,
menampilkan: hasil
Usulkan Empat Raperda, Diantaranya Pengendalian dan Pengawasan Minol
PONTIANAK - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan empat buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.
Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan. Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum," imbuhnya. (prokopim)
Volume RAPBD 2023 Rp1,855 triliun
Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap RAPBD Tahun 2023
PONTIANAK - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak Tahun 2023 mengalami perubahan. Perubahan tersebut di antaranya target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
"Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya disepakati dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak, RAPBD Kota Pontianak Tahun 2023 volumenya sebesar Rp1,855 triliun," ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada pidato pendapat akhirnya terhadap RAPBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (22/11/2022).
Ia memaparkan, secara umum RAPBD Kota Pontianak Tahun 2023 disepakati, pendapatan daerah sebesar Rp1,834 triliun, belanja daerah Rp1,776 triliun serta pembiayaan daerah, yang terbagi menjadi di sisi penerimaan sebesar Rp20,550 miliar dan sisi pengeluaran Rp78,500 miliar. Diakuinya, selama proses pembahasan RAPBD Tahun 2023 ini, telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antar pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
"Selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tuturnya.
Edi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023 menjadi perda.
"Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan masyarakat Kota Pontianak yang sejahtera, senantiasa mendapat bimbingan dan petunjuk serta ridho dari Allah, SWT," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Imbau RT dan RW Peduli dengan Lingkungannya
RT/RW Harus Tegas Tegur Warga yang Langgar Aturan
PONTIANAK - Untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat terutama di Kecamatan Pontianak Tenggara, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta RT/RW dan elemen masyarakat peduli dengan kondisi lingkungannya.
"Waspada dan pantau gerak-gerik warga masyarakatnya di lingkungan saudara, terutama terhadap rumah-rumah warga yang aktivitas frekuensi tamu-tamunya cukup ramai dan silih berganti," ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi pemberdayaan perlindungan masyarakat bagi Ketua RT/RW dan kelurahan se-Kecamatan Pontianak Tenggara di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Jumat (18/11/2022) malam.
Bagi lingkungan RT/RW yang terdapat usaha rumah kos, Bahasan mengimbau para pengurus RT wajib peduli dan memantau kegiatan rumah kos tersebut. Dirinya tak ingin keberadaan rumah kos itu mengganggu ketentraman dan ketertiban warga sekitarnya.
"Apalagi bila membiarkan rumah kos tersebut jadi tempat berbuat hal-hal yang negatif atau melanggar norma kesusilaan," ungkapnya.
Menurutnya, tidak sedikit rumah kos yang dirazia oleh petugas dari Satpol PP Kota Pontianak, mereka yang terjaring adalah pasangan di luar nikah. Terhadap mereka yang terjaring, termasuk pemilik kos, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan dengan sanksi denda atau hukuman kurungan.
"Pengurus RT dan RW harus tegas dan berani menegur warga yang melanggar aturan, pemilik kos yang kurang mengawasi usaha kos-kosannya maupun warga yang bermain layang-layang yang dapat mengancam keselamatan orang lain," imbaunya.
Bahasan mengajak para pengurus RT/RW untuk menggencarkan siskamling di lingkungan masing-masing. Bagi RT/RW yang belum terbentuk siskamling, agar segera berembuk dan membahas pembentukan siskamling.
"Saya sangat berterima kasih kepada saudara sebagai pengurus RT/RW di Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara bila sudah mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan siskamling dan mendirikan pos kamling," pungkasnya. (prokopim)
TP PKK Pontianak Borong Empat Penghargaan Tingkat Provinsi Kalbar
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak kembali mengukir prestasi. Kali ini, berhasil meraih empat kategori Lomba Penilaian Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022.
Prestasi dimaksud adalah Peringkat 1 kategori Pelaksana Terbaik PKK Bangga Kencana Kesehatan yang diraih oleh Kecamatan Pontianak Tenggara, Peringkat 1 Pelaksana Terbaik PHBS oleh Kelurahan Bangka Belitung Darat, RW.29 Kelurahan Siantan Hulu sebagai Peringkat 1 Pelaksana Terbaik Lingkungan Bersih dan Sehat, Posyandu Al Faizin Gang Mendawai Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara sebagai Peringkat 1 Pemenang Terbaik Pelaksana Terbaik Posyandu.
"Alhamdulillah, saya ucapkan selamat kepada seluruh pemenang, ini berkat dukungan dan kerjasama seluruh pihak baik di tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT sehingga prestasi ini bisa kita raih bersama," ujarnya di Hotel Mahkota Pontianak, Kamis (17/11).
Dia menilai prestasi yang diraih kota Pontianak adalah buah manis dari kerjasama yang solid dari semua pihak, optimisme ini didorong oleh berbagai persiapan dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penilaian.
"Juara ini layak kita dapatkan karena merupakan kolaborasi yang kuat semua pihak yang telah berperan dan bekerja keras didalamnya termasuk pemberdayaan masyarakat," imbuhnya.
Dia berharap apa yang telah diraih memberikan dampak positif kepada masyarakat. Menurunnya angka kelahiran, angka kematian ibu dan bayi, pencegahan stunting, pencegahan penyakit menular, peningkatan kualitas imunisasi dalam rangka mewujudkan keluarga yang sehat dan berkualitas.
"Intinya bukan kemenangan yang menjadi tujuan utama namun dengan mengikuti lomba ini menjadi momentum kita semua meningkatkan motivasi serta mendukung berbagai program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Bangga Kencana Kesehatan di Kota Pontianak," tuturnya.
Tirta Arifin, Lurah Siantan Hulu mengatakan RW.29 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara berhasil meraih peringkat 1 Pelaksana Terbaik Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022.
"Alhamdulillah, terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan untuk RW 29 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas Peringkat 1 Pelaksana Terbaik Lingkungan Bersih dan Sehat Tingkat Provinsi Kalbar," ungkapnya.
Menurutnya, diraihnya penghargaan itu tidak terlepas dari kerjasama seluruh pihak dan stakeholder yang sudah ikut membantu RW 29 sebagai lingkungan yang bersih dan sehat terutama dukungan dari Puskesmas, PKK Kelurahan dan Kecamatan, Poltekkes Kemenkes Pontianak, dukungan dari Emiliana anggota DPRD Dapil Pontianak Utara maupun pihak lainnya.
Selain itu, RW.29 RW 29 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara juga memiliki inovasi-inovasi unggulan yang dilaksanakan oleh masyarakat yaitu Inovasi Sego Jagung, Inovasi ini merupakan senam dan gotong royong yang dilaksanakan setiap minggunya di RW 29.
Ada juga Inovasi Ayu Ting-ting yaitu inovasi untuk ayo pantau stunting dengan 3 ting yaitu tinting ibu hamil, tinting anak stunting dan tinting parenting atau pola asuh orang tua terhadap anaknya.
Serta Inovasi pisah ranjang yaitu pilah sampah jangan dibuang sembarang berupa pengelolaan sampah yang ada di RW 29.
"Saya berharap prestasi yang diraih ini bisa dipertahankan dan menjadi contoh lingkungan lain untuk ikut serta menjaga lingkungan yang bersih dan sehat khususnya di Kelurahan Siantan Hulu," pungkasnya. (prokopim)