,
menampilkan: hasil
Wali Kota Edi Kamtono Tetapkan Status Siaga Karhutla
Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Diamankan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kota Pontianak. Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.
Edi menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak. Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta. Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut. "Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini," tuturnya usai menghadiri rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (25/2/2021).
Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin. Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya. "Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan," kata Edi.
Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun. "Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang," tegasnya. (prokopim)
Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut
Satgas Covid-19 Terus Evaluasi
PONTIANAK - Meskipun sempat ditetapkan berada di zona kuning wilayah risiko penularan Covid-19, namun pada hari Selasa (23/2/2021) Kota Pontianak tercatat kembali berada di zona oranye. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penetapan zona itu lantaran adanya penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 19 orang hasil uji swab di salah satu bioskop beberapa waktu lalu. "Meskipun sudah masuk zona oranye, pembelajaran tatap muka di sekolah tetap berjalan. Namun tetap kita evaluasi terus perkembangannya," ungkapnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, zona yang ada memang bersifat semu. Artinya, zona tersebut bersifat fluktuatif atau berubah berdasarkan hasil temuan kasus positif Covid-19. Meskipun berada di zona oranye, lanjutnya lagi, tingkat hunian pasien Covid-19 di rumah sakit yang ada di Kota Pontianak jumlahnya menurun. "Kita minta warga tetap waspada dengan mentaati protokol kesehatan. Aktivitas silakan, tetapi tetap patuhi protokol kesehatan," pesannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, yang perlu dipahami terkait zona ini adalah merupakan tingkat risiko penularan. Sebagai gambaran, misalnya pada pekan ini kasus konfirmasi positif Covid-19 bertambah dari pekan lalu maka dipastikan menyebabkan perubahan zona dari sebelumnya. "Tanpa melihat berapapun jumlah penambahan kasus tersebut," jelasnya.
Namun dirinya menambahkan, secara umum di Kota Pontianak bila dilihat dari tingkat hunian rawat inap di rumah sakit yang ada, masih bisa dikatakan terkendali karena jumlah pasien yang dirawat atau bed occupation rate masih dibawah 30 persen. Sidiq mengingatkan masyarakat tetap waspada dan tidak lengah meskipun kasus yang ada banyak Orang Tanpa Gejala (OTG). "Kuncinya adalah bagaimana kita melaksanakan protokol kesehatan walaupun aktivitas yang dilakukan sudah hampir normal tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan," ucap dia.
Program vaksinasi yang tengah berjalan, diharapkan bisa membantu menurunkan angka keterjangkitan Covid-19. Vaksinasi lanjutan setelah tenaga kesehatan akan ditujukan bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan beberapa pelayan publik. Untuk program vaksinasi lansia tersebut tersedia 17 ribu dosis vaksin. "Diperkirakan pelaksanaan vaksinasi kelompok lansia dengan usia 60 tahun ke atas awal Maret 2021," pungkasnya. (prokopim)
Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka akan Diperluas
Pembelajaran Tatap Muka Terapkan Prokes Ketat
PONTIANAK - Hari pertama pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah negeri SD dan SMP yang menjadi percontohan di Kota Pontianak berjalan lancar. Satu-persatu siswa masuk ke kelas dengan mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga memasuki kelas. Meskipun tidak seluruh sekolah, namun di enam kecamatan se-Kota Pontianak, ada satu SD dan SMP setiap kecamatan yang menjadi percontohan belajar tatap muka di kelas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap pembelajaran tatap muka yang mulai berlaku Senin (22/2/2021) berjalan lancar. Pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di 12 sekolah di enam kecamatan. "Kalau tidak ada kendala, kita akan perluas lagi ke tingkatan kelas di bawahnya, tidak hanya kelas IX, tetapi kelas VIII dan kelas VII," ujarnya usai meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 1 Pontianak.
Pembelajaran tatap muka di kelas saat ditujukan bagi siswa SMP kelas IX dan SD kelas VI. Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat, lanjutnya, kapasitas ruang kelas juga dibatasi menjadi setengah dari jumlah normal, yakni antara 15 hingga 16 siswa dalam satu kelas. "Sedangkan bagi siswa yang tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka karena tidak mendapat izin dari orang tua, tetap belajar secara daring," tuturnya.
Edi menambahkan, tidak hanya sekolah negeri, bagi sekolah swasta yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan juga dipersilakan melaksanakan pembelajaran tatap muka berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Satgas Covid-19 Kota Pontianak. "Yang terpenting sekolah mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, seperti thermogun, tempat cuci tangan, dan sebagainya," ucapnya.
Menurutnya, digelarnya pembelajaran secara tatap muka ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Sejauh ini, memang pembelajaran secara daring dinilainya masih terdapat kekurangan dibandingkan dengan tatap muka langsung di kelas. "Banyak keinginan orang tua yang mengharapkan mulai diterapkannya pembelajaran tatap muka ini," imbuhnya.
Saat ini, kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah berada di zona kuning. Kondisi ini akan terus dilakukan pemantauan perkembangannya oleh Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota Pontianak. Dirinya menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar tidak muncul gelombang kluster yang besar. "Melalui pembelajaran tatap muka di sekolah ini, diharapkan siswa-siswi bisa menjadi duta tangguh Covid-19," pungkasnya. (prokopim)
Selain Dibekukan, Ancam Sanksi Denda Pembakar Lahan
PONTIANAK - Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan. "Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2/2021).
Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang. Kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan. "Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi," tuturnya.
Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.
Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam. "Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran," tegas Edi.
Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut. "Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," imbuhnya. (prokopim)