengetahui kondisi terkini di rumah sakit itu. Mulai dari dokter, fasilitas, tempat rawat inap maupun kegiatan operasi, seluruhnya terintegrasi dalam aplikasi yang baru diluncurkan bertepatan ulang tahun ke delapan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie beberapa waktu lalu. "Jadi cukup membuka satu aplikasi maka kita seolah berada di rumah sakit pada saat itu, sehingga dalam waktu bersamaan kita bisa tahu apa yang akan kita gunakan," ungkapnya.
Menurut Johnsosn, sudah saatnya rumah sakit harus mengikuti perkembangan industri 4.0. Saat ini hampir semua pelayanan pada RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie telah melalui sistem komputerisasi. Dengan internet maka semua aplikasi tersebut akan terintegrasi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi diluncurkannya aplikasi SIMPONI tersebut. Ia berharap keberadaan aplikasi itu sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan RSUD Kota Pontianak. “Pemanfaatan teknologi informasi seperti halnya aplikasi ini menjadi sebuah inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan rumah sakit,” tuturnya.
Aplikasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan maka fungsi pelayanan rumah sakit juga perlu ditingkatkan untuk memberi kepuasan pasien. “Dengan demikian pelayanan yang diberikan lebih mudah dan efisien serta bisa diakses dari manapun,” imbuhnya.
Saat ini aplikasi SIMPONI bisa diunduh melalui playstore. Untuk dapat mengaskesnya, pengguna terlebih dahulu mendaftarkan nomor handphone melalui aplikasi itu. Setelah mendapatkan nomor verifikasi yang dikirimkan melalui short message service (sms) pada nomor handphone yang telah didaftarkan, pengguna sudah bisa masuk ke aplikasi SIMPONI. Aplikasi ini berisikan fitur-fitur pelayanan yang dapat dipilih oleh masyarakat atau pasien. Mulai dari pendaftaran online, konsultasi dengan dokter spesialis yang diinginkan, pelayanan home care oleh tenaga medis dan non medis, informasi ketersediaan tempat tidur dan lainnya. (prokopim)
Pemkot Berencana Bangun Taman Burung di Kolam Renang Ampera
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperluas sarana dan fasilitas Kolam Renang Ampera yang ada di Jalan Ujung Pandang 2 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, saat ini sudah tersedia ruang mushola bagi mereka yang menjalankan ibadah ketika masuk waktu salat. "Ke depan, kita rencanakan membuat taman burung di sekitar kolam renang," ujarnya, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, keberadaan taman burung itu nantinya diharapkan menjadi sebuah taman yang kreatif sebagai pusat rekreasi pilihan keluarga. Taman burung yang akan melengkapi fasilitas kolam renang yang pengelolaannya di bawah Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak ini sudah dialokasikan pada tahun anggaran 2021. Untuk pengerjaannya akan dilakukan secara bertahap. Total anggaran diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar. "Harapannya warga Kota Pontianak selain berenang di kolam tersebut, mereka juga bisa refreshing menikmati ruang terbuka hijau beserta taman burung di sana," kata Edi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penataan kota sebaik mungkin sehingga Pontianak menjadi kota idaman dan nyaman. Dengan memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH), selain sebagai paru-paru kota, juga sebagai sarana olahraga, sarana rekreasi yang murah meriah. "Oleh sebab itu, ke depan kita terus menciptakan ruang-ruang publik agar bisa dinikmati warga Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Libur Cuti Bersama, Disdukcapil Buka Layanan Rekam dan Cetak KTP-el
Di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo
PONTIANAK - Meskipun libur cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap memberikan layanan di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo. Dua layanan yang dibuka saat libur cuti bersama mulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020 adalah perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dan pencetakan KTP-el Print Ready Record (PRR). "Kami tetap memberikan pelayanan terutama untuk dua item tersebut meskipun hari libur cuti bersama," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani, Kamis (29/10/2020) saat memantau pelayanan perekaman KTP-el.
Dijelaskannya, untuk pencetakan KTP-el PRR diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman sebelum libur cuti bersama. Mereka cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa lembar bukti perekaman KTP-el. "Ini dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Pontianak yang memerlukan perekaman dan pencetakan KTP-el PRR," jelasnya.
Erma menuturkan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar. "Untuk payanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," sebutnya.
Pelayanan yang dilakukan selama libur cuti bersama ini dikatakannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdukcapil untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebab, menurutnya, pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP-el, sifatnya urgent dan dibutuhkan masyarakat. "Maka hari libur cuti bersama ini tetap kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan supaya masyarakat tidak terlalu lama menunggu," imbuhnya.
Ia juga selalu mengingatkan kepada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan tetap harus menjaga jarak. Tak kalah pentingnya adalah menggunakan masker bagi mereka yang berurusan di Disdukcapil. "Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani," pungkasnya. (prokopim)